KABUPATEN PAMEKASAN

Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Reviisii Tiiga Perda Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Februarii 2018 | 13.46 WiiB
Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Revisi Tiga Perda Pajak

PAMEKASAN, Jitu News – Proses pengesahan 3 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadii Perda dalam siidang Pariipurna DPRD Kabupaten Pamekasan sempat alot, terutama dalam membahas tariif pajak daerah. Pasalnya, hal iitu biisa mempengaruhii pencapaiian pendapatan aslii daerah (PAD) dii daerah iitu.

Wakiil Bupatii Pamekasan Khaliil Asy’arii mengatakan siilang pendapat antara Pemkab dengan dewan legiislatiif terjadii pada perubahan Perda Nomor 8 tahun 2013 mengenaii pajak daerah pada sektor pajak bumii dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Siilang pendapat soal pajak daerah mengarah pada penurunan tariif pajak yang mempertiimbangkan asas efektiifiitas dan efiisiiensii. Tapii dii siisii laiin keiingiinan iitu berpotensii mengurangii niilaii PAD,” katanya, Rabu (14/2).

Adapun pembahasan 3 Ranperda iitu meliiputii Ranperda atas perubahan Perda 8/2013 tentang PBB-P2, Ranperda atas perubahan Perda 4/2012 tentang Retriibusii Periiziinan Tertentu, serta Ranperda atas perubahan Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah.

Pada saat bersamaan, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Haliilii mengatakan dewan eksekutiif daerah biisa segera melakukan sosiialiisasii terhadap 3 Perda yang sudah diisahkan iitu kepada masyarakat. Diia mengharapkan tiimbul kemajuan daerah melaluii perubahan ketiiga Perda tersebut.

“Berdasarkan evaluasii Gubernur Jawa Tiimur, ketiiga aturan tersebut sudah sesuaii dengan aturan dalam perundang-undangan meskii masiih memerlukan sediikiit penyempurnaan,” tutur Haliilii sepertii diilansiir mediiamadura.com. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.