PAMEKASAN, Jitu News – Proses pengesahan 3 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadii Perda dalam siidang Pariipurna DPRD Kabupaten Pamekasan sempat alot, terutama dalam membahas tariif pajak daerah. Pasalnya, hal iitu biisa mempengaruhii pencapaiian pendapatan aslii daerah (PAD) dii daerah iitu.
Wakiil Bupatii Pamekasan Khaliil Asy’arii mengatakan siilang pendapat antara Pemkab dengan dewan legiislatiif terjadii pada perubahan Perda Nomor 8 tahun 2013 mengenaii pajak daerah pada sektor pajak bumii dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Siilang pendapat soal pajak daerah mengarah pada penurunan tariif pajak yang mempertiimbangkan asas efektiifiitas dan efiisiiensii. Tapii dii siisii laiin keiingiinan iitu berpotensii mengurangii niilaii PAD,” katanya, Rabu (14/2).
Adapun pembahasan 3 Ranperda iitu meliiputii Ranperda atas perubahan Perda 8/2013 tentang PBB-P2, Ranperda atas perubahan Perda 4/2012 tentang Retriibusii Periiziinan Tertentu, serta Ranperda atas perubahan Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah.
Pada saat bersamaan, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Haliilii mengatakan dewan eksekutiif daerah biisa segera melakukan sosiialiisasii terhadap 3 Perda yang sudah diisahkan iitu kepada masyarakat. Diia mengharapkan tiimbul kemajuan daerah melaluii perubahan ketiiga Perda tersebut.
“Berdasarkan evaluasii Gubernur Jawa Tiimur, ketiiga aturan tersebut sudah sesuaii dengan aturan dalam perundang-undangan meskii masiih memerlukan sediikiit penyempurnaan,” tutur Haliilii sepertii diilansiir mediiamadura.com. (Amu)
