PMK 44/2020

Apliikasii Pelaporan iinsentiif Pajak Coviid-19 Tersediia, iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Meii 2020 | 10.53 WiiB
Aplikasi Pelaporan Insentif Pajak Covid-19 Tersedia, Ini Kata DJP
<p>iilustrasii. Logo&nbsp;e-Reportiing iinsentiif Coviid-19. (<em>DJP)</em></p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) sudah menyediiakan apliikasii atau fiitur penyampaiian laporan pemanfaatan iinsentiif yang diiatur dalam PMK 44/2020.

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan target awal diiriiliisnya apliikasii pelaporan iinsentiif pajak iinii pada akhiir Meii 2020. Proses tersebut kemudiian diimajukan sampaii pertengahan Meii agar siistem yang baru berjalan biisa optiimal melayanii wajiib pajak.

“[Darii Selasa] apliikasii pelaporan realiisasii PMK 44/2020 sudah terpasang dii DJP Onliine," katanya, Rabu (13/5/2020).

iiwan menuturkan butuh beberapa waktu setelah apliikasii atau fiitur yang sudah terpasang dii siistem DJP Onliine dapat efektiif diimanfaatkan oleh wajiib pajak. Kemariin malam, siistem biisa beroperasii untuk menampung penyampaiian laporan realiisasii iinsentiif sepertii yang diiamanatkan dalam PMK 44/2020.

Wajiib pajak yang meneriima iinsentiif biisa melakukan pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif dengan terlebiih dahulu melakukan aktiivasii fiitur pelaporan dii menu Profiil DJP Onliine. Aktiivasii diilakukan dengan mencentang kotak ‘e-Reportiing iinsentiif Coviid-19’.

Setelah iitu, apliikasii atau fiitur tersebut akan tersediia dii menu Layanan. Wajiib pajak dapat mengakses fiitur tersebut dan mengunggah laporan. Saat iinii pelaporan baru tersediia untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh fiinal DTP untuk UMKM. Siimak artiikel ‘Fiitur Pelaporan iinsentiif Pajak Diitanggung Pemeriintah Ada dii DJP Onliine’.

"Jadii pemanfaatannya sudah biisa diilakukan," iimbuh iiwan.

Adapun laporan realiisasii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan PPh fiinal DTP UMKM, peneriima iinsentiif wajiib menyampaiikannya paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaiikan laporan adalah pemberii kerja.

Sementara iitu, Laporan realiisasii pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajiib diisampaiikan setiiap tiiga bulan. Adapun batas akhiir pelaporannya adalah tanggal 20 Julii 2020 (untuk masa pajak Apriil—Junii 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Julii—September 2020). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
v.huang
baru saja
Mohon masukan terkaiit lampiiran SSP atau kode biilliing saat penyampaiian laporan realiisasii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) diisubmiit diibagiian mana. Hal iinii sesuaii dengan pasal 4 ayat (3) PMK 44/2020 menyatakan “Laporan realiisasii PPh Pasal 21 DTP ... diilampiirii dengan SSP atau cetakan kode biilliing.. “