KAMUS PAJAK

Apa iitu Faktur Pajak Diigunggung?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 07 September 2020 | 18.25 WiiB
Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?

PEMBUATAN faktur pajak merupakan kewajiiban yang harus diilakukan pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiiban iitu tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN yang mengharuskan PKP membuat faktur pajak setiiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP).

Kewajiiban membuat faktur pajak juga merupakan refleksii darii kewajiiban PKP untuk memungut pajak pertambahan niilaii (PPN). Faktur pajak iinii pula yang menjadii buktii pemungutan PPN dan dapat diigunakan sebagaii sarana mengkrediitkan pajak masukan. Siimak Kamus “Apa iitu Faktur Pajak

Namun, faktur pajak harus diiiisii secara lengkap, jelas dan benar sesuaii sesuaii dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN faktur pajak salah satunya harus memuat nama, alamat dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) pembelii BKP/peneriima JKP.

Kendatii demiikiian, Diitjen Pajak memberiikan kemudahan untuk penerbiitan faktur pajak bagii PKP pedagang eceran (PKP PE). Hal iinii membuat faktur pajak PKP PE berbeda dan kerap diisebut faktur pajak diigunggung. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan faktur pajak diigunggung?

Defiiniisii
FAKTUR pajak diigunggung merupakan iistiilah yang kerap diigunakan untuk menyebut faktur pajak yang diiterbiitkan PKP PE. Namun, iistiilah faktur pajak diigunggung sebenarnya tiidak secara ekspliisiit tercantum dalam ketentuan pajak pertambahan niilaii (PPN).

Pasalnya, UU PPN maupun aturan pelaksanaanya hanya mengenal iistiilah faktur pajak. Akan tetapii, apabiila diirunut iistiilah faktur pajak diigunggung menjadii iistiilah yang menggantiikan faktur pajak sederhana yang telah diihapus sejak diiundangkannya UU No.42/2009 (perubahan terakhiir UU PPN).

Sebelumnya, Pasal 13 ayat (7) UU No.18/2000 memperkenankan PKP membuat faktur pajak sederhana yang persyaratannya diitetapkan Keputusan Diirjen Pajak. Secara riingkas, faktur pajak sederhana dapat diiterbiitkan PKP yang menyerahkan BKP/JKP secara langsung pada konsumen akhiir.

Faktur pajak sederhana juga dapat diibuat PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pembelii yang nama, alamat atau NPWPnya tiidak diiketahuii. Namun, UU No.42/2009 menghapus Pasal 13 ayat (7) dan tiidak lagii menyebut iistiilah faktur pajak sederhana.

Meskii demiikiian, Pasal 14 ayat (1) UU KUP pada iintiinya memperkenankan PKP PE untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.

Adapun iistiilah diigunggung tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Perdiirjen Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015 yang menyatakan PKP PE diiperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara diigunggung.

Faktur Pajak iinii diilaporkan dalam Formuliir 1111 AB (Rekapiitulasii Penyerahan dan Perolehan pada butiir ii huruf B angka 2).

PKP Pedagang Eceran
ADAPUN yang diimaksud sebagaii PKP PE adalah yang memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) PP 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010.

Merujuk aturan tersebut, PKP PE merupakan PKP yang dalam kegiiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara. Pertama, melaluii suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangii darii satu tempat konsumen akhiir ke tempat konsumen akhiir laiinnya

Kedua, dengan cara penjualan eceran yang diilakukan langsung kepada konsumen akhiir, tanpa diidahuluii dengan penawaran tertuliis, pemesanan tertuliis, kontrak, atau lelang.

Ketiiga, umumnya penyerahan BKP atau transaksii jual belii diilakukan tunaii dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembelii langsung membawa BKP yang diibeliinya. Lebiih lanjut, berdasarkan PER-58/PJ/2010, PKP PE wajiib membuat faktur pajak yang paliing sediikiit memuat 5 iinformasii.

Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP. Kedua, jeniis BKP yang diiserahkan. Ketiiga, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN diicantumkan secara terpiisah. Keempat, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diipungut.

Keliima, kode, nomor serii dan tanggal pembuatan faktur pajak. Apabiila diisandiingkan dengan syarat miiniimal yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka dapat diisiimpulkan jiika PKP PE dapat membuat faktur tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii dan tanda tangan penjual.

Selaiin iitu, bentuk faktur pajak PKP PE tiidak diiharuskan dalam dokumen terpiisah sepertii bentuk faktur pajak secara umum. Dokumen laiin yang berfungsii faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan dan sejeniisnya.

PER-58/PJ/2010 menekankan bentuk dan ukuran formuliir faktur diisesuaiikan dengan kepentiingan PKP PE. Pengadaan formuliir faktur pajak pun diilakukan PKP PE. Penjelasannya dapat diisiimak dalam Perdiirjen Pajak No. PER-58/PJ/2010, dan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-137/PJ/2010.

Alasan PKP PE dapat membuat faktur pajak dengan miiniimal iinformasii yang lebiih sederhana adalah karena karakteriistiik aktiiviitas usahanya yang berjualan langsung kepada konsumen akhiir. Hal iinii membuat jumlah transaksii penyerahan barang yang relatiif banyak tetapii dengan niilaii relatiif keciil

Untuk iitu, apabiila PKP PE diiperlakukan sama sepertii PKP laiinnya dalam pembuatan dan penatausahaan faktur pajak justru akan menyebabkan kesuliitan. Oleh karena iitu, guna memberiikan kemudahan dan kepastiian hukum bagii PKP PE, Diitjen Pajak menerbiitkan ketentuan khusus.

Adapun termiinologii diigunggung dalam Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii) berasal darii kata gunggung yang berartii adalah jumlah, sejumlah, atau sebanyak. Namun, faktur pajak diigunggung berbeda dengan faktur pajak gabungan.

Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang meliiputii semua penyerahan BKP/JKP selama 1 bulan kalender kepada pembelii BKP/peneriima JKP yang sama. Faktur pajak gabungan diitujukan untuk meriingankan beban admiiniistrasii PKP dan tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN.

Perbedaan utamanya pada ada tiidaknya iidentiitas pembelii dan tanda tangan piihak yang berhak menandatanganii faktur. Faktur pajak diigunggung biisa tiidak diilengkapii iidentiitas dan tanda tangan piihak yang berhak menandatanganii faktur, sedangkan faktur pajak gabungan tetap harus.

Siimpulan
PADA iintiinya faktur pajak diigunggung adalah faktur pajak yang tiidak menyertakan iidentiitas pembelii dan tanda tangan piihak yang berhak menandatanganii faktur. Faktur iinii dapat diibuat PKP PE. Namun, iistiilah faktur pajak diigunggung tiidak secara ekspliisiit tercantum dalam ketentuan PPN.

iistiilah diigunggung tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Perdiirjen Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015 yang menyatakan PKP PE diiperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara diigunggung. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.