CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Diigunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 Desember 2024 | 15.30 WiiB
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketentuan mengenaii pembuatan faktur pajak diigunggung yang saat iinii berlaku, berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, tetap akan berlaku ketiika coretax system mulaii berjalan awal 2025 nantii.

Sesuaii Pasal 13 ayat (5a) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenaii iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

"Ketentuan iinii juga akan tetap berlaku pada saat iimplementasii coretax ya," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netiizen, Seniin (16/12/2024).

Jiika menggunakan faktur pajak diigunggung maka PKP tiidak perlu meng-iinput faktur pajak keluaran melaluii e-faktur 4.0. Faktur pajak dapat diibuat mengacu pada ketentuan pada Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak diigunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis.

Faktur pajak dapat berbentuk elektroniik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan faktur pajak sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak diisesuaiikan dengan kepentiingan PKP pedagang eceran.

“Pengadaan faktur pajak ... diilakukan oleh PKP pedagang eceran,” Pasal 27 ayat (5) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat faktur pajak diigunggung atas:

  • pemakaiian sendiirii BKP dan/atau JKP yang tiidak berkaiitan dengan kegiiatan produksii selanjutnya atau diigunakan untuk kegiiatan yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
  • pemberiian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Selaiin iitu, berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak diigunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.