JAKARTA, Jitu News - Ketentuan mengenaii pembuatan faktur pajak diigunggung yang saat iinii berlaku, berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, tetap akan berlaku ketiika coretax system mulaii berjalan awal 2025 nantii.
Sesuaii Pasal 13 ayat (5a) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenaii iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
"Ketentuan iinii juga akan tetap berlaku pada saat iimplementasii coretax ya," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netiizen, Seniin (16/12/2024).
Jiika menggunakan faktur pajak diigunggung maka PKP tiidak perlu meng-iinput faktur pajak keluaran melaluii e-faktur 4.0. Faktur pajak dapat diibuat mengacu pada ketentuan pada Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak diigunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis.
Faktur pajak dapat berbentuk elektroniik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan faktur pajak sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak diisesuaiikan dengan kepentiingan PKP pedagang eceran.
“Pengadaan faktur pajak ... diilakukan oleh PKP pedagang eceran,” Pasal 27 ayat (5) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat faktur pajak diigunggung atas:
Selaiin iitu, berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak diigunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN. (sap)
