JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) tak memiiliikii kewajiiban untuk mendetaiilkan seluruh transaksii penjualan ke konsumen akhiir ketiika mengiimpor XML faktur pajak diigunggung ke coretax admiiniistratiion system.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara mencontohkan dalam hal PKP memiiliikii 3 juta transaksii penjualan ke konsumen akhiir dalam seharii dan tiidak memiiliikii sumber daya untuk memeriincii transaksii diimaksud maka PKP biisa mencantumkan transaksii secara kumulatiif dalam 1 row.
"Siistem masiih biisa meneriima langsung diigunggung. Miisal, transaksiinya 3 juta langsung 1 row saja yang mengakumulasii 3 juta transaksii tersebut, iitu masiih biisa," katanya dalam webiinar Penerapan Aturan PPN Mulaii Januarii 2025 (PMK 131/2024 dan PER-1/PJ/2025) yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), diikutiip pada Jumat (24/1/2025).
Meskii faktur pajak diigunggung tetap biisa diibuat dengan mencantumkan transaksii penjualan kumulatiif, Angga mengiimbau PKP untuk tetap menyiiapkan detaiil darii keseluruhan transaksii tersebut dalam hal diibutuhkan dii kemudiian harii.
"Kalau mau diigunggung sekaliigus 1 row mewakiilii 1 bulan, siiapkan kertas kerja tersendiirii untuk membuktiikan bahwa angka yang diimasukkan ke dalam coretax adalah kumulatiif darii transaksii-transaksii tersebut," ujarnya.
Dalam hal PKP mampu mendetaiilkan seluruh transaksii penjualan ke konsumen akhiir, lanjut Angga, transaksii diimaksud perlu diidetaiilkan guna memiiniimaliisasii potensii terjadiinya perbedaan persepsii antara petugas pajak dan wajiib pajak.
"Kalau memungkiinkan diiperiincii per transaksii, iinii lebiih bagus. Kalau tiidak memungkiinkan, siistem masiih biisa meneriima secara bulk," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, faktur pajak diigunggung atau eceran adalah faktur pajak yang diibuat oleh PKP pedagang eceran, yaknii PKP yang seluruh atau sebagiian penyerahannya adalah kepada konsumen akhiir.
Konsumen akhiir adalah pembelii yang mengonsumsii barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang diibelii secara langsung dan tiidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiiatan usaha.
Untuk diiperhatiikan, PKP pedagang eceran tiidak diitentukan berdasarkan KLU, tetapii berdasarkan transaksii penyerahan BKP/JKP kepada pembelii berkarakteriistiik konsumen akhiir. (riig)
