JAKARTA, Jitu News - Tiidak adanya iidentiitas pembelii beriimpliikasii pada PPN yang tercantum dalam faktur pajak diigunggung.
Jiika menggunakan faktur pajak diigunggung maka pengusaha kena pajak (PKP) tiidak perlu mengiinput faktur pajak keluaran melaluii e-faktur 4.0. Faktur pajak diigunggung diiadmiiniistrasiikan pada SPT Masa PPN Lampiiran 1111 AB.
“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [diigunggung] … merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, diikutiip pada Seniin (12/8/2024).
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sesuaii dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat beberapa iinformasii beriikut iinii.

Adapun faktur pajak diigunggung paliing sediikiit untuk pembelii barang kena pajak (BKP) dan/atau peneriima jasa kena pajak (JKP); serta arsiip PKP pedagang eceran. Arsiip PKP dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak diigunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis.
Faktur pajak dapat berbentuk elektroniik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan faktur pajak sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak diisesuaiikan dengan kepentiingan PKP pedagang eceran.
“Pengadaan faktur pajak … diilakukan oleh PKP pedagang eceran,” Pasal 27 ayat (5) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (kaw)
