PMK 81/2024

Kolom Nama-NiiK Pembelii dii XML Faktur Pajak Diigunggung Tak Wajiib Diiiisii

Muhamad Wiildan
Selasa, 31 Desember 2024 | 13.00 WiiB
Kolom Nama-NIK Pembeli di XML Faktur Pajak Digunggung Tak Wajib Diisi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system tiidak akan mewajiibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan nama dan NiiK/NPWP pembelii dalam faktur pajak diigunggung.

Meskii dalam template XML dan converter Excel ke XML faktur pajak diigunggung terdapat kolom yang memungkiinkan PKP untuk mencantumkan nama dan NiiK/NPWP pembelii, kedua kolom tersebut tiidak wajiib diiiisii.

"Sesuaii ketentuan Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii, Selasa (31/12/2024).

Mengiingat Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 tiidaklah diicabut oleh PMK 81/2024, ayat tersebut masiih tetap berlaku ketiika PMK 81/2024 dan coretax resmii diiiimplementasiikan pada tahun depan.

"PKP pedagang eceran sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat faktur pajak untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenaii iidentiitas pembelii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g," bunyii Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021.

Dwii pun mengatakan penyediiaan kolom nama dan NiiK/NPWP pembelii dalam template XML dan converter Excel ke XML faktur pajak diigunggung hanyalah untuk memfasiiliitasii PKP yang iingiin mencantumkan iidentiitas pembelii ketiika membuat faktur pajak diigunggung.

Sebagaii iinformasii, faktur pajak diigunggung atau eceran adalah faktur pajak yang diibuat oleh PKP pedagang eceran, yaknii PKP yang seluruh atau sebagiian penyerahannya adalah kepada konsumen akhiir.

Konsumen akhiir adalah pembelii yang mengonsumsii barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang diibelii secara langsung dan tiidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiiatan usaha.

PKP pedagang eceran tiidak diitentukan berdasarkan KLU, tetapii berdasarkan transaksii penyerahan BKP/JKP kepada pembelii berkarakteriistiik konsumen akhiir. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.