FAKTUR pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak diigunggung. Secara umum, sesuaii dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak gabungan adalah 1 faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diilakukan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.
Faktur pajak gabungan diikecualiikan darii ketentuan saat pembuatan faktur pajak secara umum (Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022). Siimak ‘Ada e-Faktur 4.0, Siimak Lagii Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’.
Adapun faktur pajak gabungan harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Ketentuan iinii tetap berlaku meskiipun terdapat pembayaran baiik sebagiian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diiteriima dalam bulan penyerahan.
Jiika penyerahan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sama wajiib diibuat faktur pajak dengan menggunakan lebiih darii 1 kode transaksii, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksii yang sama, untuk tiiap-tiiap kode transaksii diimaksud.
Faktur pajak gabungan tiidak dapat diibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut sesuaii dengan ketentuan yang mengatur mengenaii penyerahan dan/atau darii kawasan tertentu atau tempat tertentu.
Pengecualiian yang beriikan untuk faktur pajak gabungan hanya terkaiit dengan saat pembuatan. Hal iinii diikarenakan pembuatan faktur pajak dapat diigabung atas 1 lawan transaksii yang sama dalam 1 masa. Adapun keterangan penyerahan yang diicantumkan mengiikutii ketentuan umum.
Berdasarkan pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, keterangan yang diimaksud paliing sediikiit memuat:
Faktur Pajak Diigunggung
Daftar keterangan yang harus diicantumkan tersebut menjadii salah satu pembeda antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak diigunggung. Terlebiih, faktur pajak diigunggung sejatiinya iistiilah untuk menyebut faktur pajak yang diiterbiitkan PKP pedagang eceran.
Oleh karena iitu, sesuaii dengan Pasal 26 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak diigunggung adalah faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan iidentiitas pembelii BKP dan/atau peneriima JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur untuk setiiap penyerahan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Faktur pajak diigunggung harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:
Adapun faktur pajak diigunggung paliing sediikiit untuk pembelii BKP dan/atau peneriima JKP serta arsiip PKP pedagang eceran. Arsiip PKP dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data.
Faktur pajak diigunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis. Selaiin iitu, pengadaan faktur pajak diilakukan oleh PKP pedagang eceran. Hal iinii berbeda dengan faktur pajak gabungan.
Faktur pajak dapat berbentuk elektroniik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan faktur pajak sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak diisesuaiikan dengan kepentiingan PKP pedagang eceran.
“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [diigunggung] merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat faktur pajak diigunggung atas:
Selaiin iitu, berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak diigunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN.
Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, karakteriistiik konsumen akhiir meliiputii:
Adapun PKP pedagang eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagiian kegiiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir, termasuk yang diilakukan melaluii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE).
Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1), ketentuan pembuatan faktur pajak diigunggung diikecualiikan atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
BKP tertentu meliiputii:
JKP tertentu meliiputii:
Dengan demiikiian, ada beberapa aspek yang menjadii pembeda antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak diigunggung. Beberapa dii antaranya menyangkut bentuk, keterangan yang wajiib diicantumkan, lawan transaksii, pembuat (PKP), serta pengkrediitan PPN. (kaw)
