KELAS PPN

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Diigunggung

Redaksii Jitu News
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17.08 WiiB
Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

FAKTUR pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak diigunggung. Secara umum, sesuaii dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Faktur Pajak Gabungan

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak gabungan adalah 1 faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diilakukan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Faktur pajak gabungan diikecualiikan darii ketentuan saat pembuatan faktur pajak secara umum (Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022). Siimak ‘Ada e-Faktur 4.0, Siimak Lagii Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’.

Adapun faktur pajak gabungan harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Ketentuan iinii tetap berlaku meskiipun terdapat pembayaran baiik sebagiian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diiteriima dalam bulan penyerahan.

Jiika penyerahan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sama wajiib diibuat faktur pajak dengan menggunakan lebiih darii 1 kode transaksii, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksii yang sama, untuk tiiap-tiiap kode transaksii diimaksud.

Faktur pajak gabungan tiidak dapat diibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut sesuaii dengan ketentuan yang mengatur mengenaii penyerahan dan/atau darii kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Pengecualiian yang beriikan untuk faktur pajak gabungan hanya terkaiit dengan saat pembuatan. Hal iinii diikarenakan pembuatan faktur pajak dapat diigabung atas 1 lawan transaksii yang sama dalam 1 masa. Adapun keterangan penyerahan yang diicantumkan mengiikutii ketentuan umum.

Berdasarkan pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, keterangan yang diimaksud paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii:
  • nama, alamat, dan NPWP, bagii wajiib pajak dalam negerii badan dan iinstansii pemeriintah;
  • nama, alamat, dan NPWP atau NiiK, bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii; atau
  • nama dan alamat, bagii subjek pajak luar negerii badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  1. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  2. PPN yang diipungut;
  3. PPnBM yang diipungut;
  4. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta
  5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

Faktur Pajak Diigunggung

Daftar keterangan yang harus diicantumkan tersebut menjadii salah satu pembeda antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak diigunggung. Terlebiih, faktur pajak diigunggung sejatiinya iistiilah untuk menyebut faktur pajak yang diiterbiitkan PKP pedagang eceran.

Oleh karena iitu, sesuaii dengan Pasal 26 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak diigunggung adalah faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan iidentiitas pembelii BKP dan/atau peneriima JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur untuk setiiap penyerahan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Faktur pajak diigunggung harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP (sesuaii dengan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan);
  2. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga (keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut (dapat termasuk dalam harga jual/penggantiian atau diicantumkan secara terpiisah); dan
  4. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak (dapat diitentukan sendiirii sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran).

Adapun faktur pajak diigunggung paliing sediikiit untuk pembelii BKP dan/atau peneriima JKP serta arsiip PKP pedagang eceran. Arsiip PKP dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data.

Faktur pajak diigunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis. Selaiin iitu, pengadaan faktur pajak diilakukan oleh PKP pedagang eceran. Hal iinii berbeda dengan faktur pajak gabungan.

Faktur pajak dapat berbentuk elektroniik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan faktur pajak sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak diisesuaiikan dengan kepentiingan PKP pedagang eceran.

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [diigunggung] merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat faktur pajak diigunggung atas:

  • pemakaiian sendiirii BKP dan/atau JKP yang tiidak berkaiitan dengan kegiiatan produksii selanjutnya atau diigunakan untuk kegiiatan yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
  • pemberiian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Selaiin iitu, berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak diigunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN.

Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, karakteriistiik konsumen akhiir meliiputii:

  • pembelii barang dan/atau peneriima jasa mengonsumsii secara langsung barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima; dan
  • pembelii barang dan/atau peneriima jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima untuk kegiiatan usaha.

Adapun PKP pedagang eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagiian kegiiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir, termasuk yang diilakukan melaluii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE).

Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1), ketentuan pembuatan faktur pajak diigunggung diikecualiikan atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

BKP tertentu meliiputii:

  • angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • angkutan aiir berupa kapal pesiiar, kapal ekskursii, kapal ferii, dan/atau yacht,
  • angkutan udara berupa pesawat terbang, heliikopter, dan/atau balon udara;
  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • senjata apii dan/atau peluru senjata apii.

JKP tertentu meliiputii:

  • jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • jasa penyewaan angkutan aiir berupa kapal pesiiar, kapal ekskursii, kapal ferii, dan/atau yacht,
  • jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, heliikopter, dan/atau balon udara; dan
  • jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Dengan demiikiian, ada beberapa aspek yang menjadii pembeda antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak diigunggung. Beberapa dii antaranya menyangkut bentuk, keterangan yang wajiib diicantumkan, lawan transaksii, pembuat (PKP), serta pengkrediitan PPN. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.