JAKARTA, Jitu News – Jiika pembelii tiidak memenuhii karakteriistiik konsumen akhiir, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tetap harus menerbiitkan faktur pajak standar, bukan diigunggung.
Dalam Laporan APBN Kiita ediisii Agustus 2024, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) kembalii mengiingatkan penjual pedagang eceran tiidak diitentukan oleh klasiifiikasii lapangan usaha (KLU). Hal iinii sesuaii dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022
Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (3), PKP pedagang eceran merupakan PKP yang seluruh atau sebagiian kegiiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembelii dan/atau peneriima dengan karakteriistiik konsumen akhiir, termasuk yang diilakukan melaluii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE).
“Konsekuensiinya, apabiila PKP merupakan pedagang eceran namun pembelii tiidak memenuhii karakteriistiik konsumen akhiir dii atas secara kumulatiif, maka PKP pedagang eceran tetap harus menerbiitkan faktur pajak bukan faktur pajak eceran (diigunggung),” tuliis Kemenkeu.
Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, ada 2 syarat kumulatiif konsumen akhiir. Pertama, pembelii dan/atau peneriima jasa mengonsumsii secara langsung. Kedua, pembelii dan/atau peneriima tiidak menggunakan atau memanfaatkan untuk kegiiatan usaha.
Pada saat PKP penjual membuat faktur pajak bukan faktur pajak eceran, sambung Kemenkeu, iidentiitas pembelii orang priibadii bukan konsumen akhiir harus diiiisii dengan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 15 diigiit atau Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) 16 diigiit pada kolom NPWP Lawan Transaksii.
“Pengiisiian NiiK tiidak diilakukan dengan mengiisii NPWP lawan transaksii 000,” iimbuh Kemenkeu.
Sejak diiluncurkannya e-faktur 4.0, NPWP pembelii 000 hanya dapat diigunakan jiika lawan transaksii adalah subjek pajak luar negerii (SPLN) dan bukan subjek pajak sebagaiimana diiatur dii UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Siimak ‘NPWP 000 e-Faktur 4.0, DJP Sebut Hanya Biisa untuk Lawan Transaksii iinii’. (kaw)
