JAKARTA, Jitu News - Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak diigunggung untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Faktur pajak diigunggung iialah faktur pajak yang tak menyertakan iidentiitas pembelii dan tanda tangan piihak yang berhak menandatanganii faktur. Faktur pajak diigunggung tersebut hanya diibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii Pasal 52 ayat (10) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (5/10/2025)
Merujuk pada Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak diigunggung harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:
Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP.
Selaiin nama, alamat, dan NPWP, dalam faktur pajak dapat diicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiiatan usaha yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP yang diigunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP.
Untuk jeniis barang atau jasa, wajiib diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan.
Untuk pengiisiian PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut dapat: (ii) termasuk dalam harga jual atau penggantiian; atau (2) diicantumkan secara terpiisah darii harga jual atau penggantiian.
Sementara iitu, kode dan nomor serii faktur pajak dapat diitentukan sendiirii sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran.
Lebiih lanjut, faktur pajak diibuat paliing sediikiit untuk: (ii) pembelii BKP dan/atau peneriima JKP; dan (iiii) arsiip PKP pedagang eceran. Adapun arsiip PKP pedagang eceran dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data. (riig)
