ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! Pajak Masukan atas FP Diigunggung Tak Biisa Diikrediitkan

Redaksii Jitu News
Miinggu, 05 Oktober 2025 | 18.00 WiiB
Ingat! Pajak Masukan atas FP Digunggung Tak Bisa Dikreditkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak diigunggung untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Faktur pajak diigunggung iialah faktur pajak yang tak menyertakan iidentiitas pembelii dan tanda tangan piihak yang berhak menandatanganii faktur. Faktur pajak diigunggung tersebut hanya diibuat oleh PKP Pedagang Eceran.

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii Pasal 52 ayat (10) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (5/10/2025)

Merujuk pada Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak diigunggung harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut; dan
  4. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP.

Selaiin nama, alamat, dan NPWP, dalam faktur pajak dapat diicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiiatan usaha yang diiadmiiniistrasiikan dalam siistem admiiniistrasii DJP yang diigunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Untuk jeniis barang atau jasa, wajiib diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan.

Untuk pengiisiian PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut dapat: (ii) termasuk dalam harga jual atau penggantiian; atau (2) diicantumkan secara terpiisah darii harga jual atau penggantiian.

Sementara iitu, kode dan nomor serii faktur pajak dapat diitentukan sendiirii sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran.

Lebiih lanjut, faktur pajak diibuat paliing sediikiit untuk: (ii) pembelii BKP dan/atau peneriima JKP; dan (iiii) arsiip PKP pedagang eceran. Adapun arsiip PKP pedagang eceran dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.