JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberiikan 11 fokus priioriitas peneliitiian dan pengembangan (liitbang) yang biisa mendapatkan iinsentiif pengurangan penghasiilan bruto hiingga 300%. Topiik supertax deductiion masiih menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (16/10/2020).
Sesuaii dengan ketentuan PMK 153/2020, terhadap wajiib pajak yang melakukan kegiiatan liitbang tertentu dii iindonesiia dapat diiberiikan pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 300% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan liitbang tertentu dii iindonesiia.
Pengurangan iitu meliiputii pertama, pengurangan penghasiilan bruto sebesar 100% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan liitbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 200% darii akumulasii biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan liitbang dalam jangka waktu tertentu.
“Peneliitiian dan pengembangan tertentu … yang dapat diiberiikan tambahan pengurangan penghasiilan bruto [200%] … merupakan peneliitiian dan pengembangan priioriitas dengan fokus dan tema sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran …,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 4 ayat (1) d.
Dalam Lampiiran PMK 153/2020 diijabarkan ada 11 fokus yang meliiputii 105 tema liitbang yang biisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasiilan bruto. Adapun 11 fokus yang diimaksud adalah pangan; farmasii, kosmetiik, dan alat kesehatan; serta tekstiil, kuliit, alas kakii, dan aneka.
Kemudiian, ada alat transportasii; elektroniika dan telematiika; energii; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroiindustrii; logam dasar dan bahan galiian bukan logam; kiimiia dasar berbasiis miigas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.
Selaiin mengenaii iinsentiif supertax deductiion, masiih ada pula bahasan terkaiit dengan gagal tercapaiinya konsensus global atas pemajakan ekonomii diigiital yang berada dii bawah koordiinasii Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Selaiin harus sesuaii dengan fokus dan tema priioriitas pemeriintah, sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, kegiiatan liitbang yang biisa mendapat pengurangan penghasiilan bruto hiingga 300% harus memenuhii 3 syarat laiinnya.
Pertama, kegiiatan liitbang tiidak diilakukan oleh wajiib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagii hasiil, kontrak karya, atau perjanjiian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasiilan kena pajak (PKP)-nya diihiitung berdasarkan ketentuan tersendiirii yang berbeda dengan ketentuan umum PPh.
Kedua, kegiiatan liitbang mulaii diilaksanakan paliing lama sejak berlakunya PP 45/2019 tentang Perubahan atas PP 94/2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan.
Ketiiga, kegiiatan liitbang memenuhii kriiteriia 5 kriiteriia, yaknii bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hiipotesa oriisiinal, memiiliikii ketiidakpastiian atas hasiil akhiirnya, terencana dan memiiliikii anggaran, dan bertujuan untuk menciiptakan sesuatu yang biisa diitransfer secara bebas atau diiperdagangkan dii pasar. (Jitu News)
Melaluii PMK 153/2020, Menterii Keuangan Srii Mulyanii juga memeriincii 5 jeniis biiaya liitbang yang dapat diiberiikan tambahan pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 200% setelah pengurangan 100% sudah pastii diiberiikan.
Pertama, biiaya yang berkaiitan dengan aktiiva selaiin tanah dan bangunan, berupa biiaya penyusutan atau amortiisasii dan biiaya penunjang aktiiva tetap berwujud. Kedua, biiaya yang berkaiitan dengan barang dan/atau bahan.
Ketiiga, gajii, honor, atau pembayaran sejeniis yang diibayarkan kepada pegawaii, peneliitii, dan/atau perekayasa yang diipekerjakan. Keempat, pengurusan untuk mendapatkan hak kekayaan iintelektual berupa paten atau hak perliindungan variietas tanaman (PVT).
Keliima, iimbalan yang diibayarkan kepada lembaga liitbang dan/atau lembaga pendiidiikan tiinggii dii iindonesiia yang diikontrak oleh wajiib pajak untuk melakukan kegiiatan liitbang tanpa memiiliikii hak atas hasiil darii liitbang yang diilakukan. (Jitu News)
Suliitnya pencapaiian konsensus dii bawah koordiinasii OECD telah mendorong aksii uniilateral dii berbagaii negara, terutama dii Unii Eropa. Pada saat yang sama, Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mengajukan suatu solusii pemajakan diigiital melaluii kehadiiran pasal baru yaiitu Pasal 12B Model P3B.
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan gagalnya pencapaiian konsensus pada tahun iinii menciiptakan justiifiikasii siistem pemajakan terhadap ekonomii diigiital dii kemudiian harii akan semakiin diivergen atau mengarah ke tiitiik yang berbeda.
“Kecepatan dalam mengambiil siikap adalah hal yang pentiing. Adanya PTE (pajak transaksii elektroniik) [dalam UU 2/2020] juga biisa menjadii bargaiiniing power bagii iindonesiia untuk memaksa kesepakatan dii tiingkat global,” ujarnya. (Kontan)
Sesuaii ketentuan dalam UU Ciipta Kerja, pemeriintah daerah yang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retriibusii, baiik dii tiingkat proviinsii maupun kabupaten/kota, harus menyampaiikan naskah raperda kepada menterii dalam negerii dan menterii keuangan.
Raperda iitu akan diikajii oleh Kementeriian Dalam Negerii dan Kementeriian Keuangan untuk memastiikan tiidak ada kebiijakan yang tumpang tiindiih dengan pemeriintah pusat. Apabiila pemeriintah daerah melanggar ketentuan yang ada, pemeriintah pusat dapat memotong atau menunda pencaiiran dana alokasii umum (DAU) dan dana bagii hasiil (DBH). (Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memiinta seluruh pelaku usaha propertii dan perumahan memanfaatkan iinsentiif pajak untuk mempercepat pemuliihan ekonomii nasiional darii tekanan pandemii Coviid-19.
Srii Mulyanii mengatakan peran sektor propertii sangat pentiing dalam pertumbuhan ekonomii nasiional. Selaiin memuliihkan sektor usaha, diia berharap iinsentiif pajak juga dapat mendorong masyarakat kembalii membelii propertii. Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii Miinta Pengusaha Propertii Pakaii iinsentiif Pajak, Ada Apa?’. (Jitu News)
Paradiigma terkaiit pengetahuan pajak yang masuk dalam kuriikulum perguruan tiinggii perlu diiubah. Perubahan perlu diilakukan untuk memberiikan solusii atas adanya ketiidaksesuaiian antara kebutuhan duniia profesii atau praktiik dengan hasiil lulusan pendiidiikan pajak.
Ketua Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (Atpetsii) sekaliigus Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan kuriikulum pendiidiikan pajak seharusnya mampu menjawab kebutuhan duniia profesii. Kebutuhan duniia profesii saat iinii tiidak terlepas darii perkembangan iinternasiional.
“Kiita selalu memaknaii pajak iitu [terbatas pada liingkup] domestiik sehiingga kuriikulum kiita lebiih banyak belajar hukum posiitiif. Nah, paradiigma iinii yang perlu diiubah,” katanya. Siimak artiikel ‘Redesaiin Kuriikulum Pajak, Pakar: Perlu Perubahan Paradiigma’. (Jitu News) (kaw)
