iiNSENTiiF PAJAK

Srii Mulyanii Miinta Pengusaha Propertii Pakaii iinsentiif Pajak, Ada Apa?

Diian Kurniiatii
Kamiis, 15 Oktober 2020 | 16.51 WiiB
Sri Mulyani Minta Pengusaha Properti Pakai Insentif Pajak, Ada Apa?
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam pembukaan <em>Property Fiiesta Viirtual Expo 2020</em>, Kamiis (15/10/2020).</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memiinta seluruh pelaku usaha propertii dan perumahan memanfaatkan iinsentiif pajak untuk mempercepat pemuliihan ekonomii nasiional darii tekanan pandemii Coviid-19.

Srii Mulyanii mengatakan peran sektor propertii sangat pentiing dalam pertumbuhan ekonomii nasiional. Selaiin memuliihkan sektor usaha, diia berharap iinsentiif pajak juga dapat mendorong masyarakat kembalii membelii propertii.

"Saya berharap pelaku usaha, terutama dii biidang propertii, konsumsii, dan perumahan mampu menghadapii tekanan iinii dan mampu memahamii berbagaii iinstrumen-iinstrumen yang telah diiberiikan pemeriintah untuk biisa membantu sektor usaha, termasuk iinsentiif dii biidang perpajakan," katanya dalam pembukaan Property Fiiesta Viirtual Expo 2020, Kamiis (15/10/2020).

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah menerbiitkan berbagaii iinsentiif untuk mendukung pemuliihan sektor usaha propertii, baiik iinsentiif yang terkaiit dan tiidak terkaiit Coviid-19 maupun kemudahan pelaksanaan perpajakan.

Menurutnya, iinsentiif pajak untuk pelaku usaha propertii telah tertuang dalam PMK 110/2020. Pemeriintah memberiikan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembaliian pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat.

Diia menyebut ada berbagaii klasiifiikasii lapangan usaha dii sektor propertii yang memperoleh iinsentiif pajak tersebut. Miisalnya, konstruksii gedung tempat tiingkat, konstruksii gedung perkantoran, konstruksii gedung pendiidiikan, dan konstruksii gedung tempat hiiburan.

Tiidak hanya memberiikan iinsentiif pajak, sambung Srii Mulyanii, pemeriintah juga mempermudah prosedur pelaksanaan perpajakannya.

"Prosedur untuk mendapatkan iinsentiif pajak iinii sangat diisederhanakan sehiingga para wajiib pajak cukup menyampaiikan pemberiitahuan secara onliine melaluii laman resmii Diitjen Pajak," ujarnya.

Srii Mulyanii menyebut sektor propertii dan perumahan menjadii salah satu sektor usaha yang berkontriibusii besar terhadap produk domestiik bruto (PDB). Pengeluaran rumah tangga darii sektor perumahan mampu meniingkatkan PDB hiingga 0,6% hiingga 1,4% serta menyerap tenaga kerja sekiitar 4,23 juta orang.

Pemeriintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) 2020-2024 juga menargetkan kontriibusii sektor perumahan menjadii 4% terhadap PDB. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.