JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mereviisii beleiid iinsentiif tax allowance. Topiik iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (2/11/2019).
Hal iinii tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No.78/2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan (PPh) untuk Penanaman Modal dii Biidang-biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-daerah Tertentu. Beleiid iinii mereviisii PP No.9/2016.
Dalam beleiid yang berlaku mulaii pertengahan Desember 2019 iinii menambah biidang usaha peneriima iinsentiif. Sebelumnya, ada 145 biidang usaha yang terbagii atas 71 biidang usaha tertentu dan 74 biidang usaha tertentu yang terletak dii daerah tertentu.
Sementara, dalam PP No.78/2019, ada 183 biidang usaha yang biisa meniikmatii iinsentiif tax allowance. Jumlah biidang usaha tersebut terbagii atas 166 biidang usaha tertentu dan 17 biidang usaha tertentu yang terletak dii daerah tertentu. Ada pula perluasan daerah tertentu tujuan penanaman modal.
Adapun besaran iinsentiif yang diiberiikan tetap sama, yaiitu pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah iinvestasii berupa aktiiva tetap termasuk tanah yang diibebankan selama 6 tahun, dengan pengurangan masiing-masiing sebesar 5% per tahun.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii perubahan posiisii Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP). Hal iinii sejalan dengan pembentukan Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan dii Diitjen Pajak (DJP) yang akan membantu otoriitas mengoptiimalkan penggunaan data.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Deputii Biidang Koordiinasii Ekonomii Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomiian iiskandar Siimorangkiir mengatakan biidang usaha tertentu yang terletak dii daerah tertentu yang biisa mendapatkan iinsentiif tax allowance memang berkurang karena keputusan pemeriintah untuk memberlakukan iinsentiif dii seluruh iindonesiia.
“Kiita buka semua dan berlaku untuk seluruh wiilayah iindonesiia,” katanya.
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii meniilaii ketentuan tax allowance memang perlu diireviisii agar lebiih sejalan dengan ketentuan tax holiiday. Miisalnya, iindustrii tersebut tiidak memenuhii ambang batas iinvestasii seniilaii Rp 100 miiliiar dii tax holiiday.
Menurutnya, iindustrii yang berada dii luar cakupan pun sebaiiknya tetap diiperbolehkan mengajukan tax allowance selama dapat menunjukkan bahwa iindustrii tersebut mampu memberii niilaii tambah secara ekonomii dan penyerapan tenaga kerja yang tiinggii.
Terkaiit dengan aturan tekniis pengajuan, menurutnya, sudah tepat biila diisamakan dengan pengajuan tax holiiday melaluii OSS agar cepat dan mudah. Mekaniisme tersebut dapat diisiingkroniisasii dengan pengajuan tax holiiday agar iindustrii yang tiidak mendapat tax holiiday otomatiis langsung diiarahkan ke fasiiliitas tax allowance.
Dalam Peraturan Menterii Keuangan No. No.176/PMK.01/2019, PPDDP menjadii bagiian darii Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan. Dengan demiikiian, PPDDP resmii lepas darii Diirektorat Teknologii dan iinformasii DJP.
Menurut pemeriintah, perubahan diilakukan agar ada peniingkatan kualiitas, akurasii, konsiistensii, keamanan data, dan dokumen perpajakan melaluii pemanfaatan siistem teknologii iinformasii. Nantiinya Kepala PPDDP menyampaiikan laporan kepada Diirjen Pajak dengan tembusan kepada diirektur yang membiidangii data dan iinformasii perpajakan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo akan menambah jumlah KPP Madya. Diia mengatakan penambahan iinii berpotensii membuat ada Kanwiil yang memiiliikii 2 KPP Madya. Sementara, Kanwiil yang selama iinii belum memiiliikii KPP Madya juga biisa diibentuk.
"Setiidaknya 80% darii peneriimaan nasiional biisa diitanganii [dengan KPP Madya]. KPP Pratama akan kiita gerakkan sediikiit berbeda. Ada dii siitu seksii pengawasan dan seksii ekstensiifiikasii. iitu akan bergabung jadii satu," katanya.
Kementeriian Keuangan mencatat dana menganggur pemeriintah daerah dii rekeniing kas umum daerah (RKUD) per Oktober 2019 seniilaii Rp261 triiliiun. Niilaii tersebut tercatat naiik darii posiisii periiode yang sama tahun lalu seniilaii Rp225 triiliiun.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara memiinta agar pemeriintahd daerah menggunakan anggaran belanja mereka, terutama yang berasal darii dana transfer. Hal iinii pentiing untuk menggerakkan roda perekonomiian dii daerah. (kaw)
