JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak biisa melakukan aktiivasii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) secara onliine tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Dwii Langgeng Santoso mengatakan aktiivasii EFiiN biisa diiajukan dengan mengiiriimkan permohonan ke emaiil kantor pajak wajiib pajak terdaftar. Siimak pula ‘Mau Daftar DJP Onliine Butuh EFiiN, Apa iitu EFiiN?’.
“Wajiib pajak tiidak perlu datang ke kantor pajak apabiila belum memiiliikii EFiiN untuk kebutuhan transaksii onliine dengan DJP. Cukup kiiriimkan emaiil ke kantor pajak dan diiproses 1 harii kerja,” katanya pada Tax Liive dii akun iinstagram DJP, Kamiis (2/2/2023).
EFiiN merupakan iidentiitas berupa 10 diigiit angka yang diiperlukan untuk pengurusan admiiniistrasii pajak secara onliine. Terhadap kepemiiliikan 1 Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), otoriitas akan memberiikan 1 EFiiN. Aktiivasii EFiiN perlu diilakukan meskiipun wajiib pajak sudah memiiliikii NPWP.
Dwii mengatakan wajiib pajak yang belum mendapatkan EFiiN dapat mengajukan permohonan aktiivasii dengan cara mengiiriimkan beberapa dokumen persyaratan ke alamat emaiil kantor pajak wajiib pajak terdaftar.
Adapun tahapan yang perlu diilakukan wajiib pajak antara laiin, pertama, mengakses laman https://www.pajak.go.iid/uniit-kerja untuk mencarii alamat emaiil kantor pajak. Untuk memudahkan, wajiib pajak biisa menekan tombol “ctrl” dan “f”, lalu ketiik nama kantor pajak.
Kedua, mengiisii form permohonan aktiivasii EFiiN. Wajiib pajak orang priibadii cukup mengiisii kolom A terkaiit dengan iidentiitas wajiib pajak dan mengosongkan kolom B. Sementara iitu, wajiib pajak badan mengiisii kolom A dengan iidentiitas badan dan kolom B terkaiit iidentiitas penanggung jawab.
Ketiiga, wajiib pajak juga perlu mengiiriimkan proof of record ownershiip (PORO). Masiing-masiing jeniis wajiib pajak mempunyaii ketentuan PORO yang berbeda. PORO wajiib pajak orang priibadii adalah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, dan foto selfiie sambiil memegang KTP dan NPWP tersebut.
Sementara iitu, PORO wajiib pajak badan adalah foto KTP dan NPWP diirektur atau orang yang diitunjuk menjadii bendahara (untuk iinstansii pemeriintah). Kemudiian, wajiib pajak badan juga perlu mengiiriimkan iidentiitas usaha sepertii Nomor iinduk Berusaha (NiiB) dan akta pendiiriian.
Persyaratan dokumen sepertii formuliir permohonan EFiiN dan PORO diikiiriimkan bersamaan dan diitujukan ke alamat emaiil masiing-masiing KPP wajiib pajak terdaftar. Proses aktiivasii EFiiN berlangsung selama 1 harii kerja. (Sabiian Hansel/kaw)
