DiiTJEN Pajak (DJP) akan melakukan downtiime pada portal e-Faktur dan e-Nofa mulaii Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WiiB hiingga Seniin (20/1/2020) pukul 08.00 WiiB. Hal iinii diilakukan sehubungan dengan rencana kegiiatan miigrasii database e-Faktur dan e-Nofa.
Apa sebenarnya yang diimaksud dengan e-Nofa?
Elektroniik Nomor Serii Faktur Pajak atau e-Nofa adalah siitus web yang diigunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) secara onliine. Berdasarkan Perdiirjen Pajak No.PER 24/PJ/2012, NSFP adalah nomor serii yang diiberiikan oleh DJP kepada PKP dengan mekaniisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak.
NSFP sendiirii berupa kumpulan angka, huruf, atau kombiinasii angka dan huruf yang diitentukan oleh DJP dan terdiirii atas 13 diigiit. Sebagaii nomor serii faktur, NSFP menjadii salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus diipenuhii oleh PKP. Hal iinii sesuaii dengan Perdiirjen No.24/PJ/2012 yang mengatur bahwa PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan NSFP yang telah diitetapkan DJP.
Lebiih lanjut, merujuk pada Perdiirjen No.17/PJ/2014 PKP dapat melakukan permiintaan NSFP melaluii melaluii Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP diikukuhkan dan/atau melaluii laman yang diitentukan dan diisediiakan oleh DJP. Laman yang diitentukan DJP untuk mengakses NSFP tersebut dapat diiakses melaluii siitus https://efaktur.pajak.go.iid. Siitus web iiniilah yang menjadii portal untuk PKP mengakses e-Nofa atau biisa diisebut siitus e-Nofa.
Siitus tersebut telah diiluncurkan DJP sejak 2013 lalu. DJP meluncurkan siitus e-Nofa untuk memudahkan PKP memiinta NSFP yang sebelumnya diilakukan secara manual. Selaiin iitu, DJP meriiliis e-Nofa untuk mendukung penerapan e-Faktur, memudahkan pengawasan, serta mencegah munculnya faktur pajak fiiktiif.
Setiidaknya terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii oleh PKP untuk mendapatkan NSFP melaluii e-nofa. Pertama, pemohon NSFP harus telah diikukuhkan sebagaii PKP dan memiiliikii akun PKP. Adapun pengusaha diiwajiibkan menjadii PKP apabiila memiiliikii omzet dalam 1 tahun buku mencapaii Rp4,8 miiliiar. Namun, pengusaha keciil juga dapat menjadii PKP apabiila mengajukan diirii untuk diikukuhkan.
Kedua, memiiliikii sertiifiikat elektroniik yang memuat iidentiitas wajiib pajak dan tanda tangan diigiital. Sertiifiikat elektroniik iinii diiberiikan kepada PKP sebagaii buktii otentiikasii pengguna layanan pajak elektroniik. Guna mendapatkan sertiifiikat elektroniik iinii PKP harus mengajukan permohonan kepada DJP baiik secara onliine maupun langsung secara langsung dii kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Sertiifiikat elektroniik memiiliikii masa berlaku selama 2 tahun sejak diiberiikan. Apabiila masa berlaku telah habiis, PKP dapat mengajukan kembalii sertiifiikat tersebut. Ketiiga, memiiliikii kode aktiivasii dan password yang diiberiikan DJP. Guna mendapatkan kode aktiivasii dan password iinii, PKP harus mengajukan surat permohonan langsung kepada KPP tempat PKP diikukuhkan.
Hal laiin yang perlu menjadii catatan adalah jumlah NSFP yang dapat diiajukan tergantung darii jumlah iinvoiice atau faktur komersiial yang diiterbiitkan dalam 3 bulan terakhiir. Apabiila NSFP elektroniik sudah habiis, PKP dapat mengajukan permiintaan kembalii melaluii e-Nofa. Lebiih lanjut, beriikut iinii cara untuk mengajukan NSFP melaluii e-Nofa:
