ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pengumuman! E-Faktur & E-Nofa Tiidak Biisa Diiakses Akhiir Pekan iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 Januarii 2020 | 10.33 WiiB
Pengumuman! E-Faktur & E-Nofa Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini
<p>Pengumuman yang diisampaiikan DJP melaluii iinstagram.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – iinformasii pentiing bagii Anda para pengusaha kena pajak (PKP). Pada akhiir pekan iinii, apliikasii e-Faktur dan e-Nofa tiidak biisa diiakses.

Pengumuman iinii diisampaiikan langsung oleh Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya. Otoriitas pajak akan melakukan downtiime e-Faktur dan e-Nofa pada Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WiiB hiingga Seniin (20/1/2020) pukul 08.00 WiiB.

“[iinii] sehubungan dengan rencana kegiiatan miigrasii database e-Faktur dan e-Nofa,” demiikiian penjelasan DJP terkaiit penutupan sementara akses apliikasii tersebut.

Adapun apliikasii yang diimaksud mencakup e-Faktur Web, e-Faktur Desktop, e-Faktur Host-to-Host, dan e-Nofa Onliine. Diitjen Pajak, masiih dalam pemberiitahuan resmii, memiinta maaf atas ketiidaknyamanan yang muncul karena kegiiatan tersebut.

E-Faktur adalah apliikasii untuk membuat faktur pajak secara elektroniik. Mulaii 1 Julii 2016, PKP secara nasiional wajiib menggunakan e-Faktur. Dengan e-Faktur, upaya pemalsuan faktur dapat diihiindarii karena dengan apliikasii e-Faktur, nomor serii faktur pajak melaluii tahapan valiidasii yang ketat.

DJP telah melakukan pemutakhiiran apliikasii e-Faktur menjadii versii 2.1. Apliikasii terbaru iinii dapat diiunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.iid/apliikasii. Sejumlah perbaiikan diilakukan untuk menambal kekurangan pada versii terdahulu sepertii tiidak biisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur dan gagal cetak faktur pajak melaluii apliikasii cliient.

Sementara iitu, e-Nofa adalah siitus web yang diigunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) secara onliine. E-Nofa diirancang untuk memudahkan PKP memiinta NSFP yang sebelumnya diilakukan secara manual.

Adapun NSFP adalah nomor serii yang diikeluarkan oleh Diitjen Pajak (DJP) untuk PKP dan menjadii syarat dalam pembuatan faktur pajak. NSFP diiterbiitkan secara resmii melaluii mekaniisme khusus penomoran faktur pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.