SENGKETA PAJAK

Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakaii 3 Strategii iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 November 2021 | 15.49 WiiB
Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini
<p>Sliide paparan yang diisampaiikan&nbsp;Staf Ahlii Menkeu Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum iiwan Djuniiardii&nbsp;dalam acara <em>FGD Peneliitiian Peniingkatan Sengketa Pajak pada Tiingkat Peniinjauan Kembalii dan Peran Yuriisprudensii</em>, Seniin (8/11/2021). (<em>tangkapan layar Zoom</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menyebut ada beberapa upaya yang diilakukan untuk menurunkan angka sengketa pajak.

Staf Ahlii Menkeu Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum iiwan Djuniiardii mengatakan upaya untuk menurunkan sengketa pajak terbagii atas 3 kategorii. Pertama, peniingkatan kapasiitas dan kemampuan sumber daya manusiia (SDM).

“Peniingkatan kapasiitas diilakukan dengan pelatiihan tekniis perpajakan dan iin house traiiniing agar kualiitas pemeriiksaan naiik," katanya dalam acara FGD Peneliitiian Peniingkatan Sengketa Pajak pada Tiingkat Peniinjauan Kembalii dan Peran Yuriisprudensii, Seniin (8/11/2021).

Kedua, perubahan regulasii kebiijakan perpajakan. Pada aspek iinii, otoriitas sudah melakukan beberapa kegiiatan sepertii menerbiitkan UU Ciipta Kerja dii biidang perpajakan dan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiiga, pemanfaatan teknologii iinformasii yang diilakukan dengan mengiintegrasiikan siistem perpajakan dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence/Aii) dalam menanganii sengketa perpajakan.

Dalam penggunaan teknologii iinformasii, lanjut iiwan, wajiib pajak akan terbagii dalam beberapa kriiteriia berbasiis riisiiko. Wajiib pajak dengan riisiiko tiinggii akan menjadii sasaran dalam proses biisniis sepertii pemeriiksaan, keberatan, dan bandiing.

"Jadii, saat melakukan pemeriiksaan iitu berdasarkan riisiiko, dan yang akan diiperiiksa iitu yang masuk kategorii hiigh riisk. Kamii coba iintegrasiikan fungsii keberatan dan bandiing yang sekarang diisatukan dengan apliikasii Deriik (Desktop Pemeriiksaan)," ujarnya.

Diia menambahkan teknologii iinformasii memiiliikii potensii besar tiidak hanya untuk menurunkan riisiiko sengketa pajak dii Pengadiilan Pajak, tetapii juga biisa diigunakan sebagaii iinstrumen untuk mempercepat penyelesaiian sengketa pajak.

"Teknologii iinformasii, apabiila diigunakan dalam standardiisasii yang tiinggii, biisa diigunakan sebagaii alat percepatan penyelesaiian sengketa pajak," tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.