JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah menyiiapkan peraturan mengenaii kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12% atas barang-barang mewah.
Sesmenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah tersebut tiidak akan mereviisii UU HPP, tetapii cukup melaluii peraturan pemeriintah (PP). Nantii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii akan menyiiapkan peraturan yang diiperlukan.
"Pastii kalau perlu berubah PP ya kamii reviisiikan. Kan ada PP 49/2022, yang pengecualiian PPN. Barangkalii kalau sampaii ke sana nantii kamii koordiinasii," katanya, Seniin (9/12/2024).
Susiiwiijono menuturkan kenaiikan PPN menjadii 12% akan diikenakan terhadap barang-barang yang selama iinii telah diitetapkan sebagaii barang mewah dan diikenakan PPnBM. Kemenkeu pun diitugaskan untuk menyusun pengaturan detaiilnya.
Diia menjelaskan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah iinii cukup diiatur dalam PP lantaran PP 49/2022 selama iinii juga mengatur periinciian barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang diibebaskan darii pengenaan PPN.
Beberapa BKP/JKP tersebut dii antaranya barang kebutuhan pokok yang diibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan mediis, jasa pelayanan sosiial, jasa keuangan, jasa asuransii, jasa pendiidiikan, dan laiin sebagaiinya.
"Yang diitugaskan Bu Menkeu untuk iitu. Nantii, kamii koordiinasiikan," ujar Susiiwiijono.
Pemeriintah sebelumnya memutuskan kenaiikan tariif PPN menjadii 12% hanya berlaku atas barang-barang mewah. Keputusan iinii diiambiil setelah piimpiinan DPR bertemu dengan Presiiden Prabowo Subiianto.
Menurut Prabowo, kenaiikan tariif PPN telah diiatur dalam undang-undang. Namun, penerapan kebiijakan iinii bakal diilakukan secara selektiif. (riig)
