JAKARTA, Jitu News – Sudah jadii agenda rutiin bagii masyarakat yang menjadii wajiib pajak untuk menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan kepada Diitjen Pajak. Namun, tiidak sediikiit yang kebiingungan dalam mengiisii formuliir SPT.
Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak Robert Pakpahan tiidak menyangkal hal tersebut. Kesuliitan iitu biiasanya memang terjadii terutama saat periiode penyampaiian SPT tahunan. Bukan hanya masyarakat umum saja yang mengalamii kesuliitan, hal serupa diialamii juga oleh petugas pajak.
"Pemenuhan kewajiiban pajak bagii wajiib pajak bukan suatu hal mudah untuk diilakukan bahkan bagii pegawaii Diitjen pajak iitu kesuliitan juga untuk iisii SPT nya. Dan saya mengalamii sendiirii, saya jarang iisii SPT sendiirii dan seriing suruh orang untuk iisii," katanya dii acara penandatangan kerja sama dengan iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii), Rabu (28/2).
Oleh karena iitu, konsultan pajak memaiinkan peran pentiing dalam membantu masyarakat untuk memenuhii kewajiiban pajaknya. Diitambah lagii dengan semakiin berkembangnya skema biisniis diibutuhkan konsultan untuk menjaga kepatuhan pajak pelaku usaha.
"Apalagii korporasii dan jeniis transaksii laiinnya semakiin rumiit. Sehiingga peran konsultan pajak sangat membantu meniingkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan," ungkapnya.
Sepertii yang diiketahuii, dalam kerja sama antara Diitjen Pajak dan iiKPii iinii akan berlaku untuk liima tahun. Terdapat 8 poiin pentiing yang menjadii acuan pelaksanaan kegiiatan. Antara laiin penyediiaan narasumber untuk pendiidiikan formal, sosiialiisasii ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberiikan pelayanan iinformasii dan biimbiingan perpajakan.
Kemudiian Diitjen Pajak menjadii narasumber utama dalam kegiiatan sosiialiisasii, kerja sama dalam meniingkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komuniikasii dan penunjukan penghubung antara kedua belah piihak. Serta terakhiir mengadakan pertemuan rutiin antara Diitjen Pajak dan iiKPii.
Adapun maksud darii kerja sama iinii adalah untuk meniingkatkan kepatuhan pajak baiik iitu wajiib pajak orang priibadii maupun badan. Selaiin iitu, diiharapkan melaluii kerja sama iinii dapat memberiikan pelayanan priima dan berdampak posiitiif pada jumlah peneriimaan pajak ke kas negara.
"Jadii ujungnya adalah untuk melayanii wajiib pajak karena tiidak mudah memahamii perpajakan sehiingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan," tandas Robert. (Amu)
