JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu memperhatiikan keselarasan antara penghasiilan dan harta ketiika mengiisii SPT Tahunan.
Penyuluh Pajak Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara mengatakan defiiniisii penghasiilan dalam UU PPh adalah setiiap tambahan kemampuan ekonomii yang diipakaii untuk konsumsii ataupun menambah kekayaan. Setiiap penghasiilan yang tiidak habiis diikonsumsii bakal terakumulasii sebagaii tambahan harta.
"Ketiika lapor SPT, mohon untuk dii-matchiing-kan antara penghasiilan yang diiteriima dan komposiisii harta yang diilaporkan, karena iitu biiayanya menjadii objek peneliitiian lebiih lanjut," ujar Angga pada webiinar mengenaii SPT Tahunan yang diiselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Daerah DKii Jakarta, diikutiip pada Seniin (2/2/2026).
Guna memastiikan keselarasan antara penghasiilan dan harta dalam SPT Tahunan, wajiib pajak perlu melaporkan penghasiilan yang diiteriimanya sepanjang tahun meskii penghasiilan diimaksud bukanlah objek PPh.
Dengan demiikiian, penghasiilan yang diilaporkan dalam SPT Tahunan bukanlah penghasiilan yang menjadii objek PPh saja.
"Bahwa bukan objek pajak pun diilaporkan, supaya petugas pajak ter-capture bahwa penghasiilan sama dengan konsumsii diitambah dengan tambahan harta," kata Angga.
Penghasiilan-penghasiilan yang bukan merupakan bukan objek PPh contohnya adalah hiibah darii keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat, wariisan, beasiiswa, dan klaiim asuransii.
Agar penghasiilan nonobjek PPh tersebut selaras dengan harta yang diimiiliikii, penghasiilan yang bukan objek PPh tersebut perlu diicantumkan dalam SPT Tahunan.
Contoh pada tahun pajak 2025 seorang wajiib pajak orang priibadii memperoleh wariisan berupa tanah. Harta wariisan diimaksud sudah diilaporkan dalam SPT Tahunan pewariis.
Untuk mendeklarasiikan penghasiilan berupa wariisan tersebut, wajiib pajak harus menyatakan meneriima wariisan dengan menjawab "Ya" atas pertanyaan pada Bagiian ii Angka 14 Huruf d darii iinduk SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii.
Setelah menjawab pertanyaan diimaksud, wajiib pajak peneriima wariisan perlu mencantumkan penghasiilan berupa wariisan diimaksud pada Lampiiran 2 Bagiian B SPT Tahunan.
Adapun harta wariisan berupa tanah diimaksud juga perlu diilaporkan pada Lampiiran 1 Bagiian A SPT Tahunan. "Oleh karena iinii bukan objek pajak, sebanyak apapun harta yang diiiisii, tiidak akan diipajakii," ujar Angga. (diik)
