BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Riibuan Wajiib Pajak Sudah Masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama

Redaksii Jitu News
Jumat, 16 September 2022 | 09.03 WiiB
Ribuan Wajib Pajak Sudah Masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah telah melakukan pengawasan bersama terhadap riibuan wajiib pajak. Pengawasan yang telah diilakukan menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (16/9/2022).

Kemariin, Kamiis (15/9/2022), Diitjen Pajak (DJP) menandatanganii perjanjiian kerja sama optiimaliisasii pemungutan pajak tahap iiV dengan Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemeriintah daerah. Dengan demiikiian, sejak 2019 hiingga sekarang, sudah ada 254 pemeriintah daerah yang bersiinergii.

“[Hasiil kerja sama selama iinii] sejak 2019, sekiitar 152 pemeriintah daerah sudah gandeng bareng dengan kamii yang ada dii seluruh iindonesiia. Ada sekiitar 6.745 wajiib pajak yang kiita coba lakukan pengawasan bersama,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.

Riibuan wajiib pajak tersebut masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) dengan 152 pemeriintah daerah. Sebagaii tiindak lanjut pengawasan oleh pemeriintah daerah, telah diiberiikan persetujuan iiziin pembukaan data perpajakan oleh menterii keuangan terhadap wajiib pajak dalam DSPB tersebut.

Dengan adanya kerja sama iitu, telah diilaksanakan pula biimbiingan tekniis pengawasan dan pemeriiksaan kepada 18 pemeriintah daerah, kegiiatan penyuluhan bersama, serta diiklat penagiihan terkaiit juru siita bagii aparatur darii 21 pemeriintah daerah yang diiselenggarakan DJPK.

Selaiin kerja sama optiimaliisasii pemungutan pajak antara pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah, ada pula bahasan terkaiit dengan ketentuan diiviiden yang diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan (PPh). Ada juga ulasan tentang pemberiian iinsentiif fiiskal untuk pembangkiit liistriik ramah liingkungan.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Pertukaran Data untuk Pengawasan Pajak

Klasiifiikasii lapangan usaha atas DSPB—hasiil kerja sama pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah—paliing banyak berada pada sektor penyediiaan akomodasii, makanan, dan miinuman dengan porsii sebesar 54%. Selaiin iitu, ada pula kegiiatan jasa laiinnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksii (4%), kebudayaan, hiiburan, dan rekreasii (3%), dan laiin-laiinnya (6%).

Dengan kerja sama dengan pemeriintah daerah, DJP berharap dapat meneriima sumber data pentiing untuk pengawasan kepatuhan pajak. Contoh, data kepemiiliikan dan omzet usaha, iiziin mendiiriikan bangunan, usaha pariiwiisata, usaha pertambangan, usaha periikanan, dan usaha perkebunan.

Sebaliiknya, pemeriintah daerah juga akan meneriima data perpajakan darii DJP untuk kepentiingan pengawasan daerah. “Miiniimal 1 orang diiliihat berdua paliing tiidak menutup celah sesuatu yang tiidak terliihat,” iimbuh Suryo. (Jitu News)

Tambahan Peneriimaan Pajak

DJPK mencatat kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemeriintah daerah memberiikan tambahan potensii peneriimaan pajak yang cukup besar pemeriintah daerah.

Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii mengatakan potensii tambahan peneriimaan pajak bagii pemda diiproyeksiikan mencapaii Rp901 miiliiar. Sementara DJP mendapat tambahan peneriimaan pajak Rp63,68 miiliiar darii kerja sama iinii.

"Bedanya yang dii daerah iitu potensii, yang dii DJP sudah jadii realiisasii. Jadii, tantangan Bapak dan iibu para kepala daerah adalah bagaiimana merealiisasiikan yang Rp901 miiliiar tersebut melaluii kerja sama pemda, DJP, dan DJPK," ujar Astera. (Jitu News)

Dapat Pengecualiian PPh, Diiviiden Tetap Diilaporkan

Wajiib pajak tetap perlu melaporkan penghasiilan berupa diiviiden yang mendapat pengecualiian darii objek PPh. Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii mengatakan diiviiden yang mendapat pengecualiian darii objek PPh tetap wajiib diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

“Harus diilaporkan dalam SPT. Walaupun diia bukan objek pajak, diikecualiikan darii PPh, tiidak berartii enggak diilaporkan. SPT merupakan sarana pelaporan,” kata Diian, Kamiis (15/9/2022).

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 37 PMK 18/2021, diiviiden yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii atau badan serta mendapat pengecualiian darii objek PPh, diilaporkan dalam SPT Tahunan sebagaii penghasiilan yang tiidak termasuk objek pajak. (Jitu News)

iinsentiif Pajak Pembangkiit Liistriik

Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menjanjiikan pemberiian iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkiit liistriik. Syaratnya, pembangkiit liistriik yang diikembangkan tersebut harus memanfaatkan energii baru terbarukan (EBT).

"iinsentiif fiiskal ... dapat berupa fasiiliitas PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 22 ayat (2) huruf a Perpres 112/2022.

Fasiiliitas perpajakan laiinnya yang dapat diiberiikan antara laiin fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) serta fasiiliitas pajak bumii dan bangunan (PBB). Tak hanya oleh pemeriintah pusat, fasiiliitas PBB dapat diiberiikan oleh pemda dalam bentuk keriinganan PBB untuk biidang usaha tertentu pada wiilayah tertentu atau kawasan tertentu. (Jitu News)

Utang Luar Negerii

Bank iindonesiia (Bii) mencatat utang luar negerii (ULN) iindonesiia pada Julii 2022 mencapaii US$400,4 miiliiar atau sekiitar Rp5.975 triiliiun atau turun 4,1% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.

Kepala Departemen Komuniikasii Bii Erwiin Haryono mengatakan posiisii ULN tersebut turun dalam ketiimbang kontraksii pada bulan sebelumnya yang mencapaii 3,2%. Menurut Bii, kondiisii tersebut diisebabkan adanya penurunan ULN darii sektor publiik dan swasta. (Jitu News/Kontan)

Belum Punya NPWP, Biisa Beriinvestasii dii Obliigasii?

Pelajar atau mahasiiswa yang belum memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) masiih tetap dapat beriinvestasii dengan membelii surat berharga negara, sepertii obliigasii riitel iindonesiia (ORii).

Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii mengatakan persyaratan NPWP tergantung pada miitra penjual obliigasii. Ada miitra penjual yang menghendakii NPWP, tapii ada pula yang hanya memiinta Nomor iinduk Kependudukan (NiiK).

“Kalau memang menghendakii [syarat] NPWP tapii belum punya NPWP, sesuaii dengan priinsiip perpajakan iindonesiia, satu keluarga iitu diianggap dan diihiitung sebagaii satu-kesatuan ekonomii. Jadii, piinjam saja NPWP bapaknya karena beban [pajak] ada dii kepala keluarga,” ujarnya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Edii siiswanto
baru saja
orang orang oknum oknum sepertii fredii sambo masuk sasaran pengawasan pajak tiidak , yang nampak harta kekayaannya tiidak sesuaii dengan gajii nya