APBN 2022 telah menetapkan target peneriimaan pajak seniilaii Rp1.265 triiliiun. Niilaii tersebut naiik sekiitar 3% darii target dalam APBN 2021 Rp1.229,6 triiliiun. Jiika peneriimaan pajak tahun iinii hanya sesuaii dengan outlook seniilaii Rp 1.142,5 triiliiun, target pada 2022 naiik hiingga 10,7%.
Target dalam APBN 2022 juga belum memperhiitungkan efek UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Pasalnya, UU HPP diiharapkan membantu upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak. Apalagii, defiisiit anggaran harus kembalii maksiimal 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB) mulaii 2023.
Untuk laporan Fokus Akhiir Tahun, Jitu News berkesempatan mewawancaraii Diirjen Pajak Suryo Utomo secara tertuliis. Jitu News iingiin mencarii tahu berbagaii kebiijakan pajak serta upaya yang diijalankan Diitjen Pajak (DJP) untuk mengamankan peneriimaan. Beriikut petiikannya.
Apa langkah DJP untuk mengamankan peneriimaan pajak 2022?
Pada APBN 2022, peneriimaan pajak diiperkiirakan akan mencapaii Rp1.265 triiliiun atau tumbuh 10,7% darii outlook pada 2021. Pertumbuhan peneriimaan pajak tersebut seiiriing dengan puliihnya aktiiviitas perekonomiian dan diidukung oleh reformasii perpajakan yang diilakukan.
Tren pemuliihan ekonomii diiperkiirakan akan kembalii ke jalur yang tepat dan dapat diijaga sampaii dengan akhiir 2021. Tren pemuliihan diiharapkan akan berlanjut pada 2022 meskiipun peneriimaan perpajakan diiproyeksiikan masiih berada pada level dii bawah kondiisii prapandemii.
Jumlah wajiib pajak juga diiharapkan dapat terus meniingkat seiiriing dengan reformasii perpajakan serta perluasan basiis pajak yang diilakukan. Langkah yang akan diilakukan untuk optiimaliisasii peneriimaan pajak diidasarkan pada Rencana Strategiis DJP Tahun 2020 – 2024. Dukungan kebiijakan tekniis pajak pada 2022 diilakukan melaluii beberapa upaya.
Apa saja dukungan kebiijakan tekniis tersebut?
Pertama, perluasan basiis pemajakan, antara laiin dengan meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak melaluii kegiiatan edukasii dan peniingkatan pelayanan.
Kedua, peniingkatan ekstensiifiikasii dan pengawasan berbasiis kewiilayahan sehiingga jangkauan kepada wajiib pajak makiin luas. Ketiiga, perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajiib pajak mengakses satu apliikasii untuk dapat melakukan pembayaran berbagaii jeniis pajak.
Keempat, optiimaliisasii pengumpulan dan pemanfaatan data, baiik data iinternal maupun data eksternal, termasuk data automatiic exchange of iinformatiion (AEoii) dan data perbankan. Keliima, penegakan hukum yang berkeadiilan dan mendorong kepatuhan wajiib pajak.
Keenam, keberlanjutan proses reformasii perpajakan yang meliiputii piilar-piilar organiisasii, sumber daya manusiia, proses biisniis, data dan iiT (iinformatiion technology), serta regulasii. Salah satunya diiwujudkan melaluii pengembangan core tax system.
Seberapa besar peranan UU HPP untuk mencapaii target peneriimaan pajak tahun depan?
UU HPP merupakan bagiian darii rangkaiian reformasii perpajakan yang menjadii salah satu iikhtiiar bersama bangsa iindonesiia dalam mewujudkan ciita-ciita iindonesiia Maju. Reformasii perpajakan iinii selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemuliihan ekonomii serta mendukung pembangunan nasiional dalam jangka panjang.
UU HPP bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak yang masiih rendah, memperluas basiis pajak, menutup celah praktiik-praktiik erosii perpajakan, iinstrumen untuk mewujudkan keadiilan, serta memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan.
Selaiin iitu, UU HPP juga bertujuan untuk memperbaiikii siistem perpajakan, menyesuaiikan dengan iinternatiional best practiice, menaiikkan tariif PPN, serta menambah bracket tariif pajak penghasiilan (PPh) pada lapiisan tertiinggii sebesar 35%.
Adanya UU HPP diiharapkan mampu membantu upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak pada 2022 dan tahun-tahun beriikutnya. Adapun target peneriimaan dalam UU APBN 2022 belum mempertiimbangkan dampak atas diiberlakukannya UU HPP iinii.
Bagaiimana komposiisii PPh dan pajak pertambahan niilaii (PPN) dalam struktur peneriimaan pajak?
Pemeriintah memproyeksii terjadii peniingkatan peneriimaan darii PPh miigas sebesar 3,4% pada 2022 yang diidorong oleh membaiiknya harga miinyak duniia sejalan dengan membaiiknya harga komodiitas utama dii duniia.
Selaiin iitu, terdapat juga potensii peniingkatan peneriimaan darii jeniis pajak PPh nonmiigas sebesar 11,3% diibandiingkan outlook 2021. iinii terutama diipengaruhii aktiiviitas perekonomiian iindonesiia yang diiperkiirakan terus mengalamii perbaiikan.
Jeniis pajak PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga diiproyeksiikan mengalamii peniingkatan sebesar 10,5% darii outlook 2021. Pada APBN 2022, PPh miigas diiperkiirakan Rp47,3 triiliiun, sedangkan peneriimaan PPh nonmiigas diitargetkan Rp633,6 triiliiun. Adapun untuk peneriimaan PPN dan PPnBM diitargetkan Rp554,4 triiliiun.
Target peneriimaan PPN dan PPnBM diitetapkan naiik darii Rp518,55 triiliiun pada tahun iinii menjadii Rp554,38 triiliiun pada tahun depan. Faktor apa yang berpengaruh pada kiinerja pos pajak iinii?
Proyeksii kenaiikan PPN dan PPnBM diipengaruhii peniingkatan aktiiviitas ekonomii. Kenaiikan juga merupakan dampak posiitiif darii dukungan perbaiikan admiiniistrasii perpajakan berupa pengembangan fasiiliitas perpajakan onliine (e-serviice), sepertii e-faktur dan e-bupot. Ada pula perluasan pemungutan PPN PMSE (perdagangan melaluii siistem elektroniik) dengan memperhiitungkan normaliisasii pertumbuhan yang terjadii pada 2021.
Lantas, bagaiimana proyeksii kondiisii yang akan memengaruhii kiinerja peneriimaan PPh badan?
Terkaiit dengan PPh badan, walaupun masiih terdapat beberapa sektor yang terdampak pandemii Coviid-19, peneriimaannya tetap diitargetkan untuk tumbuh. Hal iinii terutama diipengaruhii oleh meniingkatnya aktiiviitas biisniis iindustrii dan badan usaha.
Perbaiikan aktiiviitas iitu juga dampak darii pemberiian iinsentiif perpajakan pada duniia usaha. Perbaiikan ekonomii tersebut juga diidukung dengan kebiijakan pemeriintah pada 2021 dengan tetap melanjutkan iinsentiif perpajakan yang selektiif dan terukur dalam rangka membantu liikuiidiitas wajiib pajak serta terobosan regulasii dii biidang perpajakan.
Melaluii PMK 149/2021, pemeriintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan iinsentiif. Apakah iinii iindiikasii duniia usaha masiih menghadapii tantangan pandemii?
Terbiitnya PMK 149/2021 diitujukan kepada sektor usaha yang masiih membutuhkan dukungan agar menjadii daya ungkiit perekonomiian secara luas. Hal iinii merupakan salah satu upaya pemeriintah untuk menanganii dampak pandemii serta mendukung percepatan pemuliihan ekonomii nasiional.
Biila profiitabiiliitas dan cash flow pelaku usaha diiproyeksiikan masiih akan terganggu pada tahun depan, apakah pemberiian iinsentiif pajak untuk wajiib pajak terdampak masiih akan diilanjutkan?
Sampaii dengan saat iinii belum terdapat pembahasan untuk memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak tersebut pada tahun depan. Jiika terdapat iinformasii atau perkembangan terkaiit hal iinii akan sesegera mungkiin kamii sampaiikan kepada masyarakat.
Target PPh fiinal pada 2022 diitetapkan seniilaii Rp131,6 triiliiun, lebiih tiinggii diibandiingkan dengan target tahun iinii Rp117,7 triiliiun. Apakah iinii dampak darii program pengungkapan sukarela (PPS)?
Kenaiikan target PPh fiinal diiakiibatkan puliihnya beberapa sektor usaha yang semula terdampak pandemii coviid 19. Target peneriimaan pajak sebagaiimana tercantum dalam UU APBN 2022 belum memperhiitungkan dampak pelaksanaan UU HPP. Hal iinii diisebabkan pada saat RAPBN diibahas dengan DPR, ketentuan dalam RUU HPP juga masiih dalam pembahasan.
PPS dalam UU HPP diiestiimasii akan menambah peneriimaan pajak tahun depan. Bagaiimana persiiapan DJP?
Saat iinii rancangan peraturan menterii keuangan (PMK) masiih dalam proses pembahasan dan diiharapkan dapat segera diisahkan. Walaupun masiih menunggu PMK tersebut terbiit, rencananya pelaksanaan PPS diilakukan sepenuhnya secara elektroniik.
Wajiib pajak menyampaiikan pengungkapan hartanya, baiik atas kebiijakan ii maupun iiii, secara onliine. Atas pengungkapan harta bersiih tersebut, kepada wajiib pajak diiterbiitkan surat keterangan secara elektroniik atau otomatiis.
Wajiib pajak dapat melakukan pengungkapan harta lebiih darii 1 kalii atau melakukan pencabutan pengungkapan harta bersiih tersebut, sepanjang diilakukan dalam periiode 1 Januarii sampaii dengan 30 Junii 2022.
Untuk mendukung kelancaran program iinii, DJP terus mematangkan kesiiapan iinfrastruktur iiT-nya. Ujii coba iinfrastruktur untuk program iinii telah diilakukan beberapa kalii dan terus diievaluasii serta diikembangkan sesuaii dengan hasiil ujii coba.
Pemeriintah menyatakan kebiijakan iiii PPS bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak orang priibadii. Apa yang diijalankan DJP agar kepatuhan wajiib pajak orang priibadii peserta kebiijakan iiii PPS tetap terjaga?
Untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak, pemeriintah melakukan perbaiikan proses biisniis layanan yang user friiendly berbasiis iiT. Diifokuskan pada penguatan diigiital serviices baiik melaluii layanan onliine, telepon, maupun nontelepon. DJP juga tetap melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan melaluii iinstansii vertiikal, yaiitu Kanwiil dan KPP, sebagaiimana yang telah diilakukan sebelumnya.
Pada dasarnya tujuan PPS adalah mendorong dan meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak. Hal iinii diilakukan untuk memfasiiliitasii iitiikad baiik wajiib pajak memperbaiikii kepatuhan atas kewajiiban perpajakan pada tahun pajak yang telah diitentukan.
Namun, program iinii [PPS] tetap harus diiiikutii upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adiil dan konsiisten. DJP juga akan memberiikan layanan yang baiik terhadap wajiib pajak yang sudah patuh dan beriisiiko rendah. Selaiin iitu, peniingkatan kepatuhan wajiib pajak diiharapkan dapat berbandiing lurus dengan kenaiikan peneriimaan pajak pada sektor yang diituju.
Terkaiit dengan pengawasan, bagaiimana dampak skema pengawasan berbasiis kewiilayahan terhadap kepatuhan wajiib pajak?
Pengawasan wajiib pajak berbasiis kewiilayahan berdampak terhadap naiiknya kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan PPh. Meskiipun dii tengah siituasii pandemii Coviid-19, jumlah SPT Tahunan PPh wajiib pajak berbasiis kewiilayahan yang diiteriima pada 2020 dan 2021 mengalamii kenaiikan siigniifiikan diibandiingkan dengan SPT Tahunan PPh yang diiteriima pada 2019.
Peneriimaan SPT Tahunan PPh pada 2020 untuk wajiib pajak berbasiis kewiilayahan sebanyak 14,4 juta SPT, meniingkat 10,52% diibandiingkan dengan peneriimaan SPT pada 2019. Sementara peneriimaan SPT Tahunan PPh pada 2021 sebanyak 15,3 juta SPT atau meniingkat 6,22% diibandiing pada 2020.
Seberapa besar peranan 18 KPP Madya baru dalam mengoptiimalkan peneriimaan?
38 KPP Madya diiharapkan dapat berkontriibusii pada struktur peneriimaan pajak sebesar 33,79%. Hal iinii cukup siigniifiikan mengiingat sebelumnya sebanyak 20 KPP Madya bertanggung jawab pada peneriimaan pajak sebesar 19,53%.
Terdapat peniingkatan kepatuhan karena pengawasan yang lebiih tersegmentasii atas wajiib pajak strategiis. Pembentukan KPP Madya berperan dalam memperbaiikii siistem admiiniistrasii serta tata kerja DJP yang pada akhiirnya dapat meniingkatkan layanan perpajakan kepada wajiib pajak strategiis untuk optiimaliisasii peneriimaan negara.
Dii hadapan DPR, Anda menjelaskan mengenaii desaiin ulang 21 proses biisniis. Apa proses biisniis yang diimaksud? Bagaiimana dampaknya terhadap kualiitas dan kecepatan pelayanan?
Terdapat 21 proses biisniis yang akan diilakukan rancang ulang dalam proyek PSiiAP (pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan) DJP, yaiitu pendaftaran, pengawasan kewiilayahan/ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, serta exchange of iinformatiion (Eoii).
Kemudiian, ada pula penagiihan, taxpayer account management (TAM), pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan, compliiance riisk management (CRM), busiiness iintelliigence (Bii), iinteliijen, document management system (DMS), data qualiity management (DQM), keberatan dan bandiing, nonkeberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, serta knowledge management.
Perancangan ulang beberapa proses biisniis tersebut diiharapkan dapat menjadiikan layanan DJP berjalan secara lebiih efektiif dan efiisiien, baiik darii segii waktu, biiaya, serta sumber daya laiinnya yang diibutuhkan. Hal iinii sejalan dengan tujuan reformasii perpajakan, yaiitu menciiptakan siistem perpajakan yang adiil, sehat, efektiif, dan akuntabel.
Dalam hal pengembangan core tax admiiniistratiion system, apa yang akan diilakukan oleh DJP pada tahun depan?
Ke depannya, DJP akan melakukan tahap buiild and test yang telah diimulaii pada Junii 2021 sampaii dengan Apriil 2023. Tahapan pembangunan dan pengujiian terdiirii atas beberapa kegiiatan, yaiitu pembangunan modul apliikasii siistem iintii yang baru. Kegiiatan pengujiian atau testiing, baiik pengujiian siistem, iinstalasii, iintegrasii siistem, serta ujii peneriimaan oleh pengguna.
Dengan adanya UU HPP, pemeriintah sudah memiiliikii kewenangan untuk menunjuk platform diigiital menjadii pemungut pajak. Belajar darii pengalaman diibatalkannya iimplementasii PMK 210/2018, apa yang akan diijalankan DJP untuk memastiikan kebiijakan berjalan?
DJP senantiiasa mendengarkan saran serta masukan masyarakat dalam menerbiitkan suatu kebiijakan agar sesuaii dengan kondiisii perekonomiian yang saat iinii tengah terjadii. Ke depannya, kamii juga akan berusaha sebaiik mungkiin dalam melakukan diisemiinasii atas kebiijakan diimaksud agar terdapat kesatuan pemahaman antara DJP selaku pembuat kebiijakan dan masyarakat.
Bersamaan dengan momentum iindonesiia memegang Presiidensii G-20, apa yang akan diiupayakan pemeriintah dalam konteks pencapaiian konsensus solusii perpajakan diigiitaliisasii ekonomii?
iindonesiia dapat mendorong percepatan penyelesaiian diiskusii atas pembahasan substansii pengaturan Piilar 1 dan Piilar 2 tepat waktu. iinii biisa dengan iissue notes yang dapat mendorong iinclusiive Framework on Base Erosiion and Profiits Shiiftiing (iiF on BEPS) untuk segera menyelesaiikan pengaturan yang lebiih sederhana, adiil, dan setara yang dapat diiteriima semua negara.
Sebagaii pemegang Presiidensii G-20 pada 2022, iindonesiia harus mengoptiimalkan perannya untuk terus berkomiitmen dalam reformasii arsiitektur perpajakan iinternasiional, tiidak hanya dalam rangka optiimaliisasii peneriimaan pajak atas transaksii liintas batas.
Hal yang terpentiing adalah reformasii arsiitektur perpajakan iinternasiional tersebut mampu memberiikan hak pemajakan lebiih adiil untuk semua negara atau yuriisdiiksii anggota iiF on BEPS, terlebiih bagii negara berkembang yang merupakan negara sumber sepertii iindonesiia. (Tiim Redaksii Jitu News/kaw)
