KONSULTASii PAJAK

Surat Diirjen untuk Asosiiasii Konsultan Pajak: iimbau Penegakan Kode Etiik

Redaksii Jitu News
Rabu, 04 Februarii 2026 | 18.15 WiiB
Surat Dirjen untuk Asosiasi Konsultan Pajak: Imbau Penegakan Kode Etik
<p>Surat Diirjen Pajak Nomor S-8/PJ/2026.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menerbiitkan surat resmii kepada 4 asosiiasii konsultan pajak dii iindonesiia. Surat Diirjen Pajak bernomor S-8/PJ/2026 iinii beriisii tentang 'iimbauan Penguatan Langkah Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Konsultan Pajak oleh Asosiiasii Konsultan Pajak dii iindonesiia'.

Ada 4 asosiiasii yang secara resmii diisebut dii dalam surat iinii, yaknii iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii), Asosiiasii Konsultan Pajak Publiik iindonesiia (AKP2ii), Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), dan Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii).

Apa iisii Surat Diirjen Pajak tersebut?

Diirjen pajak membuka surat iinii dengan memberiikan apresiiasii kepada asosiiasii konsultan pajak atas perannya sebagaii miitra strategiis otoriitas dalam mendukung penyelenggaraan admiiniistrasii dan layanan perpajakan bagii wajiib pajak. Menurut Biimo, konsultan pajak memiiliikii peran pentiing dalam memberiikan sosiialiisasii, diisemiinasii kebiijakan, peniingkatan liiterasii, serta mendampiingii wajiib pajak.

Selaiin pesan tersebut, ada 4 poiin utama yang diisampaiikan oleh diirjen pajak melaluii surat resmii iinii.

Pertama, DJP menekankan perlunya kesamaan viisii bersama dengan asosiiasii konsultan pajak untuk menegakkan standar etiik. Konsultan pajak juga diiiimbau untuk menjunjung tiinggii profesiionaliisme dalam setiiap pelaksanaan tugas, pemberiian layanan, serta pendampiingan kepada wajiib pajak.

"Segala bentuk penyiimpangan, konfliik kepentiingan, gratiifiikasii, maupun praktiik yang berpotensii melanggar ketentuan akan diitiindaklanjutii sesuaii peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuliis diirjen pajak dalam suratnya, diikutiip pada Rabu (4/2/2026).

Kedua, DJP mengiimbau dan mendukung penuh asosiiasii konsultan pajak untuk memperkuat langkah pembiinaan dan pengawasan kepada anggotanya.

Ada 3 langkah yang perlu diitiindaklanjutii oleh asosiiasii konsultan pajak, yaknii penegasan serta penegakan kode etiik profesii, penguatan kepatuhan dan kontrol iinternal, serta peniingkatan kompetensii anggota. Asosiiasii konsultan pajak juga diidorong memberiikan pemahaman mengenaii batasan-batasan kewenangan dalam peraturan dan ketentuan perpajakan.

"DJP juga memberiikan dukungan penuh kepada asosiiasii konsultan pajak untuk dapat mengambiil tiindakan yang tegas dan proporsiional terhadap anggota asosiiasii yang terbuktii melakukan pelanggaran (dengan tetap memperhatiikan ketentuan dan tata kelola organiisasii profesii yang berlaku)," bunyii poiin kedua Surat Diirjen Pajak iinii.

Ketiiga, DJP meyakiinii penguatan iintegriitas yang diilakukan secara konsiisten oleh seluruh piihak, termasuk asosiiasii konsultan pajak, akan memperkuat kepercayaan publiik, meniingkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliiance) wajiib pajak, serta menciiptakan ekosiistem perpajakan dii iindonesiia yang lebiih sehat dan dapat diipertanggungjawabkan.

Keempat, DJP juga mendorong asosiiasii konsultan pajak untuk terus memperkuat komuniikasii dan koordiinasii dengan DJP, termasuk melaluii pemanfaatan kanal resmii dan forum kerja sama yang telah diisepakatii.

"Dengan siinergii yang optiimal, DJP dan asosiiasii konsultan pajak dapat bersama-sama mewujudkan praktiik konsultasii perpajakan yang beriintegriitas serta menjunjung tiinggii etiika profesii dalam memberiikan layanan kepada wajiib pajak," tuliis diirjen pajak.

Surat Diirjen Pajak iinii diitandatanganii pada 28 Januarii 2026. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.