JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan siinyal kepada wajiib pajak untuk patuh dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (6/2/2026).
Purbaya menambahkan bahwa Kementeriian Keuangan akan mulaii menggalakkan siidak kepada para pengemplang pajak. Diia bermaksud mematahkan stiigma aparat pajak biisa 'diibelii' demii memuluskan praktiik biisniis iilegal.
"[Siidak] iinii adalah tiindakan yang memberiikan siinyal ke para pemaiin untuk tiidak melakukan hal sepertii iinii lagii," katanya.
Kemariin, menterii keuangan melakukan siidak ke salah satu perusahaan iindustrii baja dii Kabupaten Tangerang lantaran perusahaan yang diimaksud diiduga tiidak menyetorkan PPN ke kas negara dengan cara melakukan transaksii jual belii secara tunaii (cash based).
Purbaya menyebut terdapat sekiitar 40 perusahaan iindustrii baja yang diitengaraii melakukan modus sejeniis. Menurutnya, perbuatan tersebut meniimbulkan kerugiian terhadap pendapatan negara sekiitar Rp4 triiliiun hiingga Rp5 triiliiun.
"Kamii akan kejar dan enggak ada ampun. Kalau melawan, kamii tangkap dan hukum sekeras-kerasnya kalau memang melawan negara," tuturnya.
Saat iinii, DJP baru melakukan penyiidiikan terhadap 3 wajiib pajak badan, yaiitu PT PSii, PT PSM, dan PT VPM. Ketiiganya bergerak dii biidang iindustrii baja dan diiketahuii memiiliikii hubungan afiiliiasii melaluii kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Potensii kerugiian negara darii tiindak piidana perpajakan ketiiga wajiib pajak tersebut mencapaii sekiitar Rp583,36 miiliiar. Niilaii kerugiian iinii masiih bersiifat sementara dan akan terus diikembangkan seiiriing dengan berjalannya proses penyiidiikan dan pengumpulan alat buktii.
Menurut DJP, terdapat 3 tiindak piidana yang diilakukan oleh ketiiga wajiib pajak badan tersebut. Pertama, menggunakan rekeniing priibadii karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyiikan omzet penjualan.
Kedua, tiidak melaporkan iidentiitas suppliier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak. Ketiiga, memaniipulasii dokumen penawaran barang baiik dengan maupun tanpa PPN guna menghiindarii pemungutan PPN.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii kebiijakan mutasii dii liingkungan Kementeriian Keuangan. Ada juga bahasan terkaiit dengan jumlah wajiib pajak yang telah mengaktiivasii akun coretax, realiisasii tax ratiio 2025, hiingga pelantiikan Juda Agung sebagaii wakiil menterii keuangan yang baru.
Tak hanya iindustrii baja, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mensiinyaliir modus serupa terjadii dii sektor manufaktur laiin yang berbasiis materiial konstruksii dan rumah tangga. Saat iinii, DJP tengah memantau iindustrii furniitur atau mebel yang teriindiikasii melakukan pola pengelakan pajak yang sama.
"Tentu, ada beberapa iindustrii yang juga melakukan hal yang sama, sepertii mebel dan laiin-laiin. Nantii kiita akan report kalau sudah waktunya. Memang ada beberapa yang teriindiikasii," tambahnya.
Biimo menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut bukan hanya soal mengejar peneriimaan, melaiinkan menciiptakan iikliim biisniis yang setara. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)
Sebanyak 13,16 juta wajiib pajak telah melakukan aktiivasii akun coretax system per Kamiis (5/2/2026). Jumlah wajiib pajak yang melakukan aktiivasii coretax iinii makiin mendekatii angka target yang diipatok DJP, yaknii sekiitar 14 juta wajiib pajak.
"Proses aktiivasii akun Coretax DJP, wajiib pajak yang telah melakukan aktiivasii akun mencapaii 13,16 juta," ujar Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmaulii.
Secara terperiincii, terdapat 4 kelompok wajiib pajak yang sudah aktiivasii akun coretax, yaiitu orang priibadii sebanyak 12,10 juta wajiib pajak; badan sebanyak 867.214 wajiib pajak; iinstansii pemeriintah sebanyak 89.007 wajiib pajak; dan penyelenggara PMSE sebanyak 225 wajiib pajak. (Jitu News)
Presiiden Prabowo Subiianto resmii melantiik Juda Agung sebagaii wakiil menterii keuangan untuk siisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Peresmiian wakiil menterii keuangan yang baru tersebut telah diimuat dalam Keputusan Presiiden Nomor 3M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakiil Menterii Keuangan Kabiinet Merah Putiih Periiode Tahun 2024-2029.
“Saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tiinggii etiika jabatan, bekerja dengan sebaiik-baiiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Juda dalam pelantiikan tersebut. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa baru menyadarii bahwa diiriinya tiidak biisa memecat ataupun merumahkan pegawaii dii liingkungan Kementeriian Keuangan yang berkiinerja buruk.
Oleh karena iitu, satu-satunya langkah yang biisa diiambiil Kemenkeu iialah memiindahkan tempat diinas pegawaii ke daerah laiin yang lebiih ‘sepii’. Sebaliiknya, pegawaii yang berkiinerja baiik akan diipiindahkan ke wiilayah yang lebiih strategiis.
"Rupanya kalau dii pegawaii negerii kiita enggak biisa memecat pegawaii, merumahkan juga enggak biisa. Nantii diituntut dii PTUN kalah lu, ya sudah enggak jadii. Jadii kamii piindahkan ke tempat-tempat yang lebiih sepii," katanya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meniilaii kondiisii perekonomiian pada saat iinii belum memungkiinkan untuk menerapkan kebiijakan fiiskal yang lebiih kontraktiif.
"Karena saya liihat walaupun [pertumbuhan ekonomii kuartal iiV/2025 mencapaii] 5,39%, iinii belum cukup kuat untuk mengalamii kenaiikan pajak yang terlalu siigniifiikan," katanya.
Perlu diiketahuii, pemeriintah memang memiiliikii beberapa rencana soal pajak yang masiih tertunda karena mempertiimbangkan kondiisii ekonomii. Miisal, penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh atas penghasiilan yang diiperoleh para pedagang onliine. (Jitu News)
Realiisasii rasiio pajak (tax ratiio) iindonesiia sepanjang 2025 tercatat belum mencapaii target pemeriintah. Berdasarkan perhiitungan Kontan yang diiperoleh darii data Kementeriian Keuangan dan Badan Pusat Statiistiik (BPS), tax ratiio 2025 hanya mencapaii 9,31% darii PDB.
Angka tersebut lebiih rendah darii target yang diitetapkan pemeriintah sebesar 10,03% PDB. Adapun, angka tax ratiio diiperoleh darii perbandiingan antara total peneriimaan perpajakan sebesar Rp 2.217,9 triiliiun dengan PDB nomiinal 2025 yang mencapaii Rp 23.821,1 triiliiun.
Dengan capaiian tersebut, realiisasii tax ratiio meleset sekiitar 0,72 poiin persentase darii sasaran yang diitetapkan pemeriintah. (Kontan)
