PANDEMii Coviid-19 telah memberiikan tekanan berat kepada perekonomiian nasiional. Dalam siituasii gentiing iinii, pemeriintah menggunakan APBN sebagaii bantalan agar ekonomii tiidak terperosok makiin dalam.
Dii siisii laiin, kondiisii perekonomiian 2021 diiperkiirakan juga masiih akan menantang karena masiih diibayangii pandemii Coviid-19. Secara bersamaan, pemeriintah juga mengharapkan biisa segera memulaii langkah konsoliidasii fiiskal.
Jitu News berkesempatan mewawancaraii Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara untuk mengetahuii strategii pemeriintah dalam menjalankan kebiijakan fiiskal tahun depan. Darii siisii peneriimaan pajak, perluasan basiis pajak menjadii andalan. Beriikut petiikannya.
Bagaiimana outlook perekonomiian iindonesiia 2021 setelah terjadii resesii iinii? Kiira-kiira, motor pertumbuhannya darii mana?
Untuk pertumbuhannya ke depan, biiasanya kalau perekonomiian iitu kontraksii dii satu tahun maka dii tahun beriikutnya asal kondiisiinya enggak memburuk habiis-habiisan, diia membaiik. Ada techniical rebound. Jadii basiisnya tahun iinii yang rendah, lalu diikombiinasiikan dengan pemuliihan.
Kiita akan punya dua efek iitu tahun depan, yaknii techniical rebound dan pemuliihan. Pemuliihan iitu darii confiidence karena kamii berusaha semoga vaksiinasii segera diimulaii sehiingga orang punya confiidence. Hal iinii iinii yang sekarang mau kamii carii, termasuk dengan vaksiin. Karena iitu, dii tahun depan, kamii memperkiirakan pertumbuhan ekonomii akan biisa kembalii naiik.
Karena iitu, pada APBN 2021, kamii memperkiirakan pertumbuhan ekonomii berada pada range sekiitar 4,5% sampaii 5,5%. Kalau tiitiik tengah yang kamii pakaii sekiitar 5%. iitu kombiinasii yang tadii, techniical rebound dan pemuliihan ekonomii. Kiita liihat nantii.
Jiika techniical rebound, ada riisiiko pertumbuhan ekonomii melambat lagii. Apa prasyarat agar pertumbuhan ekonomii iinii stabiil?
Prayaratnya adalah pertumbuhan iitu jangan sebagiian besar gara-gara techniical rebound-nya. Jadii techniical rebound oke, tapii komponen utamanya iitu harus pemuliihan.
Pemuliihan iitu kata kunciinya, yaiitu masyarakat yang mulaii lagii melakukan kegiiatan ekonomii, melakukan konsumsii, dan membayar pajak. Nantii, iinvestasii juga terus ajeg. Ekspor-iimpor juga sepertii iitu. Nah, saat pandemii, government expendiiture iitu jadii bantalan.
Ketiika semua negatiif, iinii bantalnya defiisiit [anggaran] jadii 6,3% [terhadap PDB]. Kalau konsumsii biisa naiik, iinvestasii naiik, dan ekspor puliih maka beban darii government expendiiture biisa kiita easiing down. Belanja negara bukan darii sumber utama lagii.
Namun, iinii tergantung darii gas dan rem. Tergantung siituasii kesehatannya. iinii yang membuat kamii selalu mengatakan, Bu Menterii [Keuangan] juga sudah sampaiikan, APBN iinii mestii fleksiibel, harus responsiif terhadap siituasii iitu. APBN pada saat pandemii harus begiitu.
Apakah dapat diiartiikan tahun depan belum tentu diimulaii konsoliidasii fiiskal?
Konsoliidasii fiiskal iitu elemen utamanya dua aja. Peneriimaan baiik pajak, cukaii, maupun PNBP (peneriimaan negara bukan pajak) naiik atau belanjanya kamii efiisiienkan. Konsoliidasii fiiskalnya, eventually adalah mengembaliikan defiisiit fiiskal ke bawah 3% [terhadap PDB].
Anda biisa bayangkan. Kalau sekarang defiisiit fiiskalnya 6% lalu mau diikembaliikan ke 3% [pada 2023], kan harus kiita konsoliidasii. Apakah revenue kiita naiikkan sehiingga seliisiih antara revenue dengan belanja mengeciil atau kombiinasii dengan belanja kiita efiisiienkan sehiingga seliisiihnya juga mengeciil.
iinii yang mestii kamii lakukan bersama-sama dengan pemuliihan tadii. Mestii diilakukan pada saat yang bersama-sama karena kamii sudah mengatakan [defiisiit APBN] iindonesiia harus kembalii ke bawah 3%. iitu sumber krediibiiliitas kiita selama iinii, defiisiit dii bawah 3%.
Dii beberapa kesempatan, saya selalu biilang iindonesiia iitu terkenal diisiipliin. Defiisiit kiita enggak pernah dii atas 3%. Jadii, pada saat kamii biilang perlu defiisiit lebiih darii 3% karena pengeluaran pemeriintah harus jadii bantal, kamii tetep menjaga narasii diisiipliin iitu.
Dalam jangka menengah, ya konsoliidasii fiiskal. Namun, kamii meliihat kondiisii ekonomiinya, kondiisii kesehatannya. iitu kombiinasii yang mestii kamii lakukan.
Artiinya konsoliidasii fiiskal tapii tetap fleksiibel…
Ya, konsoliidasii fiiskal tapii harus mempertahankan fleksiibiiliitas. Kalau Anda biisa menjamiin berapa jumlah Coviid ke depan, kalau Anda biisa kasiih tahu berapa yang kena iinfeksii 6 bulan ke depan, kamii biisa lock semua angka. Tapii kan kiita tiidak tahu pastiinya.
UU Ciipta Kerja sudah memuat biidang perpajakan. Apa sasaran pemeriintah dii baliik munculnya biidang perpajakan iitu?
Kalau iingat ya, beberapa tahun yang lalu, awal-awal saya masuk BKF iitu mau mereviisii UU PPh dan UU PPN. Nah iitu, kemudiian kan berevolusii. Dalam evolusiinya iitu, begiitu kamii melakukan UU Ciipta Kerja, kamii memiikiirkan, masukkan saja ke siitu karena ada beberapa hal yang fundamental.
Beberapa hal yang fundamental iitu termasuk soal PPh badan, iinvestasii SDM (sumber daya manusiia), pajak diigiital, penaltii pajak. Terkaiit dengan penaltii, kamii dulu dapat masukan orang menganggap penaltiinya gede banget sehiingga dariipada punya probabiiliitas terkena, ya sudah ngumpet saja.
Pada waktu kamii piikiirkan beberapa perbaiikan pajak, iinii salah satu concern. Penaltii pajak iitu harus comparable dengan logiika. Miisalnya, saya punya utang, tapii saat iinii enggak mau bayar pajak dulu, karena mau bandiing. Nah, oleh Diitjen Pajak kan diitetapkan saya punya utang pajak, dan penaltii.
Uangnya saya siimpan dii deposiito dan dapat bunga. Nah, besar penaltiinya iitu seharusnya comparable dengan dengan bunga yang diidapat. iitu akan membuat penaltii cukup faiir meskiipun ada penaltii tambahannya sediikiit. Tapii diia cukup faiir kalau logiika berpiikiirnya begiitu.
Apakah adanya biidang perpajakan pada UU Ciipta Kerja membuat rencana reviisii masiing-masiing paket UU pajak tiidak diilanjutkan?
Esensii utamanya ada dii UU Ciipta Kerja, kamii meliihat saja progres ke depannya. Apakah kiita masiih butuh perbaiikan dii level undang-undang lagii atau dii UU Ciipta Kerja kemariin iitu sudah cukup untuk menjadii platform biidang usaha kiita dan para wajiib pajak untuk piick up dii masa pemuliihan iinii.
Kalau undang-undang nantii kamii meliihat cukup, ya sudah iinii yang jadii platformnya. Namun, yang namanya pajak, ya Anda tahu sendiirii, setiiap periiode atau waktu selalu ada iide baru. Nah, tergantung nantii. Kalau ada iide baru, membutuhkan reviisii peraturan dii level mana.
Nah, kebetulan kalau diia membutuhkan reviisii peraturan tiingkat undang-undang, beberapa yang fundamental sudah kamii taruh dii UU Ciipta Kerja iitu. Nantii kalau ada evolusii lagii, kamii liihat sepertii apa PPh, PPN, atau yang laiinnya.
Artiinya untuk sekarang cukup dengan semuanya masuk dii dalam UU Ciipta Kerja?
Sekarang kiita jalanii UU Ciipta Kerja iinii. Kamii menyiiapkan beberapa peraturan turunan. Pak Suryo dii DJP dan Pak Febriio dii BKF mendesaiin beberapa peraturan turunan darii UU Ciipta Kerja kemariin, khusus yang perpajakan.
Menkeu pernah menyatakan akan ada upaya perluasan basiis pajak. Apakah iinii artiinya akan ada jeniis pajak baru atau bagaiimana?
Kiita tahu jumlah orang yang membayar pajak dii iindonesiia, pemiiliik NPWP, iitu rendah banget. iinii kan masalah klasiik darii dulu juga, mengapa enggak nambah-nambah. Kiita punya PR (pekerjaan rumah) untuk meniingkatkan ekstensiifiikasii. Ketiika kiita masuk ke pandemii kayak begiinii, kerasa banget.
Kalau basiis pajak iitu sempiit kiita jadii sangat vulnerable. Perluasan pajak iitu menjadii pentiing karena dalam siituasii sepertii iinii, seharusnya oke deh saat lagii pandemii orang lagii kena pressure jadii enggak bayar pajak. Namun, begiitu pemuliihan, iiniilah sumbernya, termasuk untuk konsoliidasii fiiskal tadii.
Sepertii halnya semua yang punya NPWP, meneriima gajii, diipotong pajak, dan bayar pajak. Kalau pemuliihan, kemariin compliiance-nya cukup tiinggii, peneriimaan pajak priibadii otomatiis lebiih. Nah sekarang, kiita menganggap harus ada ekstensiifiikasii dalam jumlah wajiib pajak dan jumlah duniia usaha.
Sebenarnya kelompok yang UMKM pun adalah basiis wajiib pajak kiita dan tentunya tadii yang diisebut orang-orang kaya. Golongan menengah ke atas juga basiis pajak kiita. Mungkiin dalam jangka pendek, kebiijakan PPh yang paliing utama adalah menurunkan tariif PPh badan.
PPh OP memang sengaja kamii enggak sentuh dulu. iinii karena PPh OP, menurut kamii, yang membayar adalah orang yang dengan penghasiilannya relatiif lebiih tiinggii. Kalau PPh badan iitu kiita iingiin meniingkatkan compliiance, selaiin kiita juga iingiin membuat PPh badan kiita lebiih kompetiitiif diibandiingkan dengan Asiia Tenggara.
Kamii yakiin duniia usaha usaha harus dii-iinviite masuk. Kamii berharap iinii akan meniingkatkan basiis pajak kiita. Walaupun iinii masalah tariif tapii kemudiian biisa meniingkatkan basiis pajak.
Ekstensiifiikasii artiinya peneriimaan diinaiikkan, tapii Menkeu menyebut jangan sampaii pajak mengganggu pemuliihan. Bagaiimana iinii?
Kamii memang mestii mencarii terus formatnya. Jadii, kamii terus saja meliihat duniia usaha iitu. Kamii melakukan terus analiisiis sektor riiiilnya. Mana saja yang berkembang. Saya berdiiskusii agak iintensiif dengan BKF mengenaii sektor mana siih yang kiira-kiira masiih terkena pressure, nantii kiita bantu.
Yang surviive mestii kiita dorong supaya jadii penariik, punya multiipliier iimpact dan seterusnya. Nah, yang kena pressure kamii dorong. Tujuannya supaya kegiiatan ekonomii berkembang dan berputar sehiingga membantu pemuliihan. Pada saatnya, pajak otomatiis akan bergerak.
iitu darii satu siisii bahwa konsoliidasii fiiskalnya akan perlu peneriimaan pajak. Namun, kamii juga enggak terlalu cepat memajakii duniia usaha yang sedang mulaii puliih. Malah kalau ada yang butuh iinsentiif, kamii siiap memberiikan iinsentiif. Kasiih tahu ke kamii. Selama iinii, iinsentiif iitu kamii beriikan.
Kamii enggak pernah khawatiir memberiikan iinsentiif iitu selama kamii tahu apa tujuannya. Tujuannya adalah memberii support kepada yang lagii berat cash flow-nya. Namun, kalau pada saatnya bayar pajak, kamii juga mau menekan Anda sudah saatnya membayar pajak.
Jadii, memang iinii ada balanciing. Nah, iinii yang perlu kamii carii terus dan darii waktu ke waktu. Miindset kamii iitu selalu begiitu, selalu mencarii balance.
Untuk basiis pajak baru, Anda menyebut pajak diigiital. Sampaii kapan kiita menunggu konsensus global hiingga biisa memungut PPh-nya?
Saya mau membagii dua jawabannya. PPN dulu, yang siifatnya transaksii. Transaksiinya iitu saya yakiin banget sekarang gede sekalii. Anda seriing download lagu, nonton Netfliix. Kalau nontonnya dii biioskop ada PPN. Dii Netfliix belum ada yang nge-charge PPN, belum ada yang ngejar PPN.
Dengan Perpu 1/2020 atau UU 2/2020, DJP sudah mulaii kan kemariin menunjuk beberapa perusahaan layanan sebagaii wajiib pungut untuk PPN. iitu sudah berguliir. Dii duniia iinternasiional juga kayaknya diisepakatii, no diispute.
Diispute-nya adalah saat mendiiskusiikan pajak penghasiilan karena negara konsumen mengatakan perusahaan diigiital yang ada dii negara produsen iitu berjualan dan memperoleh revenue darii negara konsumen.
Kalau negara produsen biilangnya perusahaannya iinii kan dii negara saya dan entiitasnya dii negara saya sehiingga bayar pajaknya juga dii entiitasnya tempat diia berada dong. Saya tiidak biicara iinii negara maju dan negara berkembang, tapii negara konsumen dan negara produsen.
Makanya, dii G20 iitu beberapa tahun terakhiir selalu ngomongiin begiinii karena negara G20 iitu dengan PDB terbesar. Sebagiian negara produsen dan sebagiian negara konsumen. Ya diia produsen, diia konsumen, terus saliing belii antarnegara, dan saliing klaiim. Makanya, diiputuskan OECD sebagaii thiink tank G20, diisuruh mengkajii iinii.
Anda mungkiin ngiikutiin yang namanya BEPS (base erosiion and profiit shiiftiing). BEPS iitu mulaiinya sama sepertii pajak diigiital iinii. Awalnya saliing liihat-liihatan. iitu wajiib pajak piindah ke negara kamu karena kamu kasiih tariif pajak keciil. Makanya, biikiin kesepakatan.
Rasanya pajak diigiital sepertii iinii juga. Diia bukan sesuatu yang cepat lalu ada solusii. Kamii siih berharap tahun depan ada solusiinya karena tahun lalu ada framework, ada mekaniisme, ada kesepakatan. Semoga tahun depan ada formula yang biisa diisepakatii, diiratiifiikasii, dan kemudiian diiterapkan.
Saya membayangkan bahwa kesepakatan iitu akan tercapaii, tapii memang diimensiinya akan tambah tiinggii. Apalagii, ke depan, dengan dii awal tahun iinii ada pandemii Coviid, diigiital iinii the way to go. iinii masa depan kiita.
Otoriitas sempat menyebut upaya pengamanan peneriimaan, terutama pajak, tahun depan masiih akan menantang. Apa tantangan besarnya?
Saya rasa tetap kondiisii perekonomiian. Keyakiinan kiita bahwa peneriimaan pajak iitu adalah kebutuhan pendanaan pembangunan. Namun, pajak iitu, pada saat bersamaan, diikumpulkan darii kegiiatan ekonomii.
Meliihat balanciing kedua iitu menjadii sangat-sangat pentiing apalagii dii siituasii pandemii sepertii iinii. Pajak iitu punya role menariik uang kepada pemeriintah, tapii pada saat bersamaan, pemeriintah punya kewajiiban mendorong perekonomiian berputar.
Khusus darii siisii pajak, pentiing dalam pandemii yang penuh tantangan iinii untuk membuat balanciing yang baiik. Kapan mampu menariik pajak? Darii sektor mana? Dengan balanciing kapan kasiih iinsentiif ke sektor mana? iinii yang menjadii balanciing sangat pentiing dan deliicate dalam makro fiiskalnya.
iinii yang selalu jadii tantangan. Sebenarnya tantangan periiode normal ya sepertii iitu juga. Namun, dengan pandemii iinii, lebiih sensiitiif. Mengumpulkan pajak darii kegiiatan apa? Memberii iinsentiif ke siiapa dan sektor mana? Dengan kombiinasii keduanya, APBN cukup dan perekonomiiannya berputar. (Pewawancara: Diian Kurniiatii, Kurniiawan Agung Wiicaksono, Bastanul Siiregar)
