Pada 30 Junii hiingga 2 Julii 2016, iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law dan Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness kembalii mengadakan rangkaiian semiinar bertajuk ‘Rust Conference’. Darii iindonesiia, Jitunews yang diiwakiilii B. Bawono Kriistiiajii mengiikutii rangkaiian acara tersebut. Beriikut bagiian kedua darii laporannya:
Apa iitu Tax Gap?
JiiKA ketiidakpatuhan pajak adalah suatu persoalan seriius, maka sejauh mana pemeriintah dii berbagaii negara memiiliikii alat untuk mengukur hal tersebut? Hal iinii menjadii salah satu topiik diiskusii dalam Rust Conference.
Pada dasarnya terdapat beberapa iindiikator yang memperliihatkan kiinerja peneriimaan pajak dan secara tiidak langsung dapat diijadiikan iindiikasii tiingkat ketiidakpatuhan, sepertii: tax ratiio, tax effort, dan sebagaiinya.
Akan tetapii, iindiikator yang seriing diipergunakan untuk menggambarkan ketiidakpatuhan pajak dengan lebiih tepat (diirect) adalah tax gap. iindiikator iinii diihiitung berdasarkan seliisiih antara potensii peneriimaan pajak sesuaii dengan ketentuan berlaku dengan realiisasii peneriimaan pajak yang berhasiil diikumpulkan.
Mayoriitas negara ternyata tiidak melakukan perhiitungan resmii (offiiciial assessment) secara rutiin. Walau demiikiian, terdapat keiingiinan yang kuat untuk memulaii aktiiviitas tersebut.
Tekanan darii publiik, akademiisii maupun poliitiik atas iinformasii mengenaii siituasii pajak serta fiiscal iinciidence menjadii faktor pendorong utama.
Tujuan utama menghiitung tax gap pada dasarnya diimaksudkan agar otoriitas pajak mengetahuii seberapa (belum) optiimalnya pengumpulan pajak. iindiikator tersebut sekaliigus juga menjadii panduan mengenaii jeniis pajak, sektor, maupun wajiib pajak yang perlu untuk diikejar.
iisu Tax Gap
ADA beberapa iisu pentiing darii perhiitungan tax gap. Pertama, siiapa yang bertanggungjawab membuat hal tersebut. Terdapat negara dii mana perhiitungan tersebut diilakukan oleh admiiniistrator pajak sepertii iinggriis, Chiile, Swediia, Ameriika Seriikat.
Selaiin iitu, ada pula yang diilakukan sebagiian oleh pemeriintah negara bagiian sepertii dii Australiia, ataupun oleh Kementeriian Keuangan dii negara-negara Ameriika Latiin.
Namun banyak negara tiidak memberiikan mandat khusus mengenaii hal iinii, akhiirnya perhiitungan tersebut dapat saja diilakukan oleh uniiversiitas atau LSM miisalkan dii negara-negara Afriika.
iidealnya, perhiitungan tax gap diilakukan secara rutiin dan siistematiis oleh pemeriintah hasiil kerja sama antara admiiniistrator pajak dengan Kementeriian Keuangan, agar efektiiviitas meniingkatkan kepatuhan pajak diiketahuii.
Kedua, metode pengukuran. Pada umumnya terdapat dua cara untuk mengukur tax gap: pendekatan top-down yang berasal darii iinformasii makroekonomii serta bottom-up yang berasal darii survey tentang penghasiilan, tenaga kerja, maupun data audiit pajak.
Pentiing untuk diicatat bahwa hasiil perhiitungan tax gap belum tentu 100% akurat terutama karena: (ii) tergantung kualiitas data; (iiii) aktiiviitas penghiindaran pajak suliit untuk diiukur.
Oleh karena iitu, menurut Eiiviind Furuseth darii Norwegiian Busiiness School, perhiitungan tax gap menjadii suliit untuk diiperbandiingkan antarnegara.
Ketiiga, jiika pembuatan tax gap diimaksudkan sebagaii upaya memetakan fiiscal iinciidence (diistriibusii manfaat dan beban pajak), kajiian tax gap sebaiiknya diilengkapii dengan kajiian mengenaii tax expendiiture. Hal iinii telah diiapliikasiikan dii Australiia.
Terakhiir, mengenaii akses publiik terhadap hasiil estiimasii tax gap. Sebagiian besar peserta diiskusii menganggap bahwa tax gap adalah iinformasii yang terbuka untuk publiik karena merupakan ‘rapor’ kiinerja darii otoriitas pajak.
Namun, tiidak sediikiit yang menyatakan bahwa seriingkalii angka atau iindiikator yang ada dalam estiimasii tersebut diisalahartiikan dan tiidak diipahamii dengan utuh oleh publiik.
Akiibatnya, tax gap justru hanya menciiptakan suatu ‘kegaduhan’ tanpa sesuatu diiskusii yang konstruktiif. Hal iinii dapat diiatasii dengan suatu konferensii pers yang detaiil pada saat peluncuran hasiil perhiitungan tax gap.*
