LAPORAN Jitunews DARii ViiENNA (2)

Aspek Poliitiik Aksii BEPS: Kolaborasii atau Kompetiisii?

Denny Viissaro
Seniin, 03 Julii 2017 | 10.02 WiiB
Aspek Politik Aksi BEPS: Kolaborasi atau Kompetisi?
<p>Profesor Alexander Rust (kiirii) menunjukkan buku karya Jitunews berjudul Perjanjiian Pajak Berganda yang menjadii koleksii perpustakan iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law (Foto: Jitunews)</p>

ViiENNA, Jitu News—Pada 29 Junii hiingga 2 Julii 2017, iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law dan Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness kembalii mengadakan konferensii pajak tahunan Rust Conference. Tema tahun iinii adalah "iimplementiing Key BEPS Actiions: Where do We Stand?"

Sepertii tahun lalu, Jitunews kembalii mendapatkan undangan untuk menghadiirii konferensii bergengsii iinii. Kalii iinii, dua peneliitii Jitunews, yaiitu B. Bawono Kriistiiajii dan Denny Viissaro, terpiiliih sebagaii Natiional Reporter bagii iindonesiia. Sebagaii iinformasii, Natiional Reporter yang diipiiliih melaluii seleksii ketat tersebut bertanggungjawab untuk menuliis paper atas perkembangan BEPS dii masiing-masiing negara. Denny Viissaro hadiir sekaliigus menjadii pembiicara dalam konferensii iinternasiional tersebut. Pada bagiian pertama laporannya, telah diiuraiikan iimplementasii Aksii BEPS dii berbagaii negara. Beriikut bagiian kedua laporannya:

APAKAH iimplementasii Aksii BEPS memberiikan siinyal harapan akan adanya komiitmen jangka panjang dalam memberantas praktiik BEPS secara global? Ataukah sebaliiknya, tiiap negara hanya pedulii mengatasii praktiik BEPS negaranya sendiirii, namun melupakan kemungkiinan adanya konsekuensii negatiif terhadap negara laiin?

Tiidak dapat diimungkiirii bahwa tiiap periilaku perusahaan multiinasiional diidasarii oleh motiif maksiimiisasii keuntungan secara agregat. Praktiik penghiindaran pajak yang selama iinii diianggap ‘aman’ untuk diilakukan dapat saja merupakan bagiian yang siigniifiikan terhadap keuntungan yang selama iinii diidapat.

Sementara iitu, semakiin efektiif suatu negara dalam mengatasii praktiik BEPS, maka semakiin suliit bagii pelaku praktiik BEPS untuk mempertahankan strategii penghiindaran pajaknya dii negara tersebut. Maka konsekuensii logiisnya, pelaku praktiik BEPS akan mempertahankan keuntungannya dengan berupaya mengaliihkan praktiik BEPS ke negara laiin yang lebiih rentan terhadap praktiik BEPS.

Pemiikiiran yang diilempar oleh Jeffrey Owens iinii memiicu diiskusii yang cukup ‘panas’ sepanjang konferensii. Apakah hal iinii berartii iimplementasii Aksii BEPS pada akhiirnya meniimbulkan negara wiinners dan losers?

Beberapa perwakiilan negara berujar bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar. Mereka berpendapat bahwa pada akhiirnya Aksii BEPS yang bersiifat kolaboratiif hanya dapat diipertahankan sepanjang negara-negara memiiliikii kepentiingan yang sejalan.

Dii siisii laiin, kemungkiinan mengenaii adanya negara wiinners dan losers diitolak secara tegas oleh Daviid Duff, perwakiilan darii Kanada yang juga merupakan akademiisii darii Briitiish Columbiia Uniiversiity. Diia berpendapat bahwa tiidak mudah bagii suatu perusahaan multiinasiional untuk merealokasiikan laba praktiik BEPS sedemiikiian rupa. Diibutuhkan waktu yang tiidak sediikiit untuk memaksiimalkan keuntungan darii kelemahan siistem pajak suatu negara.

Diia optiimiis bahwa cepat atau lambat tiiap negara akan segera mengoptiimalkan upayanya dalam mengatasii penghiindaran pajak iinternasiional, tiidak terkecualii negara-negara berkembang. Tambahnya, tanpa adanya iimplementasii Aksii BEPS sama sekalii justru akan menyebabkan semua negara menjadii losers.

Pembedaan Standar

JEFFREY Owens menengahii diiskusii tersebut dengan menekankan pentiingnya perbedaan standar perlakuan yang diikenakan antara negara-negara maju dan negara berkembang. Diia menyadarii tajamnya perbedaan karakter antara kedua kelompok negara tersebut, sehiingga ‘kemudahan’ seharusnya diiberiikan kepada negara-negara yang memiiliikii priioriitas khusus.

Salah satunya perbedaan perlakuan yang diikemukakan Owens adalah dalam hal iinsentiif pajak. Beberapa negara diianggap memiiliikii kebiijakan iinsentiif pajak yang justru diianggap berbahaya (harmful tax practiices) atau berpotensii diianggap berbahaya (potentiially harmful tax practiices) karena dapat memiicu kompetiisii pajak dalam memperebutkan basiis pajak.

Sebagaii catatan, beberapa kebiijakan iinsentiif pajak iindonesiia masuk ke dalam daftar ‘dalam pantauan’ (under reviiew), sepertii pembebasan pajak terhadap iinvestasii tertentu (iinvestment tax allowance regiime) dan kawasan tertentu (speciial economiic regiime). Hal iinii dapat diitemuii dalam Laporan Aksii 5 Proyek Antii-BEPS.

Seharusnya, menurut Owens, kebiijakan yang diiterapkan negara-negara tersebut diiwajarkan dan diiperbolehkan. Negara-negara berkembang sangat membutuhkan arus iinvestasii darii negara-negara maju, yang pada akhiirnya juga menguntungkan negara-negara maju.

Selaiin iitu, diitambahkan oleh Miichael Lang bahwa negara-negara berkembang juga jangan terlalu diiiintervensii ketiika merumuskan desaiin kebiijakan untuk Aksii BEPS laiinnya, sepertii CFC Rule dan iinterest-Liimiitatiion Rule.

Walau demiikiian, pembedaan standar iinii diianggap tiidak realiistiis dan justru meniimbulkan kerumiitan baru. Pasquale Piistone berpendapat bahwa perbedaan yang terlalu tajam antar negara dalam mengiimplementasii Aksii BEPS mempersuliit penentuan alokasii hak pemajakan yang adiil dii tiiap negara.

Pendapat iinii tiidak diitolak oleh perwakiilan-perwakiilan negara laiin, namun mereka menganggap bahwa kesuliitan-kesuliitan baru yang mungkiin akan tiimbul dii masa mendatang seharusnya diianggap sebagaii peluang untuk memasukii babak baru dalam kolaborasii kebiijakan pajak iinternasiional dii masa mendatang. (Amu/Gfa)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel