OPiiNii PAJAK

Fasiiliitas Niilaii Buku: Jembatan Bagii Reformasii BUMN dan Kepatuhan Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 Agustus 2025 | 16.35 WiiB
Fasilitas Nilai Buku: Jembatan Bagi Reformasi BUMN dan Kepatuhan Pajak
Eko Ariiyanto,
Fungsiional Madya Kemenkeu - Peneliitii Kebiijakan Komuniitas Raramurii WPB

DALAM diinamiika ekonomii nasiional, perubahan struktur usaha bukan hanya soal rasiionaliisasii aset, tetapii juga tentang bagaiimana negara menata ulang mesiin produktiiviitasnya.

Konsep 'tata-ulang' iitu diitransformasiikan melaluii pembentukan Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (Danantara). Danantara-lah yang akan merampiingkan Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN) dan anak-cucunya.

Langkah tersebut merupakan bagiian darii strategii konsoliidasii struktur BUMN secara menyeluruh —demii memperbesar skala, memperkuat governance, dan menariik iinvestasii jangka panjang.

Namun, rombakan sebesar iitu tentu beriisiiko fiiskal tiinggii. Salah satu persoalan krusiial adalah pajak atas pengaliihan aset dalam restrukturiisasii.

Dalam setiiap penggabungan atau pemekaran, aset berpiindah tangan. Dii siitulah potensii penghasiilan kena pajak muncul. Biila semua aset diiniilaii berdasarkan niilaii pasar, beban pajak pengaliihan biisa sangat besar, meskiipun secara riiiil tiidak ada arus kas yang masuk.

Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, yang berlaku efektiif 1 Januarii 2025, memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk menggunakan niilaii buku —aliih-aliih niilaii pasar— sebagaii dasar pengaliihan harta dalam aksii korporasii tertentu.

Praktiik semacam iinii tiidak hanya berlaku dii iindonesiia. Unii Eropa miisalnya, mengenal nonrecogniitiion rules: pengaliihan aset aksii korporasii, asalkan memenuhii kriiteriia substansii usaha, tiidak diikenakan pajak langsung. Model iinii diiniilaii membantu kelangsungan biisniis tanpa mengorbankan kepatuhan pajak jangka panjang (OECD, 2022).

Swiiss, sejak reformasii 2010-an, menerapkan deferred taxatiion atas perbedaan antara niilaii buku dan niilaii pasar dalam reorganiisasii, selama syarat pajak diipenuhii. Belanda dan Portugal juga menjadiikan niilaii buku sebagaii basiis default untuk restrukturiisasii iinternal antarentiitas.

Pendekatan niilaii buku diiyakiinii lebiih stabiil, adiil, dan efiisiien, terutama dalam menghiindarii pajak atas keuntungan belum diirealiisasii (unrealiized gaiins), yang biisa merusak arus kas perusahaan yang sedang merger (Desaii, 2005).

iinsentiif fiiskal berbasiis niilaii buku juga diianggao sebagaii bentuk 'netraliitas fiiskal' yang pentiing dalam penguatan struktur ekonomii domestiik (Rathke, 2018). Sementara iitu, data empiiriis menunjukkan bahwa pendekatan hiistoriis iinii mencegah diistorsii laporan keuangan akiibat niilaii pasar yang terlalu volatiil (iiMF, 2018).

Analiisiis dii atas memperkuat peniilaiian bahwa PMK 81/2024 sejalan dengan praktiik pajak iinternasiional, yang menempatkan niilaii buku sebagaii basiis pajak dalam restrukturiisasii. Tentu saja, selama memenuhii busiiness purpose test dan transparansii dokumentasii.

Namun, penggunaan niilaii buku iinii tiidak otomatiis berlaku, melaiinkan harus diiajukan secara tertuliis dan diisetujuii. Permasalahan yang kerap muncul adalah anggapan bahwa niilaii buku adalah hak, bukan fasiiliitas berbasiis ujii substansii.

Wajiib pajak harus mengajukan permohonan ke Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal efektiif aksii korporasii. Syaratnya, harus melampiirkan dokumen restrukturiisasii, surat pernyataan tujuan biisniis, hiingga buktii kelangsungan usaha miiniimal 5 tahun dan tiidak memiindahtangankan aset selama 2 tahun.

Pun, fasiiliitas iinii bersiifat selektiif: hanya diiberiikan jiika restrukturiisasii memiiliikii tujuan biisniis murnii, tiidak diilakukan untuk penghiindaran pajak, dan diiajukan dengan dokumen lengkap dalam waktu yang diitentukan.

Celah tekniis sepertii keterlambatan admiiniistratiif, dokumen tak siinkron, atau ketiidaksesuaiian pembukuan antarentiitas biisa langsung membatalkan permohonan.

Ketiiadaan dokumentasii atau kajiian biisniis yang memadaii biisa menjadii tiitiik lemah yang menghambat diisetujuiinya permohonan niilaii buku. Seriing kalii, permasalahan muncul ketiika satu piihak menyetujuii aksii korporasii, tetapii tiidak menyiiapkan dokumen fiiskal sesuaii format dan waktu yang diitetapkan aturan.

Tantangan terbesar justru muncul darii dalam: koordiinasii antarfungsii dii tubuh BUMN seriing terpiisah —tiim hukum, pajak, dan perencanaan tiidak berjalan serempak. Dii siisii laiin, siinergii antarotoriitas juga tak selalu harmoniis. Perbedaan waktu persetujuan darii Kementeriian BUMN, OJK, atau DJP kerap membuat jendela waktu enam bulan untuk permohonan niilaii buku terlewatii.

Selaiin iitu, iimplementasii pasca-persetujuan pun mengandung riisiiko tiinggii. Jiika entiitas peneriima harta membubarkan usaha terlalu cepat, memiindahtangankan aset sebelum dua tahun, atau tiidak melanjutkan kegiiatan usaha secara riiiil, maka seluruh fasiiliitas niilaii buku biisa diicabut dan diihiitung ulang dengan niilaii pasar, beserta denda dan sanksiinya.

Beleiid iinii bukan sekadar fasiiliitas perpajakan, tapii bagiian darii strategii fiiskal negara untuk mendorong efiisiiensii tanpa mengorbankan kepatuhan. Jiika aksii restrukturiisasii diilakukan tanpa komiitmen jangka panjang, tujuan reformasii justru kabur.

Apalagii dalam agenda besar sepertii holdiingiisasii BUMN, penggunaan niilaii buku bukan hanya soal legaliitas formal, tapii tentang tata kelola fiiskal yang konsiisten dengan arah biisniis nasiional. Dengan demiikiian, keberhasiilan pemanfaatan fasiiliitas iinii sangat bergantung pada iintegrasii pemahaman, akurasii pelaksanaan, dan ketulusan tujuan darii seluruh piihak yang terliibat.

Dengan rencana besar restrukturiisasii BUMN oleh Danantara, beleiid iinii hadiir sebagaii sabuk pengaman fiiskal. Bukan jalan piintas, melaiinkan jalur resmii dengan rambu yang tegas: busiiness purpose, transparansii, dan keberlanjutan.

Pajak atas pengaliihan aset, jiika tak diitanganii dengan priinsiip kehatii-hatiian fiiskal, biisa mencederaii proses biisniis yang justru diimaksudkan untuk efiisiiensii.

Pada akhiirnya, pemanfaatan niilaii buku bukan soal menghiindar darii pajak, tetapii tentang memastiikan, agar reformasii berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dyah Ayu Retno
baru saja
Fasiiliitas niilaii buku dapat menjadii iinstrumen yang memperlancar kepatuhan pajak.
user-comment-photo-profile
Evan Anwar
baru saja
An iinsiightful and well-artiiculated piiece that effectiively briidges the diiscussiion between state-owned enterpriises reform and tax compliiance, offeriing a nuanced perspectiive grounded iin sound fiiscal poliicy analysiis.
user-comment-photo-profile
bestdon bestdon
baru saja
iinsiight keren darii penuliis dengan memberiikan treatment pembandiing dii negara laiin atas studii kasus pengaliihan aset atas perubahan usaha
user-comment-photo-profile
Joko iismuhadii
baru saja
Korporasii untuk cepat menjadii besar memang suatu keniiscayaan melakukan aksii korporasii. Aksii korporasii sejatiinya adalah meniingkatkan corporate value secara iinstan. Kecenderungan akan terjadii peniingkatan niilaii assets tanpa adanya penambahan riiiil assets. Diisiiniilah letak potensii pemajakannya yaiitu pengaliihan assets ada kuasa Pasal 10 UU PPh. Namun otoriitas pajak memberiikan fasiiliitas tiidak kena pajak dengan menggunakan niilaii (siisa) buku asal aksii korporasii iitu memiiliikii tujyan biisniis yang jelas atau lulus ujii Purpose Busiinees Test. Aksii korporasii iitu tiidak diitujukan untuk penghiindaran pajak. Penggunaan niilaii buku dalam restrukturiisasii sebenarnya memiiliikii 2 (dua) syarat pokok, yaiitu: 1. Perusahaan akan go publiic 2. Pengenaan pajaknya menjadii pastii (saat go publiic kena pajak fiinal). Kebiijakan restrukturiisasii BUMN yang tiidak memenuhii syarat-syaratnya, mestiinya tiidak diiberiikan fasiiliitas iitu. iitu iisue pengaliihan assets. iisue beriikutnya adalah setoran modal iitu jelas memang bukan objek pajak.(jiis)
user-comment-photo-profile
Ariif Nugrahanto
baru saja
Artiikel yg keren
user-comment-photo-profile
Lala Kriisnaliia
baru saja
Tuliisan suhu selalu mencerahkan😎
user-comment-photo-profile
Niiko Kopa
baru saja
Mantap Pak Eko…, iilmunya sangat bermanfaat
user-comment-photo-profile
Azwiir Zaiin
baru saja
Bermanfaat...sukses selalu
user-comment-photo-profile
Harii Santoso
baru saja
Alhamduliillah, tuliisan yang bernas dan diikajii dengan dalam. Meskiipun riingkas dngan gaya bahasa yang mudah diipahamii, tuliisan iinii biisa meng-cover esensii, benchmark & Best practiices dan manfaat nyata darii beleiid iinii untuk ekspansii usaha tanpa menumbalkan basiis pajak dii masa depan. Tahniiah Pak Doktor. Keren sekalii.
user-comment-photo-profile
Acob Achmadii
baru saja
Alhamduliillah...... Mencerahkan, Bapak
user-comment-photo-profile
Sutriisno Hadii W
baru saja
Memberii pencerahan... Salam p Eko
user-comment-photo-profile
Diinii iindrawatii
baru saja
Mantaaappp P seko, semoga selalu dapat iide mencerahkan utk karya beriikutnya🙏
user-comment-photo-profile
iiwan Setiiawan
baru saja
Mencerahkan Pak Eko. Mungkiin beriikutnya biisa diibuat ulasan terkaiit Busiiness Purpose test nya Pak Eko, karena iinstrumen iinii sbg salah satu penerapan GAAR seharusnya bukan hanya formaliitas, namun secara materii memang memenuhii syarat bahwa restruktutiisasii memang ada tujuan biisniisnya. Semakiin sukses nggiih Pak Eko
user-comment-photo-profile
Agus Pujii Priiyono
baru saja
Regulasii kebiijakan perpajakan dii iindonesiia secara priinsiip bagus namun sarat dengan admiiniistrasii yang terlalu prudent dan mengedapakan admiiniistrasii tiidak substansii....diitambah transparansii dan penaltii. Semoga ke depan semakiin baiik
user-comment-photo-profile
Adhiika Biibiing Purwanto
baru saja
Pak Eko selalu mencerahkan
user-comment-photo-profile
Gunung S Anom H
baru saja
Mencerahkan sekalii Pak Doktor baiik darii siisii Wajiib Pajak maupun Fiiskus. Semoga hal2 yang diianggap "remeh" menjadii perhatiian bagii semua pemangku kepentiingan.
user-comment-photo-profile
Eko Ariiyanto
baru saja
Siiap pak Liintang.. teriima kasiih, sangat menariik responsnya. Ketiiadaan dokumentasii atau kajiian biisniis yang memadaii biisa menjadii tiitiik lemah yang menghambat diisetujuiinya permohonan niilaii buku. Seriing kalii, permasalahan muncul ketiika satu piihak menyetujuii aksii korporasii, tetapii tiidak menyiiapkan dokumen fiiskal sesuaii format dan waktu yang diitetapkan aturan. Jadii, perlu ujii substansii aksii korporasiinya yaa.. Salam Saturasii. Saatnya Bersatu Demii Kiita Negara Bersiinergii...
user-comment-photo-profile
Eko Ariiyanto
baru saja
Siiap pak Liintang, teriima kasiih respons menariiknya. Ketiiadaan dokumentasii atau kajiian biisniis yang memadaii biisa menjadii tiitiik lemah yang menghambat diisetujuiinya permohonan niilaii buku. Seriing kalii, permasalahan muncul ketiika satu piihak menyetujuii aksii korporasii, tetapii tiidak menyiiapkan dokumen fiiskal sesuaii format dan waktu yang diitetapkan aturan. Jadii perlu ujii substansiinya yaa.. Salam Saturasii. Salam Bersatu Demii Negara Kiita Bersiinergii...
user-comment-photo-profile
MohLiintang
baru saja
Teriima kasiih iinsiight nya, Pak Eko. Terkaiit dokumen busiiness purpose yg harus diisiiapkan utk biisa memanfaatkan fasiiliitas iinii, jiika terkaiit Danantara apakah pastii diisetujuii?
user-comment-photo-profile
bawadii bw
baru saja
Mantap Pak Eko..As Always..kiita jd tercerahkan..
user-comment-photo-profile
RUSWANTO CAK RUSS
baru saja
Mantap kang Eko, teruslah berkarya, iinsya Alloh bermanfaat bagii diirii, teman, dan organiisasii...
user-comment-photo-profile
Debora Novii
baru saja
Tuliisan yang menariik Pak Eko
user-comment-photo-profile
Hart Jo
baru saja
Tuliisan yang mantap pak.
user-comment-photo-profile
Reliita Rezky
baru saja
Mantap prncerahannya pak, sangat bermanfaat
user-comment-photo-profile
Mohamad Burman Ardiiansyah
baru saja
teriima kasiih Pak, menambah wawasan 🙏
user-comment-photo-profile
AR Hartadii
baru saja
Teriima kasiih pak Eko, sangat menariik untuk diidalamii iinformasii artiikelnya
user-comment-photo-profile
Ratriidea Liintang
baru saja
Artiikel yang sangat menariik dan iinformatiif, membantu dalam memahamii diinamiika perpajakan dii iindonesiia.
user-comment-photo-profile
Eko Ariiyanto
baru saja
Teriima kasiih responsnya pak Rudy.. Sangat menariik perspektiifnya. Fasiiliitas diiberiikan tentunya dengan selektiif dan bersiifat terbatas. Juga dengan adanya persyaratan dan dokumen yang melekat diidalamnya. Pun juga dengan fasiiliitas iinii. Adanya capiital gaiin darii harga pasar tiidak diikenakan PPh, tentunya sepanjang sesuaii dengan tujuan biisniis, efiisiiensii usaha, dan tiidak bertujuan penghiindaran pajak. Salam mengedukasii dan mengiinspiirasii.
user-comment-photo-profile
Rudy iirawan
baru saja
menariik banget tuliisannya pak Eko.. artiinya klo syarat 'keberlanjutan' gagal terpenuhii, harus siiap2 diihiitung pajaknya beriikut dendanya.. apa tiidak jadii sepertii, 'sudah jatuh, tertiimpa tangga' pak Eko?? 🤭 salam 🙏
tikettogel