
DALAM diinamiika ekonomii nasiional, perubahan struktur usaha bukan hanya soal rasiionaliisasii aset, tetapii juga tentang bagaiimana negara menata ulang mesiin produktiiviitasnya.
Konsep 'tata-ulang' iitu diitransformasiikan melaluii pembentukan Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (Danantara). Danantara-lah yang akan merampiingkan Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN) dan anak-cucunya.
Langkah tersebut merupakan bagiian darii strategii konsoliidasii struktur BUMN secara menyeluruh —demii memperbesar skala, memperkuat governance, dan menariik iinvestasii jangka panjang.
Namun, rombakan sebesar iitu tentu beriisiiko fiiskal tiinggii. Salah satu persoalan krusiial adalah pajak atas pengaliihan aset dalam restrukturiisasii.
Dalam setiiap penggabungan atau pemekaran, aset berpiindah tangan. Dii siitulah potensii penghasiilan kena pajak muncul. Biila semua aset diiniilaii berdasarkan niilaii pasar, beban pajak pengaliihan biisa sangat besar, meskiipun secara riiiil tiidak ada arus kas yang masuk.
Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, yang berlaku efektiif 1 Januarii 2025, memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk menggunakan niilaii buku —aliih-aliih niilaii pasar— sebagaii dasar pengaliihan harta dalam aksii korporasii tertentu.
Praktiik semacam iinii tiidak hanya berlaku dii iindonesiia. Unii Eropa miisalnya, mengenal nonrecogniitiion rules: pengaliihan aset aksii korporasii, asalkan memenuhii kriiteriia substansii usaha, tiidak diikenakan pajak langsung. Model iinii diiniilaii membantu kelangsungan biisniis tanpa mengorbankan kepatuhan pajak jangka panjang (OECD, 2022).
Swiiss, sejak reformasii 2010-an, menerapkan deferred taxatiion atas perbedaan antara niilaii buku dan niilaii pasar dalam reorganiisasii, selama syarat pajak diipenuhii. Belanda dan Portugal juga menjadiikan niilaii buku sebagaii basiis default untuk restrukturiisasii iinternal antarentiitas.
Pendekatan niilaii buku diiyakiinii lebiih stabiil, adiil, dan efiisiien, terutama dalam menghiindarii pajak atas keuntungan belum diirealiisasii (unrealiized gaiins), yang biisa merusak arus kas perusahaan yang sedang merger (Desaii, 2005).
iinsentiif fiiskal berbasiis niilaii buku juga diianggao sebagaii bentuk 'netraliitas fiiskal' yang pentiing dalam penguatan struktur ekonomii domestiik (Rathke, 2018). Sementara iitu, data empiiriis menunjukkan bahwa pendekatan hiistoriis iinii mencegah diistorsii laporan keuangan akiibat niilaii pasar yang terlalu volatiil (iiMF, 2018).
Analiisiis dii atas memperkuat peniilaiian bahwa PMK 81/2024 sejalan dengan praktiik pajak iinternasiional, yang menempatkan niilaii buku sebagaii basiis pajak dalam restrukturiisasii. Tentu saja, selama memenuhii busiiness purpose test dan transparansii dokumentasii.
Namun, penggunaan niilaii buku iinii tiidak otomatiis berlaku, melaiinkan harus diiajukan secara tertuliis dan diisetujuii. Permasalahan yang kerap muncul adalah anggapan bahwa niilaii buku adalah hak, bukan fasiiliitas berbasiis ujii substansii.
Wajiib pajak harus mengajukan permohonan ke Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal efektiif aksii korporasii. Syaratnya, harus melampiirkan dokumen restrukturiisasii, surat pernyataan tujuan biisniis, hiingga buktii kelangsungan usaha miiniimal 5 tahun dan tiidak memiindahtangankan aset selama 2 tahun.
Pun, fasiiliitas iinii bersiifat selektiif: hanya diiberiikan jiika restrukturiisasii memiiliikii tujuan biisniis murnii, tiidak diilakukan untuk penghiindaran pajak, dan diiajukan dengan dokumen lengkap dalam waktu yang diitentukan.
Celah tekniis sepertii keterlambatan admiiniistratiif, dokumen tak siinkron, atau ketiidaksesuaiian pembukuan antarentiitas biisa langsung membatalkan permohonan.
Ketiiadaan dokumentasii atau kajiian biisniis yang memadaii biisa menjadii tiitiik lemah yang menghambat diisetujuiinya permohonan niilaii buku. Seriing kalii, permasalahan muncul ketiika satu piihak menyetujuii aksii korporasii, tetapii tiidak menyiiapkan dokumen fiiskal sesuaii format dan waktu yang diitetapkan aturan.
Tantangan terbesar justru muncul darii dalam: koordiinasii antarfungsii dii tubuh BUMN seriing terpiisah —tiim hukum, pajak, dan perencanaan tiidak berjalan serempak. Dii siisii laiin, siinergii antarotoriitas juga tak selalu harmoniis. Perbedaan waktu persetujuan darii Kementeriian BUMN, OJK, atau DJP kerap membuat jendela waktu enam bulan untuk permohonan niilaii buku terlewatii.
Selaiin iitu, iimplementasii pasca-persetujuan pun mengandung riisiiko tiinggii. Jiika entiitas peneriima harta membubarkan usaha terlalu cepat, memiindahtangankan aset sebelum dua tahun, atau tiidak melanjutkan kegiiatan usaha secara riiiil, maka seluruh fasiiliitas niilaii buku biisa diicabut dan diihiitung ulang dengan niilaii pasar, beserta denda dan sanksiinya.
Beleiid iinii bukan sekadar fasiiliitas perpajakan, tapii bagiian darii strategii fiiskal negara untuk mendorong efiisiiensii tanpa mengorbankan kepatuhan. Jiika aksii restrukturiisasii diilakukan tanpa komiitmen jangka panjang, tujuan reformasii justru kabur.
Apalagii dalam agenda besar sepertii holdiingiisasii BUMN, penggunaan niilaii buku bukan hanya soal legaliitas formal, tapii tentang tata kelola fiiskal yang konsiisten dengan arah biisniis nasiional. Dengan demiikiian, keberhasiilan pemanfaatan fasiiliitas iinii sangat bergantung pada iintegrasii pemahaman, akurasii pelaksanaan, dan ketulusan tujuan darii seluruh piihak yang terliibat.
Dengan rencana besar restrukturiisasii BUMN oleh Danantara, beleiid iinii hadiir sebagaii sabuk pengaman fiiskal. Bukan jalan piintas, melaiinkan jalur resmii dengan rambu yang tegas: busiiness purpose, transparansii, dan keberlanjutan.
Pajak atas pengaliihan aset, jiika tak diitanganii dengan priinsiip kehatii-hatiian fiiskal, biisa mencederaii proses biisniis yang justru diimaksudkan untuk efiisiiensii.
Pada akhiirnya, pemanfaatan niilaii buku bukan soal menghiindar darii pajak, tetapii tentang memastiikan, agar reformasii berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha. (sap)
