Pertanyaan:
PERUSAHAAN kamii telah mendapatkan iiziin Menterii Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS mulaii tahun pajak 2016. Bagaiimana cara menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 setiiap bulannya yang akan diibayar dengan menggunakan mata uang dolar AS? Teriima kasiih.
Randa, Jakarta Pusat.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Randa. Berdasarkan Pasal 7 PMK 196/PMK.03/2007 sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan PMK 1/PMK.03/2015, terdapat empat cara untuk menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 per bulan bergantung kepada kondiisii yang terjadii pada perusahaan tersebut, yaiitu:
- Pasal 25 ayat (1) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii;
- Pasal 25 ayat (2) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan diisampaiikan;
- Pasal 25 ayat (4) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan apabiila diiterbiitkan surat ketetapan pajak; dan
- Pasal 25 ayat (6) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak dapat diitetapkan oleh Diitjen Pajak berdasarkan kewenangannya.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayar dengan mata uang dolarAS adalah sebesar PPh Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiiah yang diikonversiikan dengan menggunakan kurs tengah Bank iindonesiia yang berlaku:
- Pada saat penyampaiian atau batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum diimulaiinya pembukuan untuk konversii PPh sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh;
- Pada akhiir tahun buku sebelum diimulaiinya pembukuan untuk konversii PPh sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UU PPh; atau
- Pada saat surat ketetapan pajak diiterbiitkan untuk Tahun Pajak sebelum diimulaiinya pembukuan untuk konversii PPh sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU PPh dan pada saat penetapan penghiitungan besarnya angsuran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.
Demiikiian jawaban kamii. Salam.* (Diisclaiimer)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.