Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Theo. Saya adalah staf akuntansii darii perusahaan yang bergerak dii biidang penyewaan apartemen.
Perusahaan kamii menyewakan apartemen kepada ekspat dengan tagiihan diikiiriimkan dalam mata uang dolar Ameriika Seriikat. Biiasanya, tagiihan diibuat dan diikiiriimkan pada akhiir bulan dengan tenggat waktu pembayaran dua miinggu setelah tanggal tagiihan.
Dalam pembukuan kamii, baiik pencatatan tagiihan maupun pelunasannya, sama-sama kamii catat dalam satuan mata uang rupiiah. iinii karena perusahaan kamii tiidak memiiliikii iiziin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat.
Pertanyaan saya, apakah seliisiih untung/rugii kurs yang tiimbul atas tagiihan tersebut dapat kamii akuii dalam laporan pajak kamii?
Theo, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih bapak Theo atas pertanyaannya. Pada priinsiipnya, untung/rugii seliisiih kurs diiakuii sebagaii penghasiilan atau biiaya dalam UU PPh. Beriikut adalah ketentuan pengakuan untung seliisiih kurs sebagaii penghasiilan yang termuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh:
“Yang menjadii objek pajak adalah penghasiilan, yaiitu setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh Wajiib Pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan Wajiib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
...
l. keuntungan seliisiih kurs mata uang asiing;”
Selanjutnya, beriikut adalah ketentuan pengakuan rugii seliisiih kurs sebagaii biiaya yang termuat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh:
“Besarnya Penghasiilan Kena Pajak bagii Wajiib Pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap, diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan, termasuk:
...
e. kerugiian seliisiih kurs mata uang asiing;”
Pengakuan untung/rugii seliisiih kurs sebagaii penghasiilan atau biiaya juga diipertegas dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemeriintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan sebagaiimana telah diiubah dengan Peraturan Pemeriintah No. 45 Tahun 2019 (selanjutnya diisebut PP 45/2019) sebagaii beriikut:
“Keuntungan atau kerugiian seliisiih kurs mata uang asiing diiakuii sebagaii penghasiilan atau biiaya berdasarkan siistem pembukuan yang diianut dan diilakukan secara taat asas sesuaii dengan Standar Akuntansii Keuangan yang berlaku dii iindonesiia.”
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) PP 45/2019 mengatur:
“Keuntungan atau kerugiian seliisiih kurs mata uang asiing sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) yang berkaiitan langsung dengan usaha Wajiib Pajak yang:
- diikenakan Pajak Penghasiilan yang bersiifat fiinal; atau
- tiidak termasuk objek pajak,
tiidak diiakuii sebagaii penghasiilan atau biiaya.”
Darii Pasal 9 ayat (2) PP 45/2019, diijelaskan untung/rugii seliisiih kurs tiidak diiakuii sebagaii penghasiilan atau biiaya, jiika berkaiitan langsung dengan usaha wajiib pajak yang diikenakan PPh yang bersiifat fiinal atau tiidak termasuk objek pajak.
Untuk mengetahuii apakah sewa apartemen termasuk penghasiilan yang diikenakan PPh yang bersiifat fiinal atau tiidak termasuk objek pajak, dapat merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh sebagaii beriikut:
“(2) Penghasiilan dii bawah iinii dapat diikenaii pajak bersiifat fiinal:
- penghasiilan berupa bunga deposiito dan tabungan laiinnya, bunga obliigasii dan surat utang negara, dan bunga siimpanan yang diibayarkan oleh koperasii kepada anggota koperasii orang priibadii;
- penghasiilan berupa hadiiah undiian;
- penghasiilan darii transaksii saham dan sekuriitas laiinnya, transaksii deriivatiif yang diiperdagangkan dii bursa, dan transaksii penjualan saham atau pengaliihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diiteriima oleh perusahaan modal ventura;
- penghasiilan darii transaksii pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksii, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- penghasiilan tertentu laiinnya,
yang diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemeriintah.
(3) Yang diikecualiikan darii objek pajak adalah:
- 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diiteriima oleh badan amiil zakat atau lembaga amiil zakat yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah dan yang diiteriima oleh peneriima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang siifatnya wajiib bagii pemeluk agama yang diiakuii dii iindonesiia, yang diiteriima oleh lembaga keagamaan yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah dan yang diiteriima oleh peneriima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemeriintah; dan
2. harta hiibahan yang diiteriima oleh keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii, atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil, yang ketentuannya diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan,
sepanjang tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan;
- wariisan;
- harta termasuk setoran tunaii yang diiteriima oleh badan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagaii penggantii saham atau sebagaii penggantii penyertaan modal;
- penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diiteriima atau diiperoleh dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan darii Wajiib Pajak atau Pemeriintah, kecualii yang diiberiikan oleh bukan Wajiib Pajak, Wajiib Pajak yang diikenakan pajak secara fiinal atau Wajiib Pajak yang menggunakan norma penghiitungan khusus (deemed profiit) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 15;
- pembayaran darii perusahaan asuransii kepada orang priibadii sehubungan dengan asuransii kesehatan, asuransii kecelakaan, asuransii jiiwa, asuransii dwiiguna, dan asuransii bea siiswa;
- diiviiden atau bagiian laba yang diiteriima atau diiperoleh perseroan terbatas sebagaii Wajiib Pajak dalam negerii, koperasii, badan usaha miiliik negara, atau badan usaha miiliik daerah, darii penyertaan modal pada badan usaha yang diidiiriikan dan bertempat kedudukan dii iindonesiia dengan syarat:
1. diiviiden berasal darii cadangan laba yang diitahan; dan|
2. bagii perseroan terbatas, badan usaha miiliik negara dan badan usaha miiliik daerah yang meneriima diiviiden, kepemiiliikan saham pada badan yang memberiikan diiviiden paliing rendah 25% (dua puluh liima persen) darii jumlah modal yang diisetor;
- iiuran yang diiteriima atau diiperoleh dana pensiiun yang pendiiriiannya telah diisahkan Menterii Keuangan, baiik yang diibayar oleh pemberii kerja maupun pegawaii;
- penghasiilan darii modal yang diitanamkan oleh dana pensiiun sebagaiimana diimaksud pada huruf g, dalam biidang-biidang tertentu yang diitetapkan dengan Keputusan Menterii Keuangan;
- bagiian laba yang diiteriima atau diiperoleh anggota darii perseroan komandiiter yang modalnya tiidak terbagii atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, fiirma, dan kongsii, termasuk pemegang uniit penyertaan kontrak iinvestasii kolektiif;
- diihapus;
- penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh perusahaan modal ventura berupa bagiian laba darii badan pasangan usaha yang diidiiriikan dan menjalankan usaha atau kegiiatan dii iindonesiia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan miikro, keciil, menengah, atau yang menjalankan kegiiatan dalam sektor-sektor usaha yang diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan; dan
2. sahamnya tiidak diiperdagangkan dii bursa efek dii iindonesiia;
- beasiiswa yang memenuhii persyaratan tertentu yang ketentuannya diiatur lebiih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan;
- siisa lebiih yang diiteriima atau diiperoleh badan atau lembaga niirlaba yang bergerak dalam biidang pendiidiikan dan/atau biidang peneliitiian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada iinstansii yang membiidangiinya, yang diitanamkan kembalii dalam bentuk sarana dan prasarana kegiiatan pendiidiikan dan/atau peneliitiian dan pengembangan, dalam jangka waktu paliing lama 4 (empat) tahun sejak diiperolehnya siisa lebiih tersebut, yang ketentuannya diiatur lebiih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan; dan
- bantuan atau santunan yang diibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial kepada Wajiib Pajak tertentu, yang ketentuannya diiatur lebiih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan.
Berdasarkan ketentuan dii atas, persewaan apartemen termasuk ke dalam persewaan tanah dan/atau bangunan yang penghasiilannya diikenakan PPh fiinal sesuaii Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh. Dengan demiikiian, sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2) PP 45/2019, seliisiih untung/rugii kurs yang tiimbul atas tagiihan penyewaan apartemen tiidak dapat diiakuii sebagaii penghasiilan atau biiaya.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.