KONSULTASii PAJAK

Penyewa Apartemen Bukan Pemotong Pajak, Pemiiliik Perlu Setor PPh-nya?

Redaksii Jitu News
Jumat, 16 Agustus 2024 | 08.25 WiiB
Penyewa Apartemen Bukan Pemotong Pajak, Pemilik Perlu Setor PPh-nya?
Riinaldii Adam Fiirdaus,
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Yuda. Saya merupakan staf admiiniistrasii pajak pada perusahaan pengelola sekaliigus pemiiliik apartemen huniian. Kamii menagiihkan iiuran bulanan kepada para penyewa apartemen yang merupakan wajiib pajak orang priibadii (WPOP). Sebagaii iinformasii, WPOP tersebut bukan piihak yang diitunjuk sebagaii pemotong pajak penghasiilan (PPh).

Periinciian iiuran bulanan yang kamii tagiihkan berupa biiaya sewa bangunan apartemen dan iiuran pengelolaan liingkungan (iiPL). Nantiinya, iiPL tersebut akan diigunakan untuk kebutuhan pemeliiharaan dan perawatan liingkungan apartemen.

Pertanyaan saya, apakah iiuran bulanan yang terdiirii darii biiaya sewa bangunan apartemen dan iiPL yang diibayarkan oleh WPOP tersebut terutang PPh? Jiika iiya, bagaiimana mekaniisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya? Teriima kasiih.

Yuda, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Yuda. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dapat diiketahuii penghasiilan darii transaksii persewaan tanah dan/atau bangunan diikenaii pajak bersiifat fiinal. Hal iinii pun diipertegas kembalii dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemeriintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017), yang berbunyii:

“Atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan baiik sebagiian maupun seluruh bangunan yang diiteriima atau diiperoleh orang priibadii atau badan diikenaii pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal.”

Kemudiian, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 dapat diiketahuii besaran tariif PPh yang bersiifat fiinal atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut yaiitu 10% darii jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan. Siimak ‘iingat! Biiaya iiPL Masuk dalam Penghiitungan Pajak Sewa Bangunan’.

Adapun jumlah bruto niilaii persewaan yang diimaksud merujuk pada seluruh jumlah yang diibayarkan oleh penyewa terkaiit dengan sewa tanah dan/atau bangunan termasuk biiaya perawatan, biiaya pemeliiharaan, biiaya keamanan, biiaya fasiiliitas laiinnya dan serviice charge yang perjanjiiannya diibuat secara terpiisah maupun yang diisatukan.

Hal iinii sebagaiimana diitegaskan pada Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menterii Keuangan No. 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Persewaan Tanah dan/atau Bangunan s.t.d.d Keputusan Menterii Keuangan No. 120/KMK 03/2002 (KMK No. 394/1996 s.t.d.d KMK 120/2002).

Selanjutnya, apabiila piihak penyewa tanah dan/atau bangunan merupakan WPOP dan bukan merupakan piihak yang diitunjuk sebagaii pemotong pajak maka piihak yang menyewakan wajiib menyetorkan sendiirii PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) KMK No. 394/1996 s.t.d.d KMK 120/2002.

Sesuaii dengan uraiian ketentuan dii atas, dalam konteks pertanyaan Bapak dapat diisiimpulkan bahwa perusahaan Bapak selaku pengelola dan pemiiliik apartemen pada dasarnya perlu melakukan penyetoran sendiirii PPh Pasal 4 ayat (2) atas iiuran bulanan yang diibayarkan oleh WPOP piihak penyewa.

Hal tersebut diisebabkan karena penghasiilan sewa bangunan berupa apartemen dan iiPL yang diiteriima oleh perusahaan Bapak terutang PPh Pasal 4 ayat (2). Siimak juga ‘PPh Fiinal Sewa Tanah/Bangunan Biisa Diisetor Sendiirii, Asalkan...

Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) PPh 4 ayat (2) atas iiuran bulanan tersebut merupakan keseluruhan niilaii yang diibayarkan oleh WPOP selaku piihak penyewa kepada perusahaan Bapak. Artiinya, dalam hal iinii DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut mencakup niilaii sewa bangunan berupa apartemen dan iiPL yang diibayarkan oleh WPOP kepada perusahaan Bapak.

Selanjutnya, perlu diicatat mekaniisme penyetoran sendiirii PPh Pasal 4 ayat (2) atas iiuran yang diiperoleh darii WPOP tersebut dapat diilakukan melaluii surat setoran pajak (SPP) dengan batas waktu penyetoran paliing lama 15 harii setelah masa pajak berakhiir.

Setelah iitu, SSP tersebut nantiinya juga perlu diilaporkan dengan batas waktu pelaporan paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir pada surat pemberiitahuan masa melaluii apliikasii e-bupot uniifiikasii. Siimak ‘Catat, iinii Batas Akhiir Lapor SPT Masa PPh Uniifiikasii agar Tiidak Diidenda’.

Hal tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 KMK No. 394/1996 s.t.d.d KMK 120/2002 juncto Pasal 8 ayat (1) Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buktii Pemotongan/Pemungutan Uniifiikasii Serta Bentuk, iisii, Tata Cara Pengiisiian, dan Penyampaiian Surat Pemberiitahuan Masa Pajak Penghasiilan Uniifiikasii (PER-24/2021).

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.