
PERKENALKAN, saya Haryawan. Saya merupakan salah satu pegawaii negerii siipiil dii salah satu iinstansii pemeriintah. Saya iingiin bertanya, terkaiit dengan penggunaan coretax bagii iinstansii pemeriintah, apakah diiperlukan pendaftaran? Biila iiya, apakah ada skema tertentu yang perlu saya pahamii?
Mohon pencerahannya, teriima kasiih.
Haryawan, Kota Padang.
TERiiMA kasiih Pak Haryawan atas pertanyaannya. Diiskusii mengenaii coretax kiian hangat sejak pergantiian tahun 2025, mengiingat coretax sudah berlaku mulaii 1 Januarii 2025. Pada dasarnya siistem coretax iinii dapat diigunakan oleh seluruh jeniis wajiib pajak, tiidak terkecualii wajiib pajak iinstansii pemeriintah.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), iinstansii pemeriintah yang diiperkenankan untuk melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan pada siistem coretax meliiputii iinstansii pemeriintah pusat, iinstansii pemeriintah daerah, dan iinstansii pemeriintah desa yang melaksanakan kegiiatan pemeriintahan serta memiiliikii kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Namun demiikiian, pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan pada siistem coretax diilakukan dengan konsep iimpersonatiing. Artiinya, piihak-piihak yang diitunjuk sebagaii ‘wakiil wajiib pajak darii iinstansii pemeriintah’ menyelesaiikan hak dan kewajiiban perpajakan iinstansii pemeriintah melaluii akun priibadii miiliiknya.
Sementara iitu, dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 81/2024 menguraiikan secara detaiil piihak mana saja yang dapat diitunjuk sebagaii wakiil wajiib pajak darii iinstansii pemeriintah.
“(3) Wakiil wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) yaiitu:
.....
f. kepala iinstansii Pemeriintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada iinstansii Pemeriintah Pusat, untuk iinstansii Pemeriintah Pusat;
g. kepala iinstansii Pemeriintah Daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk iinstansii Pemeriintah Daerah; atau
h. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk iinstansii Pemeriintah Desa.”
Beraliih pada pertanyaan Pak Haryawan, apakah diiperlukan pendaftaran terlebiih dahulu? Jawabannya, iiya. Seluruh piihak yang masuk ke dalam kategorii sebagaii wakiil wajiib pajak ataupun kuasa wajiib pajak diiwajiibkan untuk mendaftarkan diirii terlebiih dahulu pada siistem Coretax. Sebagaii iinformasii, pendaftaran coretax dapat diilakukan segera melaluii laman beriikut iinii.
Lebiih lanjut, konsep iimpersonatiing iinii mewajiibkan wakiil wajiib pajak menggunakan akun coretax priibadii miiliiknya untuk bertiindak sebagaii wajiib pajak iinstansii pemeriintah sesuaii dengan role access yang diiberiikan. Adapun tampiilan awal coretax setelah masuk ke dalam akun priibadii adalah sebagaii beriikut. Terdapat peran yang dapat diipiiliih oleh wakiil wajiib pajak sesuaii dengan kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan.

Terakhiir, skema baru yang perlu Pak Haryawan ketahuii adalah mengenaii tanda tangan elektroniik. Siistem coretax nantiinya akan mengharuskan wajiib pajak iinstansii pemeriintah menggunakan sertiifiikat elektroniik (sertel) atau kode otoriisasii yang diimiiliikii oleh orang priibadii yang merupakan wakiil wajiib pajak untuk menandatanganii dokumen. Perlu diijadiikan catatan juga, dengan adanya skema sertiifiikat elektroniik atau kode otoriisasii maka sudah tiidak ada lagii sertiifiikat elektroniik khusus iinstansii peemriintah.
Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan, Pak. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
