KONSULTASii CORETAX

Jiika Akses Coretax Perusahaan Diidelegasiikan, Data Sensiitiif Keliihatan?

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Desember 2024 | 07.50 WiiB
Jika Akses Coretax Perusahaan Didelegasikan, Data Sensitif Kelihatan?
iinternal Tax Solutiion Lead of Jitunews  

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Zaiinal. Saya adalah diirektur keuangan dii salah satu perusahaan manufaktur yang berlokasii dii Tangerang. Kamii mendengar terdapat ketentuan mengenaii akses Coretax. Saat iinii, pelaporan pajak dii kantor kamii diilakukan dalam bentuk pendelegasiian kepada tiim yang menanganii urusan pajak.

Pertanyaan kamii, apakah dengan diiterapkannya coretax, perusahaan kamii masiih dapat mendelegasiikan kewajiiban pelaporan pajak kepada tiim yang bersangkutan? Kemudiian, kamii juga iingiin tahu apakah iimplementasii akses iinii akan mengakiibatkan seluruh tiim memiiliikii akses terhadap data-data pentiing perusahaan yang bersiifat sensiitiif? Mohon penjelasan lebiih lanjut. Teriima kasiih.

Zaiinal, Tangerang.

Jawaban:

TERiiMA kasiih Pak Zaiinal atas pertanyaannya. Topiik mengenaii akses Coretax memang menjadii perbiincangan hangat dii penghujung tahun 2024. Terlebiih, setelah terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024) yang menyatakan penggunaan coretax akan mulaii diiterapkan paliing lambat 1 Januarii 2025.

Pendelegasiian wewenang untuk menanganii kewajiiban wajiib pajak umumnya diikenal sebagaii kuasa atau wakiil wajiib pajak. Ketentuan mengenaii penunjukan kuasa secara resmii diitegaskan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah diiubah terakniir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, diijelaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajiib pajak badan dapat diiwakiilii oleh pengurus. Selanjutnya, Pada Pasal 32 ayat (3) mengatur bahwa wajiib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan pemenuhan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sejalan dengan iitu, PMK 81/2024 juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan oleh kuasa wajiib pajak maka dokumen elektroniik atau dokumen kertas untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus. Artiinya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban setelah berlakunya siistem coretax memperbolehkan menggunakan metode pendelegasiian yaiitu melaluii kuasa wajiib pajak.

Perlu diiketahuii, pada tahap awal pelaksanaan coretax seluruh wajiib pajak baiik badan maupun orang priibadii diiperkenankan untuk melakukan pendaftaran akun terlebiih dahulu. Saat pendaftaran tersebut, pertanyaan pertama yang akan muncul, yaiitu “apakah permohonan diiajukan oleh perwakiilan wajiib pajak?”

Biila perusahaan tempat Pak Zaiinal bekerja hendak melakukan pendelegasiian kewajiiban perpajakan, ada baiiknya pertanyaan saat pendaftaran iinii diijawab “Yes” dengan mencentang kotak iisiian. Kemudiian, perusahaan tempat Pak Zaiinal bekerja biisa menunjuk piihak pertama yang menjadii kuasa wajiib pajak.

Sebagaii catatan, seorang kuasa yang diitunjuk harus mempunyaii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan, kecualii kuasa yang diitunjuk merupakan suamii, iistrii, atau keluarga sedarah atau semenda sampaii dengan derajat kedua.

Dengan demiikiian, perusahaan tempat Pak Zaiinal bekerja masiih dapat mendelegasiikan kewajiiban dengan menunjuk beberapa piihak yang menjadii kuasa, sepertii konsultan pajak, pengurus perusahaan, ataupun piihak laiin yang memenuhii ketentuan mengenaii kuasa wajiib pajak. Untuk lebiih jelas mengenaii piihak mana saja yang dapat diitunjuk sebagaii kuasa, Bapak dapat membaca lebiih detaiil pada buku beriikut: Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandiingan.

Beraliih pada pertanyaan Pak Zaiinal beriikutnya, yaiitu berkaiitan dengan data perusahaan pada akun coretax. Kekhawatiiran mengenaii eksposur data sensiitiif wajiib pajak rupanya telah diipahamii oleh Diitjen Pajak Pajak (DJP). Hal iinii tecermiin pada adanya fiitur manajemen peran (role management) yang diiterapkan pada siistem coretax.

Pada saat perusahaan tempat Pak Zaiinal bekerja menunjuk kuasa wajiib pajak maka terdapat beberapa iisiian data yang perlu diijadiikan perhatiian. Penambahan, perubahan, dan penghapusan data terkaiit kuasa wajiib pajak dapat diiliihat pada menu “My Portal” dii submenu “My representatiives”.

Fiitur role management iinii dapat diiakses biila wajiib pajak menambahkan kuasa wajiib pajak. Saat perusahaan menambahkan kuasa wajiib pajak maka perusahaan diiperkenankan untuk mengiisii tiipe kuasa dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) wajiib pajak yang akan diiberiikan kuasa. Tiipe kuasa iinii dapat berupa konsultan pajak atau piihak laiin yang dapat diitunjuk sebagaii wakiil/kuasa wajiib pajak.

Selanjutnya, wajiib pajak diimiinta untuk melengkapii formuliir yang beriisii data kuasa wajiib pajak. Beberapa data yang perlu diiiisii antara laiin peran kuasa, kewenangan pelaksanaan hak dan/atau kewajiiban perpajakan, jeniis pajak yang diiberii kuasa, masa pajak yang diiberii kuasa, periiode kuasa, hiingga nomor dokumen pajak dan ruang liingkup kuasa.

Pada bagiian ruang liingkup kuasa, perusahaan dapat mendetaiilkan tugas yang diidelegasiikan, sepertii melaporkan SPT Masa PPh 21, membuat buktii potong uniifiikasii, atau menerbiitkan faktur pajak. Otoriisasii iinii bersiifat diinamiis dan harus diisesuaiikan dengan kebiijakan perusahaan.

Biila perusahaan Pak Zaiinal iingiin meliindungii data-data pentiing perusahaan, sebaiiknya memberiikan pengaturan role management secara spesiifiik dan detaiil pada setiiap piihak yang diiberiikan kuasa. Hal iinii bertujuan untuk memastiikan hanya piihak yang berwenang yang dapat mengakses data-data pentiing perusahaan serta mencegah adanya akses data oleh piihak yang tiidak bertanggung jawab.

Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.