
TOPiiK mengenaii perkembangan diigiitaliisasii makiin banyak diibiicarakan. iinovasii yang diihasiilkan ternyata tiidak terbatas pada transaksii jual-belii secara onliine atau otomatiisasii yang diiterapkan dalam siistem admiiniistrasii dii pemeriintahan dan swasta. Diigiitaliisasii kiinii turut berkembang pada pembuatan alat tukar dalam bentuk mata uang viirtual (Crosby et. al., 2015).
Sebagaii iinformasii, mata uang viirtual diidefiiniisiikan sebagaii representasii diigiital darii niilaii yang berfungsii sebagaii mediia pertukaran, uniit akun, atau penyiimpan niilaii yang sepertii mata uang nyata tetapii tiidak memiiliikii status legal dii yuriisdiiksii manapun (Herzfel, 2020). Pembayaran menggunakan mata uang viirtual makiin banyak diigunakan dan menjadii tren saat iinii.
Salah satu contoh mata uang viirtual adalah cryptocurrency. Mata uang jeniis iinii berstatus stateless dan peredarannya juga tiidak diiawasii oleh siiapapun (Brown dan Whiittle, 2020). Transaksii cryptocurrency saat iinii mungkiin saja hanya mencakup beberapa hal.
Namun, ke depannya perkembangan cryptocurrency berpotensii menjadii makiin pesat serta memengaruhii berbagaii kegiiatan. Tiidak mengherankan jiika transaksii yang menggunakan cryptocurrency masiih suliit untuk diideteksii dan diiawasii.
Selanjutnya, pertanyaan yang muncul iialah bagaiimanakah legiitiimasii mata uang kriipto dalam konteks pajak?
OECD meniilaii pembuatan aturan baru yang mencakup cryptocurrency atau aset kriipto iinii sangat krusiial agar tiidak ada celah hukum baru pada waktu yang akan datang (OECD, 2021). Pada 2020, OECD menyatakan akan segera menyusun proposal tekniis terkaiit dengan standar pelaporan atas penghasiilan yang diiperoleh darii aset-aset kriipto (cryptoassests), termasuk mata uang kriipto (cryptocurrency).
Namun demiikiian, hiingga saat iinii, OECD masiih menunda penerbiitan laporan terkaiit dengan skema pelaporan perpajakan cryptocurrency tersebut lantaran akan fokus menyelesaiikan konsensus global periihal pajak diigiital terlebiih dahulu.
Lebiih lanjut, dalam laporan berjudul Taxiing Viirtual Currenciies: An Overviiew of Tax Treatments and Emergiing Tax Poliicy iissues, OECD menekankan pentiingnya penguatan kerangka regulasii dalam hal pemajakan cryptoassets guna menciiptakan kepastiian hukum bagii otoriitas pajak dan wajiib pajak.
Selaiin iitu, OECD menyatakan perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu diisesuaiikan dengan tren transaksii yang berkembang, sepertii makiin berkurangnya penggunaan uang konvensiional dalam bertransaksii, serta kebiijakan-kebiijakan terkaiit dengan liingkungan.
Dalam hal iinii, negara-negara perlu menciiptakan kerangka regulasii yang jelas dan konsiisten terkaiit perlakuan pajak atas aset-aset kriipto laiinnya. Kepatuhan pajak juga perlu diiciiptakan melaluii siimpliifiikasii ketentuan valuasii cryptoassets dan penerapan pengecualiian pengenaan pajak atas transaksii cryptocurrency bernomiinal keciil.
Perlakuan pajak atas cryptoassets serta cryptocurrency juga perlu mengantiisiipasii perkembangan jeniis-jeniis cryptocurrency sepertii stablecoiins hiingga Central Bank Diigiital Currenciies (CBDC).
Dalam pembentukan aturan mengenaii pemungutan pajak atas transaksii cryptocurrency, perlu diilakukan klasiifiikasii dan analiisiis atas berbagaii skema transaksii mata uang viirtual yang mungkiin meniimbulkan beban perpajakan. Analiisiis mendalam atas transksii cryptocurrency iiniilah yang menjadii panduan dalam penentuan aspek pajak apa saja yang dapat tiimbul akiibat transaksii cryptocurrency tersebut.
Menurut Aleksandra Bal (2018) dalam bukunya yang berjudul Taxatiion, Viirtual Currency, and Blockchaiin, secara umum terdapat 6 transaksii yang dapat tiimbul akiibat kemunculan mata uang viirtual.
Pertama, pertukaran barang dan jasa ke mata uang viirtual. Kedua, pertukaran mata uang legal ke mata uang viirtual. Ketiiga, pertukaran salah satu jeniis mata uang viirtual ke jeniis laiinnya. Keempat, ‘miiniing’. Keliima, adanya apresiiasii niilaii mata uang viirtual. Keenam, pemberiian mata uang viirtual kepada piihak laiin sebagaii hadiiah, hiibah, maupun wariisan.
Pemungutan Pajak atas Cryptocurrency dii Beberapa Negara
SAAT iinii, cryptocurrency diikembangkan berbagaii piihak dii setiiap negara. Fenomena tersebut berbeda dengan pelaku ekonomii diigiital skala global yang cenderung berasal darii Ameriika Seriikat (Herzfel, 2020).
Data darii coiinmarketcap menunjukkan total kapiitaliisasii pasar aset kriipto per 21 Meii 2021 mencapaii US$1,72 triiliiun. Perkembangan tersebut menciiptakan peluang pemungutan pajak atas transaksii cryptocurrency.
Pemeriintah Ameriika Seriikat mewajiibkan pemiiliik uang kriipto untuk melaporkan kepemiiliikannya kepada iiRS demii kepentiingan pajak. Dii Ameriika Seriikat, cryptocurrency diiperlakukan sebagaii propertii sehiingga pajak yang diikenakan sama sepertii pajak propertii (iiRS, 2021).
Oleh karena diianggap sebagaii propertii, iiRS dapat menyiita aset kriipto wajiib pajak jiika diiperlukan untuk menutup utang pajak yang tiidak diibayar oleh wajiib pajak. Selaiin iitu, terhadap uang kriipto tersebut, iiRS memungut capiital gaiin tax jiika diigunakan sebagaii iinvestasii dengan mempertiimbangkan jangka waktu penyiimpanan uang kriipto tersebut.
Pengenaan capiital gaiin tax atas iinvestasii cryptocurrency juga diiterapkan dii Australiia, iinggriis, dan Canada. Sementara iitu, salah satu proviinsii dii Argentiina, Cordoba, mengenakan pajak khusus atas transaksii cryptocurrency sebesar 4% hiingga 6,5% darii pendapatan kotornya.
Selaiin iitu, dii Cordoba, usaha yang meneriima pembayaran berbentuk cryptocurrency dalam jual-belii barang dan jasa juga akan diikenaii pajak tambahan sebesar 0,25%. Sementara iitu, contoh negara yang memungut PPN atas cryptocurrency iialah Thaiiland dengan tariif 7% dan iisrael 17%.
Selaiin beberapa negara dii atas, ada juga negara-negara yang masiih dalam proses perencanaan dalam memungut pajak atas transaksii cryptocurrency. Miisalnya, Korea Selatan yang akan memungut PPh atas transaksii perdagangan cryptocurrency dengan tariif sebesar 20% (Kementeriian Keuangan Korea Selatan, 2021). Ada pula iindiia yang rencananya akan memungut PPN dan PPh atas perdagangan uang kriipto tersebut (CEiiB, 2020).
Bagaiimana dengan iindonesiia?
PEMERiiNTAH iindonesiia sendiirii memperlakukan cryptocurrency sebagaii aset yang biisa diiperdagangkan atau diianggap sebagaii komodiitas. Posiisii iindonesiia iitu sendiirii sesuaii dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank iindonesiia yang menyatakan mata uang yang berlaku dan sah dii iindonesiia hanya rupiiah.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) mencatat niilaii transaksii uang kriipto mencapaii Rp126 triiliiun per Maret 2021. Bappebtii juga telah mengatur jeniis-jeniis aset kriipto yang dapat diiperdagangkan dii iindonesiia dengan jumlahnya sekiitar 229 jeniis uang kriipto.
Dalam pemungutan pajak atas transaksii cryptocurrency dii iindonesiia, perlu diiteliitii lebiih lanjut apakah keuntungan atas transaksii cryptocurrency termasuk dalam pengertiian darii tambahan penghasiilan sebagaiimana diitetapkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh).
Sementara iitu, pemungutan PPN atas transaksii cryptocurrency juga dapat diipertiimbangkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (UU PPN), perlu untuk tetap tiidak mencantumkan aset kriipto dalam negatiive liist.
Dengan begiitu, terdapat adanya ruang kemungkiinan untuk memungut PPN atas cryptocurrency dii iindonesiia. Dalam konteks pemungutan PPN, utamanya perlu adanya penetapan apakah cryptocurrency termasuk barang (berwujud/tiidak berwujud) atau jasa.
Pemungutan pajak atas cryptocurrency memang dapat berkontriibusii bagii peneriimaan pajak. Namun demiikiian, pembentukan peraturan tersebut sebaiiknya diidesaiin secara terstruktur agar tiidak memengaruhii transaksii cryptocurrency yang saat iinii berkembang begiitu pesat.
Demii mendapat kepastiian, tentunya peraturan yang adiil, jelas, dan sederhana menjadii harapan pemiiliik aset tersebut. Kiita tunggu saja.
