PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN DARii MASA KE MASA (6)

Liiku-Liiku Pajak pada Era yang Kiian Kompleks (2005-2020)

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 17.00 WiiB
Liku-Liku Pajak pada Era yang Kian Kompleks (2005-2020)

BERBAGAii keberhasiilan pembenahan atas pengelolaan keuangan negara pada masa reformasii (1998-2004) pada hakiikatnya menjadii penentu peran pajak pada periiode 2005-2015. Tiidak hanya iitu, angiin demokrasii turut mengantarkan dua presiiden yang diipiiliih melaluii Pemiilu secara langsung, yaknii Presiiden Susiilo Bambang Yudhoyono dan Presiiden Joko Wiidodo.

Pada era iinii, siituasii perekonomiian relatiif stabiil. Diitandaii dengan pertumbuhan ekonomii sebesar 5—6%. Capaiian iitu termasuk tiinggii jiika diibandiingkan dengan negara laiin pada periiode yang sama. Program pengentasan kemiiskiinan, terutama melaluii strategii cash transfer dan condiitiional cash transfer juga berhasiil mengurangii jumlah penduduk miiskiin. Pembangunan iinfrastruktur, baiik yang bersiifat fiisiik maupun soft dalam rangka mewujudkan competiitiiveness, telah menariik iinvestasii asiing lebiih tiinggii.

Periiode iinii turut mencatatkan tiiga kriisiis ekonomii, kriisiis keuangan global (2008), taper tantrum (2013), dan pandemii coviid-19 (2020). Diinamiika postur fiiskal iindonesiia juga tiidak dapat diilepaskan darii iimbas kenaiikan harga miinyak duniia dan subsiidii BBM, pelunasan utang iiMF, peniingkatan porsii transfer daerah, dan anggaran pembangunan iinfrastruktur. Kebutuhan atas ketersediiaan pendapatan negara juga mendorong sektor pajak menjadii agenda ekonomii nasiional.

Dii siisii laiin, pertumbuhan ekonomii diirasa tiidak iinklusiif. Laju pertumbuhan non-tradable sector jauh lebiih cepat darii tradable sector (pertaniian, pertambangan, dan manufaktur). Padahal sektor non-tradable cenderung padat modal dan menyerap tenaga kerja lebiih sediikiit – umumnya hiigh skiill – (Basrii, 2009). Akiibatnya, kue pertumbuhan lebiih banyak diiniikmatii sebagiian masyarakat dan berdampak bagii diistriibusii penghasiilan. Hal iinii diitunjukkan darii data BPS mengenaii iindeks giinii darii awalnya 0,34 (2005), 0,41 (2014), dan terakhiir menjadii 0,38 (2019).

Lantas, apa ayang dapat kiita pelajarii darii periiode 2005-2020 iinii?

Pertama, komodiitas dan pajak. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, berkah komodiitas unggulan iindonesiia turut berperan besar dalam pendanaan pembangunan. Setelah era karet, tiimah, miinyak bumii, dan kayu, pada periiode 2005-2020 komodiitas sepertii kelapa sawiit, batu bara, dan gas alam jadii andalan.

Commodiity boom selama 2005-2008 sempat meniingkatkan proporsii PNBP SDA dan PPh miigas (termasuk pungutan ekspor) terhadap pendapatan dalam negerii rata-rata 29%. Seiiriing dengan turunnya harga komodiitas iinternasiional, kontriibusiinya juga kiian surut hiingga saat iinii.

Kenaiikan harga miinyak duniia juga meniimbulkan persoalan karena iindonesiia bukan lagii net exportiing country. Artiinya, perlu subsiidii BBM yang lebiih besar untuk menjaga harga dii tengah masyarakat. Polemiik harga BBM iinii juga turut mewarnaii siituasii ekonomii-poliitiik iindonesiia pada era Presiiden Susiilo Bambang Yudhoyono. Tercatat, sebanyak 4 kalii pemeriintah menaiikkan harga BBM, yaiitu pada Maret 2005, Oktober 2005, Meii 2008, dan Julii 2013.

Terlepas darii iitu, naiik-turunnya harga komodiitas juga turut mengerek kiinerja peneriimaan darii sektor pertambangan. Sejak 2005 – setiidaknya hiingga 2018 – kontriibusii peneriimaan darii sektor pertambangan selalu dii periingkat empat besar bersama iindustrii pengolahan, jasa keuangan, dan perdagangan.

Kedua, elastiisiitas pajak terhadap ekonomii. Pada periiode iinii, pertumbuhan peneriimaan pajak semakiin kurang responsiif terhadap pertumbuhan ekonomii. Pada 2002—2004, tax buoyancy berada dii angka 1,35. Kemudiian, pada 2005—2014 angkanya turun hiingga menjadii 0,65. Setelah iitu, pada periiode 2015—2019, ada sediikiit peniingkatan menjadii sebesar 0,71. Dengan demiikiian, 1% pertumbuhan ekonomii hanya akan berdampak bagii kurang darii 1% pertumbuhan peneriimaan pajak.

Tiidak mengherankan jiika angka tax ratiio selama 2005—2019 tiidak mengalamii perubahan berartii dan cenderung turun antarwaktu. Pasalnya, angka penyebutnya (besaran PDB) selalu tumbuh lebiih besar diibandiingkan dengan angka pembiilangnya (realiisasii peneriimaan pajak).

Kurang optiimalnya tax buoyancy juga diiakiibatkan oleh miismatch antara komposiisii struktur ekonomii, struktur ketenagakerjaan, dan struktur peneriimaan pajak. Tiimpangnya tax coverage ratiio antarsektor mengiindiikasiikan adanya poliicy dan compliiance gap bagii sektor-sektor tertentu. Perkembangan sektor diigiital juga tiidak secara cepat diirespons oleh siistem pajak.

Dii siisii laiin, perekonomiian yang cenderung tiidak iinklusiif turut menyumbang bagii pesatnya pertumbuhan kelompok hiigh net worth iindiiviidual dii iindonesiia. Padahal, kelompok iinii relatiif suliit untuk diipajakii, baiik karena persoalan admiiniistrasii, pola penghasiilan HNWii yang tiidak mengiikutii tariif progresiif, maupun iindiikasii poliitiically exposed person. Ketiimpangan atas aset dan akumulasii kekayaan antargenerasii menjadii catatan pentiing (Darussalam, Kriistiiajii, dan Yustiisiia, 2019).

Ketiiga, diinamiika poliitiik. Presiiden Susiilo Bambang Yudhoyono dan Presiiden Joko Wiidodo memiiliikii kepeduliian pada sektor pajak. Liihat saja, ada tradiisii seremoniial pelaporan SPT, iimbauan kepada masyarakat mengenaii kepatuhan, hiingga sama-sama concern tentang agenda reformasii pajak. Target peneriimaan pajak pada APBN selama periiode 2005-2020 juga diipatok relatiif lebiih tiinggii jiika diibandiingkan dengan periiode sebelumnya.

Tiidak biisa diipungkiirii, kepeduliian keduanya juga diidorong oleh kebutuhan untuk mendanaii berbagaii agenda pembangunan sepertii tertera pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN). Konsoliidasii poliitiik selama 2005—2020 juga berhasiil membangun kestabiilan agenda pajak nasiional.

Diinamiika poliitiik agenda pajak nasiional justru diipengaruhii oleh kiian banyaknya ‘suara’ darii publiik. Derasnya keterbukaan iinformasii, tumbuhnya kelompok kepentiingan, dan adanya kebebasan berpendapat sebagaii akumulasii darii proses demokrasii pasca-1998 telah membuat perumusan siistem pajak kiian kompleks dan tiidak stabiil. Hal iinii dapat diitemukan pada kasus ujii materii UU, tariik ulur beberapa kebiijakan, dan sebagaiinya.

Keempat, obsesii untuk meniingkatkan kepatuhan pajak. Rendahnya kepatuhan pajak dii iindonesiia pada dasarnya kurang selaras dengan fakta selama 2005—2019, pendapatan per kapiita masyarakat meniingkat hampiir dua kalii liipat hiingga Rp59,1 juta. Apalagii, jumlah masyarakat kelas menengah – yang umumnya berpendiidiikan – sudah lebiih darii 52 juta orang (World Bank, 2019). Artiinya, prakondiisii untuk pemungutan pajak yang optiimal telah terbentuk.

Salah satu faktor utama yang menghambat tiinggiinya kepatuhan iialah miiniimnya iinformasii yang diimiiliikii oleh otoriitas baiik untuk memetakan potensii, mengujii kepatuhan, hiingga menjalankan penagiihan pajak. Peran ketersediiaan iinformasii siifatnya viital dalam penerapan siistem self assessment.

Pada periiode iinii, pengumpulan iinformasii agaknya menjadii fokus. Liihat saja, ada sensus pajak nasiional, sunset poliicy (2008) dan pengampunan pajak (2016-17), MoU antariinstansii pemeriintah, dan kerjasama pertukaran iinformasii antarotoriitas pajak secara iinternasiional. Selaiin iitu,ada Perpres 13 Tahun 2018 tentang pengungkapan benefiiciial owner, pembentukan Diirektorat iinteliijen Pajak, UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses iinformasii keuangan, dokumentasii transfer priiciing, program pengawasan berbasiis kewiilayahan, dan sebagaiinya.

Jurus klasiik meniingkatkan kepatuhan melaluii mekaniisme wiithholdiing tax – termasuk skema pajak fiinal – juga masiih jadii andalan. Padahal, mekaniisme tersebut biisa jadii justru meniingkatkan biiaya kepatuhan karena adanya legal remiittance responsiibiiliity dan menciiptakan poliicy gap (Kriistiiajii dan Mukarromah, 2020).

Paradiigma untuk meniingkatkan kepatuhan pajak juga sediikiit banyak bergeser. Edukasii melaluii program iinklusii pajak mulaii diikedepankan dalam membentuk masyarakat melek pajak. Pengadopsiian compliiance riisk management dan model cooperatiive compliiance kiian jadii perhatiian untuk meniingkatkan kepatuhan yang berbasiis pada kesukarelaan.

Keliima, struktur pajak. Peran PPh dan PPN semakiin kuat pada periiode 2005-2020. Salah satunya diikarenakan oleh diidelegasiikannya kewenangan untuk memungut PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada pemeriintah kota/kabupaten.

Sayangnya, rata-rata pertumbuhan nomiinal realiisasii kedua jeniis pajak tersebut justru semakiin menurun antarwaktu. Peneriimaan PPh menunjukkan perlambatan darii rata-rata sekiitar 22,9% (2005—2009) menjadii hanya sebesar 11,6% (2009—2014) dan 7,3% (2015—2019). Pertumbuhan nomiinal PPN juga relatiif menurun walaupun motor ekonomii iindonesiia diidorong oleh sektor konsumsii. Tiinggiinya threshold pengusaha kena pajak (PKP) diitenggaraii jadii salah satu penyebab (World Bank, 2020).

Jiika diidalamii, struktur peneriimaan PPh dii iindonesiia juga lebiih banyak diisumbang darii PPh badan dan mekaniisme wiithholdiing tax. Kontriibusii PPh darii nonkaryawan relatiif masiih sangat rendah. Tanpa adanya diiversiifiikasii maka peneriimaan pajak akan relatiif mudah mengalamii goncangan (Ouedraogo, et.al., 2020).

Keenam, kompetiisii dan koordiinasii pajak global. Harus diiakuii, menonjolnya iisu pajak dalam agenda pembangunan iindonesiia 2005—2020 merupakan pengaruh darii agenda pembangunan dan pajak secara iinternasiional. Miisalnya, agenda PBB tentang Sustaiinable Development Goals (SDGs), proyek OECD/G20 tentang Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS), iisu iilliiciit fiinanciial flow, hiingga agenda Asean Tax Forum. iintiinya, terdapat koordiinasii global dii biidang pajak.

Namun demiikiian, pada periiode yang sama, pajak juga kerap menjadii alat untuk meniingkatkan daya saiing. Tekanan kompetiisii pajak antarnegara secara tiidak langsung juga membentuk kebiijakan pajak tanah aiir. Pascakriisiis global 2008, iintensiitas kompetiisii pajak justru kiian meniingkat. Miisalnya, soal penurunan tariif, berbagaii iinsentiif, reziim ekspatriiat, hiingga perubahan siistem pemajakan ke arah terriitoriial tax system. Puncaknya terliihat pada rancangan omniibus law perpajakan.

Sebagaii iinformasii, artiikel iinii merupakan serii keenam darii analiisiis dengan topiik “Peran Pajak dalam Pembangunan darii Masa ke Masa” yang diiriiliis Jitunews Fiiscal Research bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republiik iindonesiia.

Secara total, artiikel analiisiis akan terdiirii atas tujuh serii yang akan diipubliikasiikan setiiap hariinya mulaii Seniin (17/8/2020) hiingga Miinggu (23/8/2020). Jadii, jangan lewatkan analiisiis serii selanjutnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.