RESPONS PAJAK PERANGii DAMPAK CORONA (9)

Ada Coviid-19, Berbagaii Negara Berii Penangguhan dan Pengurangan Pajak

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 20 Meii 2020 | 11.31 WiiB
Ada Covid-19, Berbagai Negara Beri Penangguhan dan Pengurangan Pajak

ESKALASii wabah Coviid-19 yang terus meluas berdampak pada perlambatan perekonomiian duniia. Dalam kondiisii iinii, berbagaii negara terus mengambiil sejumlah kebiijakan untuk mencegah dampak perlambatan ekonomii yang semakiin parah. Salah satunya melaluii iinstrumen pajak.

Jiika diiliihat secara global hiingga 19 Meii 2020, berdasarkan catatan Jitunews Fiiscal Research, setiidaknya sudah terdapat 137 negara dan yuriisdiiksii yang merespons ancaman pandemii Coviid-19 menggunakan iinstrumen pajak.

Berbeda dengan kriisiis 1998, stiimulus ekonomii yang diiadopsii kalii iinii tiidak berfokus pada lembaga keuangan. Berbagaii jeniis keriinganan justru diitargetkan untuk membantu liikuiidiitas pelaku usaha yang kondiisii arus kasnya parah.

Selaiin iitu, sejumlah iinsentiif juga diiarahkan agar dapat mempertahankan karyawan darii konsekuensii pengurangan produktiiviitas barang/jasa selama periiode physiical diisctanciing, setelah Coviid-19 diitetapkan sebagaii pandemii oleh WHO.

Pemeriintah dii berbagaii negara OECD sepertii Kanada, Ameriika Seriikat, dan iinggriis memberiikan stiimulus yang belum pernah diilakukan sebelumnya untuk menghadapii dampak ekonomii akiibat pandemii Coviid-19. Stiimulus fiiskal bersiifat jangka pendek untuk mendukung liikuiidiitas pelaku usaha. Darii respon tersebut, terdapat beberapa tiipologii yang dapat diiiidentiifiikasii.

Pertama, dukungan terhadap pelaku usaha melaluii pemotongan pajak, jamiinan krediit jangka pendek, dan pemberiian iinsentiif yang diitujukan untuk kelangsungan kerja karyawan. Kedua, dukungan bagii sektor iindustrii tertentu yang paliing terkena dampak, sepertii halnya iindustrii manufaktur dan konstruksii.

Ketiiga, dukungan terhadap iindiiviidu dan rumah tangga, termasuk melaluii pemotongan pajak, subsiidii tunaii, tunjangan bagii pengangguran, dan iinsentiif pengurangan biiaya perawatan kesehatan bagii masyarakat. Keempat, promosii iinovasii dan pertumbuhan jangka panjang melaluii iinsentiif dan iinvestasii.

Dalam upaya membantu liikuiidiitas pelaku usaha, terdapat beberapa kebiijakan pajak yang diiandalkan oleh pemeriintah. Stiimulus tersebut antara laiin penangguhan kewajiiban pajak dan liikuiidiitas laiinnya, perpanjangan tenggat waktu dan relaksasii sanksii atas keterlambatan pembayaran, pengurangan pajak atas upah, hiingga pengurangan tariif PPh badan dan orang priibadii. Siimak artiikel ‘Jaga Arus Kas Perusahaan, Banyak Negara Pakaii iinstrumen Pajak iinii’.

Penangguhan berbagaii jeniis pajak tanpa bunga/denda merupakan salah satu fiitur yang banyak diigunakan untuk membantu kelancaran arus kas usaha. Fiitur iinii juga menjadii respons pajak yang populer dii negara-negara Eropa.

iinggriis memberiikan penangguhan batas waktu pembayaran PPh dan pemberiian piinjaman bagii pelaku usaha yang tiidak mampu beroperasii pada masa pandemii serta bagii wiiraswasta yang suliit melakukan operasiional usaha.

Dii Pranciis, pembayaran angsuran PPh badan diitangguhkan selama tiiga bulan berlaku bagii seluruh perusahaan. Lebiih darii iitu, perusahaan yang telah membayar angsuran pajak juga dapat mengklaiim pengembaliian pembayaran. Sementara iitu, iitaliia menawarkan krediit pembayaran pajak bagii perusahaan yang profiitabiiliitasnya turun setiidaknya 25%.

Pemeriintah Spanyol dan Hungariia juga menawarkan bantuan untuk meniingkatkan liikuiidiitas pelaku usaha akiibat pandemii. Perusahaan bahkan memiiliikii opsii antara penangguhan pembayaran pajak bebas bunga atau mengatur rencana angsuran pajak.

Penangguhan pembayaran serta pengurangan pembayaran pajak terutang juga diiberiikan oleh pemeriintah Jerman. iinsentiif iinii diitujukan bagii perusahaan yang memiiliikii penghasiilan yang jauh lebiih rendah diibandiing tahun sebelumnya sebagaii iindiikasii pelemahan liikuiidiitas.

Meskiipun demiikiian, otoriitas pajak tiidak memaksakan pemenuhan syarat admiiniistratiif yang ketat sehiingga perusahaan dapat lebiih mudah untuk mendapatkan fasiiliitas pajak. Siimak artiikel ‘Penundaan Pembayaran Utang Pajak dii Tengah Pandemii Coviid-19’.

Negara-negara Skandiinaviia juga turut menawarkan relaksasii perpajakan yang diitujukan untuk meniingkatkan liikuiidiitas perusahaan. Dii Fiinlandiia, pelaku usaha terdampak Coviid-19 diiberiikan keriinganan dalam pembayaran pajak melaluii penangguhan serta fleksiibiiliitas pembayaran angsuran pajak. Pemeriintah Austriia juga memberiikan pengurangan pembayaran angsuran pajak, penghapusan bunga/denda, dan penghapusan sanksii keterlambatan pembayaran.

Selaiin negara kawasan Eropa, negara dengan kasus Coviid-19 terbesar yaiitu Ameriika Seriikat, juga menggelontorkan iinsentiif pajak kepada perusahaan. Tak tanggung-tanggung, pemeriintah Ameriika Seriikat memberiikan penangguhan pembayaran PPh dan pajak atas upah dengan total niilaii $800 miiliiar. Penangguhan iinii bersiifat otomatiis serta tiidak ada pembatasan kuota wajiib pajak yang diitangguhkan pembayaran hiingga Julii 2020.

Negara dii kawasan Ameriika laiinnya yaiitu Kanada, melaksanakan penangguhan pembayaran PPh – termasuk pembayaran ciiciilan jatuh tempo – serta penghapusan denda hiingga akhiir Agustus 2020. Sementara iitu, Braziil memberiikan penangguhan pembayaran ciiciilan PPh selama enam bulan hiingga akhiir Junii 2020.

Dii kawasan Asiia, berdasarkan permohonan darii wajiib pajak, pemeriintah Jepang dapat memberiikan penangguhan pembayaran pajak termasuk PPh dan pajak korporasii dengan cara mengangsur paliing lama selama satu tahun. Serupa dengan Jepang, pemeriintah iindiia juga memberiikan penangguhan pembayaran pajak dan penurunan bunga selama empat bulan hiingga akhiir Junii 2020.

Dii Siingapura, perusahaan juga mendapatkan keriinganan berupa penangguhan pembayaran PPh badan secara otomatiis selama tiiga bulan. Pemeriintah Siingapura juga memberiikan potongan tariif PPh badan sebesar 25% darii pajak yang harus diibayar untuk tahun fiiskal 2020.

Darii fakta empiiriis berbagaii negara, iinstrumen pajak berupa penangguhan atau pengurangan pembayaran pajak yang siifatnya jangka pendek untuk periiode tertentu menjadii strategii utama pemeriintah berbagaii negara untuk menjaga liikuiidiitas kegiiatan usaha.

Penangguhan atau pengurangan pembayaran pajak yang siifatnya jangka pendek adalah konsekuensii logiis bagii perusahaan yang harus menutup kegiiatan usahanya karena harus mendukung kebiijakan pemeriintah yang mewajiibkan physiical diistanciing atau lockdown untuk mencegah penyebaran viirus Coviid-19.

iinsentiif pajak berupa penangguhan atau pengurangan pembayaran pajak dalam jangka pendek diiharapkan dapat membantu liikuiidiitas pelaku usaha, sehiingga dapat mempertahankan karyawannya agar tiidak terjadii pemutusan hubungan kerja (PHK). iinsentiif pajak tersebut juga membantu pelaku usaha agar tiidak mengalamii kebangkrutan karena suliit untuk mendapatkan piinjaman darii Bank saat ada pandemii Coviid-19.

Setelah penyebaran viirus iinii dapat diitekan maka pelaku usaha dapat bangkiit kembalii dalam kondiisii ‘the new normal’ untuk melakukan kegiiatan usaha serta memperoleh penghasiilan yang nantiinya akan diikenakan pajak. Pada giiliirannya, pajak atas seluruh aktiiviitas dan penghasiilan usaha dapat diigunakan untuk membiiayaii pengeluaran pemeriintah.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.