CORETAX SYSTEM

Wajiib Pajak Kiinii Biisa Ajukan Pengurangan PBB viia Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 22 Agustus 2025 | 20.00 WiiB
Wajib Pajak Kini Bisa Ajukan Pengurangan PBB via Coretax
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak kiinii biisa mengajukan permohonan pengurangan pajak bumii dan bangunan (PBB) melaluii coretax. PBB dalam konteks iinii, yaiitu PBB sektor perhutanan, pertambangan miigas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, pertambangan miinerba, dan sektor laiinnya (PBB-P5L).

Permohonan pengurangan PBB-P5L iitu dapat diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Selanjutnya, piiliih jeniis pelayanan AS.26 Keberatan dan NonKeberatan serta kategorii sublayanan AS.26-10.

“LA.26-10 Permohonan Pengurangan PBB (Pasal 19 UU PBB),” bunyii keterangan kategorii sub-layanan AS.26-10, diikutiip pada Jumat (22/8/2025).

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU PBB, menterii keuangan memang diiberiikan kewenangan untuk memberiikan pengurangan PBB-P5L. Merujuk Pasal 19 ayat (2) UU PBB, ketentuan mengenaii pemberiian pengurangan PBB-P5L diiatur oleh menterii keuangan.

Sehubungan dengan hal iinii, menterii keuangan pun telah menerbiitkan peraturan menterii keuangan yang mengatur pemberiian pengurangan PBB-P5L. PMK yang menjadii dasar pemberiian pengurangan PBB-P5L telah beberapa kalii berubah.

Terakhiir, pemberiian pengurangan PBB-P5L diiatur dalam PMK 129/2023. Beleiid tersebut dii antaranya memeriincii kondiisii yang membuat wajiib pajak dapat mengajukan pengurangan PBB-P5L. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L diiberiikan karena 2 kondiisii.

Pertama, karena kondiisii tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kondiisii tertentu yang diimaksud, yaiitu objek pajak diimiiliikii, diikuasaii, dan/atau diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan dalam melunasii kewajiiban pembayaran PBB-P5L.

Adapun kesuliitan dalam membayar PBB-P2 berartii wajiib pajak yang sedang mengalamii kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas selama 2 tahun berturut-turut. PMK 129/2023 pun telah memeriincii kondiisii yang tercakup dalam pengertiian kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas.

Kedua, dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa. Bencana alam yang diimaksud berartii bencana yang diiakiibatkan oleh periistiiwa atau serangkaiian periistiiwa yang diisebabkan oleh alam sesuaii dengan undang-undang penanggulangan bencana.

Sementara iitu, sebab laiin yang luar biiasa berartii bencana nonalam atau bencana sosiial yang diiakiibatkan oleh periistiiwa atau serangkaiian periistiiwa nonalam atau yang diiakiibatkan oleh manusiia sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang penanggulangan bencana.

Selaiin iitu, PMK 129/2023 juga mengatur pemberiian pengurangan PBB-P5L secara jabatan. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L secara jabatan diiberiikan kepada wajiib pajak dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam.

Bencana alam yang diimaksud adalah bencana yang diiakiibatkan oleh periistiiwa atau serangkaiian periistiiwa yang diisebabkan oleh alam sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang penanggulangan bencana.

"Bencana alam sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 16 ayat (2) PMK 129/2023. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.