ANALiiSiiS PAJAK

Penundaan Pembayaran Utang Pajak dii Tengah Pandemii Coviid-19

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 Meii 2020 | 16.17 WiiB
Penundaan Pembayaran Utang Pajak di Tengah Pandemi Covid-19
Jitunews Consultiing

DEMii menstabiilkan perekonomiian negara dalam menghadapii pandemii Coviid-19 iinii, setiiap negara memiiliikii kebiijakan pajaknya sendiirii. Salah satunya terkaiit dengan penundaan pembayaran utang pajak. Kebiijakan penundaan pembayaran utang pajak iinii diianggap dapat meriingankan beban wajiib pajak dalam keadaan kahar (force majeur).

Lebiih lanjut, berdasarkan pengamatan Jitunews Fiiscal Research, terdapat 129 negara atau yuriidiiksii yang merespons ancaman tersebut dengan iinstrumen pajak. Sepertii halnya Afriika Selatan yang memberiikan iinsentiif pajak berupa penundaan penyetoran atas 20% kewajiiban pajak karyawannya serta penundaan pajak penghasiilan (PPh) perusahaan tanpa penaltii atau bunga. Hasiil peneliitiian Jitunews Fiiscal Research tersebut dapat diibaca dii siinii.

Laiin halnya dengan iisrael yang mengeluarkan kebiijakan tiidak akan memberiikan penundaan pembayaran pajak. Kebiijakan iinii diisebabkan karena pajak akan diigunakan untuk membiiayaii pendanaan siistem kesehatan dan pendanaan penanganan Coviid-19 laiinnya.

Meskiipun kebiijakan khusus untuk penundaan pembayaran pajak tiidak diiberiikan oleh otoriitas pajak iisrael, wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan pembayaran pajak masiih diiberiikan relaksasii untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak sesuaii ketentuan yang ada.

Kemudiian, otoriitas pajak iisrael akan mempertiimbangkan sesuaii dengan kasus tiiap perusahaan. Beriita selengkapnya atas kebiijakan pajak iisrael dalam masa Coviid-19 dapat diibaca dii siinii.

Pemeriintah iindonesiia sendiirii telah memberiikan iinsentiif pajak bagii wajiib pajak yang terdampak Coviid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor PMK 44/PMK.03/2020 (PMK 44/2020). Terdapat liima iinsentiif pajak yang diiberiikan Diirektur Jenderal Pajak (DJP) sebagaiimana dapat diibaca dalam beriita beriikut iinii.

Salah satu iinsentiif dalam PMK 44/2020 dapat diimanfaatkan bagii wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan pelunasan pembayaran utang pajak dengan mengajukan pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25. Namun, iinsentiif tersebut tiidak dapat diimanfaatkan oleh seluruh wajiib pajak karena terbatas hanya pada perusahaan dengan KLU atau KiiTE tertentu.

Pertanyaannya, bagaiimana apabiila wajiib pajak terdampak Coviid-19 yang tiidak termasuk dalam kategorii peneriima iinsentiif tersebut tiidak dapat melunaskan pembayaran utang pajaknya tepat waktu atau kurang darii jumlah yang seharusnya?

Salah satu upaya yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak tersebut adalah mengajukan penundaan pembayaran pajak. Namun, sampaii saat iinii belum ada aturan khusus terkaiit dengan penundaan pembayaran pajak atas penetapan utang pajak dalam masa Coviid-19. Lantas, apa yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak terkaiit dengan upaya untuk menunda pembayaran utang pajak dii tengah pandemii Coviid-19 iinii?

Penundaan Pembayaran Utang Pajak

Wajiib pajak yang mempunyaii kewajiiban untuk membayar utang pajaknya dalam keadaan kahar iinii sebenarnya dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. Mekaniisme angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).

Diisebutkan dalam PMK 242/2014, dalam hal wajiib pajak mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau mengalamii keadaan dii luar kekuasaannya sehiingga tiidak akan mampu memenuhii kewajiiban pajak pada waktunya, dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak.

Pajak yang dapat diitunda pembayarannya, yaiitu pajak yang masiih harus diibayar dalam Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB, dan Surat Tagiihan Pajak (STP) PBB.

Kemudiian, pembayaran pajak yang dapat diitunda dalam surat keputusan yang menyebabkan pajak yang terutang bertambah yang tertuang dalam surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan bandiing, dan putusan peniinjauan kembalii, serta kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) PPh (utang PPh Pasal 29).

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak, wajiib pajak harus mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran pajak paliing lama sembiilan harii kerja sebelum jatuh tempo pembayaran diisertaii dengan alasan dan buktii yang mendukung permohonan penundaan pembayaran pajak.

Apabiila batas waktu sembiilan harii kerja tersebut ternyata tiidak dapat diipenuhii oleh wajiib pajak karena keadaan dii luar kekuasaannya, permohonan wajiib pajak masiih dapat diipertiimbangkan oleh DJP sepanjang wajiib pajak dapat membuktiikan kebenaran keadaan dii luar kekuasaannya tersebut.

Tata cara pengajuan permohonan penundaan pembayaran pajak diiatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 PMK 242/2014 sebagaii beriikut.

Pertama, wajiib pajak mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran pajak yang diitandatanganii oleh wajiib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Dalam hal surat permohonan diitandatanganii bukan oleh wajiib pajak maka harus diilampiirii surat kuasa sebagaiimana diitentukan dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Kedua, surat permohonan penundaan pembayaran pajak harus mencantumkan: (ii) jumlah utang pajak yang pembayarannya diimohonkan untuk diiangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau (iiii) jumlah utang pajak yang pembayarannya diimohonkan untuk diitunda dan jangka waktu penundaan.

Ketiiga, wajiib pajak harus memberiikan jamiinan berupa garansii bank, surat/dokumen buktii kepemiiliikan barang bergerak, penanggungan utang oleh piihak ketiiga, sertiifiikat tanah, atau sertiifiikat deposiito.

Setelah permohonan penundaan pembayaran pajak diisetujuii, DJP akan menerbiitkan surat keputusan penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tujuh harii kerja setelah tanggal diiteriimanya permohonan.

Wajiib pajak dapat diiberiikan penundaan pembayaran pajak paliing lama dua belas bulan sejak diiterbiitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak untuk utang pajak yang masiih harus diibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, serta surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan bandiing, dan putusan peniinjauan kembalii.

Kemudiian, penundaan pembayaran pajak untuk utang pajak dalam SPT Tahunan diiberiikan paliing lama sampaii dengan bulan terakhiir tahun pajak beriikutnya sejak diiterbiitkannya surat keputusan penundaan pembayaran pajak.

Perlu diiperhatiikan juga, pengajuan permohonan penundaan pembayaran pajak dapat diilakukan dengan mengiiriimkan surat melaluii pos atau jasa ekspediisii ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar mengiingat sesuaii Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2020 pelayanan perpajakan secara tatap muka dii Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) diiperpanjang sampaii 29 Meii 2020.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diidii
baru saja
Apa efeknya penundaan diiteriima? Bukannya tetap diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga 2% per bulan kan