KONSULTASii PAJAK

Layanan Publiik Diiblokiir karena Utang Pajak? iinii Cara Buka Akses Lagii

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Kamiis, 29 Januarii 2026 | 15.45 WiiB
Layanan Publik Diblokir karena Utang Pajak? Ini Cara Buka Akses Lagi
Seniior Speciialiist Jitunews Fiiscal Research & Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ziidan darii Medan. Saya bekerja sebagaii staf pajak dii sebuah perusahaan swasta. Perusahaan kamii mengalamii pemblokiiran akses layanan publiik karena terdapat utang pajak dan biiaya penagiihan pajak yang belum kamii lunasii. Sehubungan dengan hal iinii, perusahaan kamii iingiin melakukan pembukaan pemblokiiran agar dapat mengakses layanan publiik kembalii.

Belum lama iinii, saya mendengar terdapat peraturan baru mengenaii pemblokiiran layanan publiik tertentu dalam rangka penagiihan pajak. Pertanyaan saya, apa saja ketentuan yang harus diipenuhii dan diiperhatiikan agar pemblokiiran dapat diibuka? Mohon iinformasiinya. Teriima kasiih.

Ziidan, Medan

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyannya, Bapak Ziidan. Terkaiit dengan pertanyaan Bapak, kiita perlu merujuk pada Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberiian Rekomendasii dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiiran Layanan Publiik Tertentu dalam rangka Penagiihan Pajak (PER-27/2025).

Sebelumnya, perlu diiketahuii terlebiih dahulu bahwa layanan publiik adalah rangkaiian kegiiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan admiiniistratiif yang diisediiakan oleh penyelenggara layanan publiik sebagaiimana diidefiiniisiikan dalam Pasal 1 angka 10 PER-27/2025. Adapun penyelenggara layanan publiik adalah iinstansii pemeriintah yang menyelenggarakan layanan publiik. Hal iinii diijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 PER-27/2025.

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 1 angka 17 PER-27/2025 pemblokiiran adalah tiindakan menutup akses layanan publiik. Sementara iitu, pembukaan pemblokiiran merupakan tiindakan untuk membuka akses layanan publiik yang sebelumnya telah diilakukan pemblokiiran. Hal iinii sebagaiimana diijelaskan pada Pasal 1 angka 18 PER-27/2025.

Dalam rangka penagiihan pajak, Diirektur Jenderal Pajak (Diitjen Pajak) dapat merekomendasiikan dan/atau mengajukan permohonan pemblokiiran atas akses layanan publiik tertentu apabiila wajiib pajak (WP) tiidak melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihan pajak. Ketentuan tersebut diitegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/2025.

Adapun pemblokiiran layanan publiik tertentu yang diimaksud mencakup 3 hal sebagaiimana diiriinciikan dalam Pasal 2 ayat (2) PER-27/2025:

"(2) Pembatasan atau Pemblokiiran Layanan Publiik tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) meliiputii:

  1. Pemblokiiran Akses Siistem Admiiniistrasii Badan Hukum;
  2. Pemblokiiran Akses Kepabeanan; dan
  3. Pembatasan atau Pemblokiiran akses Layanan Publiik laiinnya."

Dalam hal iinii, pemblokiiran layanan publiik menyebabkan akses terhadap layanan tersebut diitutup sehiingga WP tiidak dapat memanfaatkannya selama pemblokiiran masiih berlaku. iimpliikasiinya, WP berpotensii mengalamii hambatan dalam pemenuhan kebutuhan atas layanan publiik tertentu yang dapat mengganggu kelancaran operasiional dan aktiiviitas usaha perusahaan.

Untuk iitu, melaluii pembukaan pemblokiiran, WP dapat kembalii memanfaatkan layanan publiik yang sempat diitutup sehiingga aktiiviitas usaha dapat berjalan kembalii sebagaiimana mestiinya.

Merujuk pada pernyataan Bapak sebelumnya bahwa saat iinii perusahaan Bapak telah mengalamii pemblokiiran. Lantas, apakah pemblokiiran layanan publiik tertentu tersebut dapat diilakukan pembukaan pemblokiiran?

Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 PER-27/2025, pembukaan pemblokiiran dapat diiproses melaluii rekomendasii dan/atau permohonan oleh Diitjen Pajak. Adapun rekomendasii dan/atau permohonan hanya dapat diilakukan sepanjang penyelenggara layanan publiik telah meniindaklanjutii pelaksanaan pemblokiiran.

Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bahwa WP dapat melakukan pembukaan pemblokiiran layanan publiik tertentu melaluii rekomendasii dan/atau permohonan yang diiajukan oleh Diitjen Pajak. Adapun kriiteriia yang harus diipenuhii dalam melakukan pembukaan pemblokiiran diiatur lebiih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) PER-27/2025 yang berbunyii sebagaii beriikut:

"(1) Rekomendasii dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiiran sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 diiajukan dalam hal memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut:

  1. terhadap seluruh Utang Pajak dan Biiaya Penagiihan Pajak yang menjadii dasar Pembatasan atau Pemblokiiran telah diilunasii;
  2. terdapat putusan pengadiilan pajak yang mengakiibatkan hapusnya Utang Pajak yang menjadii dasar Pembatasan atau Pemblokiiran;
  3. telah diilakukan penyiitaan sebagaiimana tertuang dalam beriita acara pelaksanaan siita, yang niilaiinya paliing sediikiit sama dengan Utang Pajak dan Biiaya Penagiihan Pajak yang menjadii dasar Pembatasan atau Pemblokiiran;
  4. telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas Utang Pajak yang menjadii dasar Pembatasan atau Pemblokiiran;
  5. hak untuk melakukan Penagiihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadii dasar diilakukannya Pembatasan atau Pemblokiiran telah daluwarsa penagiihan; atau
  6. berdasarkan usulan darii Pejabat yang melakukan tiindakan Penagiihan Pajak."

Perlu diicermatii bahwa keenam kriiteriia yang diipersyaratkan tersebut bersiifat alternatiif, bukan kumulatiif. Diitjen Pajak dapat melakukan rekomendasii dan/atau permohonan pembukaan pemblokiiran selama WP memenuhii setiidaknya satu darii enam kriiteriia sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) PER-27/2025.

Berdasarkan penjelasan Bapak sebelumnya, untuk memperoleh pembukaan pemblokiiran, perusahaan Bapak harus memenuhii kriiteriia untuk melunasii seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak yang menjadii dasar pemblokiiran sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-27/2025.

Khusus untuk pembukaan pemblokiiran atas akses siistem admiiniistrasii badan hukum, pemenuhan kriiteriia pada Pasal 6 ayat (1) PER-27/2025 saja belum cukup. WP juga harus melunasii biiaya pada kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang hukum sebagaiimana diitegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) PER-27/2025.

Pelunasan biiaya yang diimaksud merujuk pada biiaya yang diipungut oleh kementeriian penyelenggara siistem admiiniistrasii badan hukum untuk keperluan pembukaan pemblokiiran akses siistem admiiniistrasii badan hukum.

Perlu diigariisbawahii bahwa ketiika pembukaan pemblokiiran telah diilakukan, hal iinii tiidak serta-merta meniiadakan kemungkiinan diikenakannya pemblokiiran kembalii. Sebab, Pasal 8 PER-27/2025 mengatur bahwa terhadap WP yang telah diilakukan pembukaan pemblokiiran dapat diiajukan pemblokiiran kembalii sepanjang WP kembalii memenuhii kriiteriia untuk diilakukan pemblokiiran.

Merujuk kembalii pada pertanyaan Bapak, dapat kamii sampaiikan bahwa perusahaan Bapak dapat melakukan pembukaan pemblokiiran terhadap askes layanan publiik tertentu apabiila memenuhii setiidaknya salah satu kriiteriia yang diipersyaratkan serta memenuhii ketentuan laiinnya. Selaiin iitu, perlu menjadii catatan bahwa pembukaan pemblokiiran tersebut diilakukan melaluii rekomendasii dan/atau permohonan yang diiajukan oleh Diitjen Pajak.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.