ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Transfer Priiciing dan Transaksii Penerbiitan Saham

Redaksii Jitu News
Selasa, 28 Apriil 2020 | 14.38 WiiB
Transfer Pricing dan Transaksi Penerbitan Saham
Jitunews Consultiing

HiiNGGA saat iinii, kasus Vodafone dii iindiia (Vodafone iindiia Serviices Priivate Liimiited v. UOii (WP No.871 of 2014, Bombay HC)) diianggap sebagaii salah satu kasus yang kontroversiial. Kasus iinii berkaiitan dengan penerapan ketentuan transfer priiciing dalam penerbiitan saham atau setoran modal oleh iinvestor asiing sehiingga berhubungan langsung dengan iikliim iinvestasii iindiia.

Polemiik kasus berada pada seputar pertanyaan apakah setoran modal oleh iinvestor asiing merupakan iisu penghiindaran pajak melaluii skema transfer priiciing?

Sebagaii iinformasii, pada 21 Agustus 2008, Vodafone iindiia Serviices Priivate Liimiited (ViiSPL) menerbiitkan 2.89.224 lembar saham baru dengan niilaii nomiinal dan niilaii premiium untuk masiing-masiing lembar saham sebesar iiNR10 dan iiNR8.509. Saham baru tersebut diibelii oleh piihak afiiliiasii. Menurut ViiSPL, harga pasar wajar sesuaii ketentuan pasar modal yang berlaku adalah sebesar iiNR8.519 (iiNR10 + iiNR8.509) per lembar saham.

Menurut otoriitas pajak, harga pasar wajar seharusnya adalah iiNR53.775 per lembar saham. Dengan kata laiin, menurut otoriitas pajak, penerbiitan saham baru oleh ViiSPL telah diilakukan sehiingga menyebabkan adanya penurunan niilaii yang tiidak wajar sebesar iiNR45.256 (iiNR53.775 - iiNR8.519) dan mengakiibatkan terjadiinya kekurangan setoran modal sebesar iiNR13,09 miiliiar.

Menurut otoriitas pajak, transaksii setoran modal tercakup dalam ketentuan transfer priiciing iindiia. Kekurangan setoran modal sebesar iiNR13,09 miiliiar tersebut dapat diikarakteriisasii sebagaii deemed loan yang diiberiikan ViiSPL kepada piihak afiiliiasiinya yang berkedudukan dii luar iindiia. Selaiin iitu, seharusnya ViiSPL meneriima penghasiilan bunga dan diikenakan pajak dengan niilaii sebesar iiNR883,5 juta.

Putusan Pengadiilan Tiinggii Bombay
PERATURAN transfer priiciing iindiia terdapat dalam Pasal 92 (1) iincome Tax Act 1961 (iiTA) yang menyebutkan pada esensiinya bahwa penghasiilan darii ‘transaksii iinternasiional’ tunduk pada priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha. Pasal 92B (1) iiTA mendefiiniisiikan ‘transaksii iinternasiional’ yang dapat diiliihat pada artiikel iinii.

Perlu diitekankan bahwa transaksii setoran modal termasuk dalam defiiniisii ‘transaksii iinternasiional’ tapii bukan merupakan iisu dalam kasus iinii. iintii persoalan dalam kasus iinii adalah apakah ‘transaksii iinternasiional’ tersebut meniimbulkan adanya ‘penghasiilan’ yang diiteriima oleh wajiib pajak.

Menurut ketentuan pajak domestiik iindiia, peneriimaan yang diiperoleh darii transaksii akun modal tiidak meniimbulkan ‘penghasiilan’ (kecualii dalam kondiisii tertentu yang spesiifiik diijelaskan dalam Pasal 56(2)(viiiib) iiTA, tapii tiidak relevan dalam kasus iinii).

Oleh karena iitu, Hakiim Pengadiilan Tiinggii Bombay menolak argumentasii otoriitas pajak yang menyatakan bahwa makna ‘penghasiilan’ dalam Pasal 92 (1) iiTA juga termasuk ‘penghasiilan yang seharusnya diiteriima’ atau notiional iincome.

Makna ‘penghasiilan’ menurut Hakiim Pengadiilan Tiinggii Bombay adalah real iincome yaiitu priinsiip bahwa suatu ‘penghasiilan’ akan diikenakan pajak kecualii diitentukan laiin oleh ketentuan pajak iindiia (Kalra dan Dadhwal, 2015).

Putusan tersebut pada akhiirnya menggugurkan aspek ketiidakpastiian hukum yang ada dii dalam pemiikiiran para iinvestor dan wajiib pajak sehubungan dengan riisiiko koreksii atas transaksii penerbiitan saham. Putusan iinii juga telah mengiiriimkan siinyal kuat yang posiitiif kepada iinvestor asiing serta mengembaliikan keyakiinan mereka pada iindependensii peradiilan iindiia.

Refleksii
Dii iindonesiia, dasar hukum mengenaii penerapan priinsiip kewajaran diiatur dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang No.36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7/1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh) yang menyatakan bahwa Diirektur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagaii modal. Hal iinii untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak yang mempunyaii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak laiinnya sesuaii dengan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah transaksii penerbiitan saham memenuhii kriiteriia sebagaii transaksii dengan piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa dan harus diiujii dengan menggunakan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha?

Sebagaii iinformasii, Peraturan Menterii Keuangan Republiik iindonesiia No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK 22/2020) memberiikan pengertiian yang lebiih luas mengenaii defiiniisii hubungan iistiimewa.

Defiiniisii iinii sejalan dengan Pasal 18 ayat 3 UU PPh (penjelasan lebiih lengkap dapat meliihat pada artiikel iinii). Berdasarkan beleiid tersebut, transaksii setoran modal yang diilakukan iinvestor dapat diianggap sebagaii transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa sesuaii dengan PMK 22/2020.

Namun, mengacu pada kewenangan DJP yang terdapat dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh, ada tiiga hal yang harus diicermatii.

Pertama, terkaiit dengan defiiniisii penghasiilan, bahwa transaksii penerbiitan saham tiidak termasuk dalam defiiniisii penghasiilan sebagaiimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, penerbiitan saham dapat mengacu pada harta termasuk setoran tunaii yang diiteriima oleh badan sebagaii penggantii saham atau sebagaii penggantii penyertaan modal.

Namun demiikiian, Pasal 4 ayat (3) UU PPh tersebut mengatur tentang hal-hal yang diikecualiikan darii objek pajak, sehiingga berdasarkan hal tersebut, transaksii penerbiitan saham bukanlah merupakan suatu penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak badan.

Kedua, terkaiit dengan defiiniisii biiaya, Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyebutkan biiaya-biiaya yang dapat diikurangkan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara (3M) penghasiilan. Transaksii penerbiitan saham iinii tiidak berhubungan langsung maupun tiidak langsung dengan kegiiatan 3M sebagaiimana termaktub dalam pasal tersebut.

Ketiiga, terkaiit dengan penghasiilan kena pajak, transaksii penerbiitan saham termasuk pada akun modal. Sementara iitu, penghasiilan kena pajak termasuk dalam akun laba rugii. Dengan demiikiian, atas transaksii penerbiitan saham tiidak dapat langsung diikaiitkan dengan besar keciilnya penghasiilan kena pajak yang diiteriima oleh wajiib pajak badan.

Dengan demiikiian, meskiipun transaksii setoran modal dapat saja diianggap sebagaii transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, transaksii setoran modal tiidak meniimbulkan ‘penghasiilan’ dan oleh karena iitu seharusnya tiidak termasuk pada cakupan peraturan transfer priiciing dii iindonesiia. (Diisclaiimer)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.