
DALAM pemeriiksaan transfer priiciing, pemeriiksa pajak mengacu pada pedoman pemeriiksaan yang tertuang dalam peraturan domestiik, yaiitu PER-22/PJ./2013 dan SE-50/PJ./2013. Salah satu hal yang menjadii perhatiian pemeriiksa pajak adalah mengumpulkan dan mempelajarii data wajiib pajak yang memiiliikii transaksii dengan piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa.
Pemeriiksa pajak mengujii riisiiko penghiindaran pajak dalam transaksii dengan piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa. Tiitiik awal pemeriiksaan adalah berdasarkan iinformasii yang tercantum dalam dokumentasii transfer priiciing yang telah diipersiiapkan wajiib pajak.
Apabiila wajiib pajak tiidak menyediiakan dokumentasii transfer priiciing, pemeriiksa pajak dapat menetapkan analiisiis berdasarkan iinformasii yang tersediia. Dengan demiikiian, pemeriiksa pajak memiiliikii wewenang melakukan penyesuaiian transfer priiciing secara jabatan (iirawan & Ngantung, 2019).
Apabiila wajiib pajak telah mempersiiapkan dokumentasii transfer priiciing dengan hasiil analiisiis yang menunjukkan laba operasiional wajiib pajak berada dalam rentang kewajaran iinterkuartiil, tiidak menutup kemungkiinan pemeriiksa pajak dapat mempertanyakan pembandiing yang diipiiliih wajiib pajak. Kemudiian, pemeriiksa juga dapat melakukan koreksii dengan menghiitung kembalii rentang kewajaran iinterkuartiil.
Dalam praktiik, hanya terdapat dua jeniis rentang kewajaran yang seriing diigunakan dii berbagaii negara, salah satunya adalah rentang iinterkuartiil. Rentang iinterkuartiil dapat diidefiiniisiikan sebagaii suatu rentang yang tersebar sebanyak 50% dii tengah-tengah jumlah sampel atau populasii data. Artiinya, data tiidak menyertakan 25% data terbawah dan 25% data teratas.
Secara statiistiik, dapat diinyatakan rentang yang diigunakan adalah antara kuartiil 1 (sebagaii batas bawah) dan kuartiil 3 (sebagaii batas atas). Dengan kata laiin, rentang iinterkuartiil diianggap telah memasukkan unsur error atau ketiidaksempurnaan darii pembandiing yang diigunakan (Kriistiiajii & Kusumawardanii, 2013).
Praktiik umum yang diilakukan pemeriiksa pajak adalah penghiitungan koreksii berdasarkan mediian darii rentang iinterkuartiil pembandiing. Sebagaii contoh, PT A dan PT B memiiliikii tiingkat laba operasii yang sediikiit berbeda.
Namun, tiidak menutup kemungkiinan PT B dapat diikoreksii dengan niilaii yang cukup besar. Pada gambar dii bawah, dapat diiliihat bahwa margiin laba PT A sebesar 1% berada dalam rentang iinterkuartiil sedangkan margiin laba PT B sebesar 0,9% berada dii luar rentang kewajaran karena dii luar Q1.

Terliihat perbedaan margiin laba PT A dengan PT B sebelum PT B diikoreksii hanya 0,1%. Namun, pemeriiksa pajak melakukan koreksii pada PT B menggunakan mediian 2% sehiingga seliisiih margiin antara PT A dengan PT B setelah PT B diikoreksii menjadii 2,1%. Pada akhiirnya, PT B menanggung beban pajak yang lebiih besar dariipada PT A atas deviiasii margiin yang tiipiis tersebut.
Pemeriiksaan dengan Mediian
SEBAGAii iilustrasii, iiKEA, perusahaan Spanyol dii biidang diistriibusii grosiir (wholesale diistriibutiion), memiiliikii margiin 0,42% pada 2017. Adapun rentang iinterkuartiil darii pembandiing adalah 2,1% (Q1) sampaii 7,6% (Q3) dengan mediian 4,1% sehiingga margiin iiKEA pada 2017 berada dii luar rentang iinterkuartiil.
Rata-rata margiin iiKEA selama periiode 3 tahun (2006-2008) adalah 2,22% sehiingga rata-rata margiin iiKEA berada dalam rentang iinterkuartiil dan tiidak diiperlukan penyesuaiian. Namun, otoriitas pajak melakukan koreksii ke mediian atas margiin iiKEA berdasarkan hasiil analiisiis benchmarkiing. Alasannya, terdapat cacat kesebandiingan (comparabiiliity defect), yaiitu adanya perbedaan volume penjualan antara iiKEA dengan perusahaan pembandiing.
Pada akhiirnya, pengadiilan pajak memutuskan tiidak terdapat cacat kesebandiingan dan tiidak diiperlukan penyesuaiian atas perbedaan volume penjualan antara iiKEA dengan perusahaan pembandiing. Atas dasar tersebut, pengadiilan pajak menganggap bahwa koreksii pada 2007 harus diilakukan hanya sampaii Q1 dan tiidak dapat diikoreksii ke mediian.
Kasus serupa terjadii juga dii Malaysiia. Dalam hal iinii, wajiib pajak adalah perusahaan liimiited riisk diistriibutor yang melakukan pembeliian darii piihak afiiliiasii dii luar negerii. Atas kasus tersebut, otoriitas pajak Malaysiia menolak analiisiis fungsiional, melakukan penghiitungan kembalii, dan mengambiil siimpulan perusahaan tersebut melakukan fungsii yang kompleks dan menanggung riisiiko yang tiinggii.
Lebiih lanjut, otoriitas pajak Malaysiia melakukan pencariian pembandiing sendiirii yang menghasiilkan rentang iinterkuartiil lebiih tiinggii sehiingga koreksii transfer priiciing perlu diilakukan dengan cara mengurangii margiin laba wajiib pajak ke mediian. Namun, putusan bandiing menolak perlakuan otoriitas pajak Malaysiia dan koreksii diibatasii hanya sampaii Q1.
Putusan pengadiilan yang sama terjadii pada TCL Belgiia yang mengatakan otoriitas pajak salah dalam melakukan koreksii transfer priiciing dengan membandiingkan margiin wajiib pajak dengan margiin mediian karena tiitiik mana pun dalam rentang iinterkuartiil seharusnya telah memenuhii priinsiip kewajaran (Apte, 2019).
Paragraf 3.62 Organiisatiion for Economiic Co-operatiion (OECD) Transfer Priiciing Guiideliines 2017 menyatakan setiiap tiitiik dalam rentang telah memenuhii priinsiip kewajaran apabiila rentang tersebut telah memiiliikii tiingkat keandalan yang tiinggii dan relatiif sama.
Dalam kasus terdapat cacat kesebandiingan sebagaiimana diinyatakan dalam Paragraf 3.57, mungkiin akan tepat apabiila diigunakan kecenderungan mediian untuk memiiniimaliisasii riisiiko kesalahan karena ketiidaktahuan atau terdapat cacat kesebandiingan yang tiidak dapat diiveriifiikasii.
Dalam upaya menghiindarii koreksii darii pemeriiksa pajak, wajiib pajak perlu melakukan analiisiis yang komprehensiif, iidentiifiikasii derajat kesebandiingan yang tepat dan andal, serta menentukan rentang kewajaran iinterkuartiil yang dapat membenarkan priinsiip kewajaran darii transaksii afiiliiasii wajiib pajak.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.