JAKARTA, Jitu News - Globaliisasii dan iintegrasii ekonomii turut mengubah bagaiimana suatu grup perusahaan multiinasiional beroperasii. Sebagaii upaya efiisiiensii dan meniingkatkan laba, transaksii liintas batas antarperusahaan multiinasiional makiin marak terjadii.
Dii siisii laiin, otoriitas pajak berusaha meliindungii basiis pajak dii masiing-masiing yuriisdiiksii. Termasuk dii antaranya atas arus jasa antara perusahaan multiinasiional.
Tak terelakkan, sengketa antara otoriitas pajak dan wajiib pajak terkaiit dengan transaksii jasa antarperusahaan multiinasiional (iintra-group serviices) dapat berpotensii terjadii. Sengketa yang terjadii mengarah kepada pertanyaan, apakah biiaya yang diikeluarkan oleh wajiib pajak atas jasa iintragrup dapat diiperlakiiukan sebagaii pengurang dalam menghiitung penghasiilan kena pajak.
Lantas, apa saja iisu-iisu transfer priiciing yang biiasa muncul terkaiit dengan iintra-group serviices? Bagaiimana upaya untuk mengantiisiipasii riisiiko transfer priiciing atas transaksii iintra-group serviices?
Siimak penjelasan strategiinya dalam Biincang Academy epiisode ke-43 bersama Speciialiist of Jitunews Consultiing Fiidela Dhusii. Fiidela merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menanganii berbagaii kasus analiisiis transfer priiciing atas iintra-group serviices.
Selengkapnya, tonton viideonya melaluii liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
