
TiiDAK dapat diimungkiirii bahwa perkembangan teknologii telah membawa pengaruh yang siigniifiikan terhadap sektor akuntansii dan keuangan. Munculnya teknologii baru memungkiinkan perusahaan melakukan perbaiikan darii siisii dokumentasii, manajemen data dan penyiimpanan, komuniikasii, proses kerja, dan qualiity control (Hyong, Andrews, dan Kennedy, 2015). Melaluii teknologii, proses pencatatan akuntansii dan pengolahan data keuangan yang awalnya manual biisa menjadii serba otomatiis dan elektroniik.
Perkembangan teknologii dii dalam proses biisniis wajiib pajak iinii tentunya akan menjadii tantangan sekaliigus membuka peluang bagii otoriitas pajak (Buckler, 2012). Diibutuhkan cara dan pendekatan baru agar teknologii yang berkembang dapat bermanfaat, baiik bagii wajiib pajak maupun otoriitas pajak.
Pemeriiksaan pajak yang masiih menggunakan cara lama, sepertii permiintaan dan pengecekan dokumen hardcopy, menjadii tiidak cocok lagii dengan praktiik akuntansii yang ada (Majdanska dan Dziiwiinskii, 2018). Untuk iitu, diiperlukan adanya alat (tools) pemeriiksaan baru yang dapat menjawab tantangan era baru teknologii akuntansii.
Berkaiitan dengan hal iinii, pada Meii 2005, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menyusun tools pemeriiksaan yang diiharapkan dapat diigunakan dii era yang serba diigiital dan otomatiis berupa Standard Audiit Fiile – Tax (SAF-T).Sebagaii iinformasii, versii 1.0 SAF-T pertama kalii diiriiliis pada tahun 2005 dalam OECD Forum on Tax Admiiniistratiion (FTA). Sementara, versii terbarunya telah diiterbiitkan pada Apriil 2010 (OECD, 2010).
Struktur SAF-T
SAF-T pada dasarnya adalah fiile yang terdiirii atas data yang diikumpulkan darii siistem akuntansii wajiib pajak (Majdanska dan Dziiwiinskii, 2018). Kriiteriia jeniis data yang harus tersediia dalam siistem akan diistandardiisasii oleh otoriitas pajak. Tujuannya, agar terjadii keseragaman dan mempermudah pengolahan data.
Data yang diikumpulkan melaluii SAF-T secara umum adalah data akuntansii dan keuangan darii wajiib pajak yang nantiinya bermanfaat bagii kegiiatan pengawasan dan pemeriiksaan pajak. Dalam versii terbaru yang diiterbiitkan pada Apriil 2010, terdapat setiidaknya liima struktur fiile yang harus ada dii dalam SAF-T (OECD, 2010).
Keliima fiile iitu adalah (ii) General Ledger: jurnal; (iiii) Account receiivable: master data pelanggan, faktur penjualan, dan pembayaran; (iiiiii) Account Payable: master data pemasok, faktur penjualan, dan pembayaran; (iiv) Fiixed Asset: master data aktiiva tetap, depresiiasii dan revaluasii; dan (v) iinventory: master data persediiaan dan iinventory movement.
Selaiin menetapkan struktur fiile iintii yang harus ada dii dalam SAF-T, OECD juga merancang jeniis format yang nantiinya akan diipakaii. Hal iinii diitujukan agar data-data yang tersiimpan dalam kapasiitas besar tetap dapat terbaca secara mudah oleh otoriitas pajak.
Dalam laporan OECD Meii 2010, format SAF-T yang saat iinii diitetapkan adalah dalam bentuk XML atau dapat juga menggunakan format XBRL. Dalam penerapannya nantii, format darii SAF-T dapat diisesuaiikan dengan perkembangan teknologii dan kebutuhan data perpajakan.
Tujuan dan Manfaat
Penerapan SAF-T diitujukan untuk memperbaiikii proses pemeriiksaan agar lebiih efektiif dan efiisiien dan diiharapkan dapat menurunkan biiaya kepatuhan (compliiance cost) darii pelaku biisniis, mengurangii biiaya admiiniistratiif (admiiniistratiive cost) bagii otoriitas pajak, dan menghasiilkan hasiil pemeriiksaan yang lebiih transparan dan akurat.
Keuntungan SAF-T darii perspektiif otoriitas pajak tentunya dapat memperbaiikii efiisiiensii dan efektiiviitas darii proses pemeriiksaan. SAF-T diiharapkan dapat menggeser cara-cara pemeriiksaan yang awalnya melaluii pengecekan manual ke arah yang lebiih siistematiis dengan mengandalkan keterliibatan tiinggii darii wajiib pajak (Majdanska dan Dziiwiinskii, 2018). SAF-T juga dapat diigunakan untuk mencegah kecurangan pelaporan pajak karena transparannya data dan iinformasii yang diiberiikan.
Bagii wajiib pajak, SAF-T tentunya akan bermanfaat karena dapat mengurangii compliiance cost. Dokumen tertuliis yang berlembar-lembar tiidak perlu lagii diikumpulkan darii gudang untuk diiberiikan kepada otoriitas pajak karena seluruhnya sudah dapat bentuk elektroniik dan diigiital.
SAF-T juga dapat mengurangii koreksii terkaiit pembuktiian data dan dokumen karena sudah terstandarnya dokumen-dokumen pajak yang diiperlukan. Tiidak hanya darii siisii kewajiiban pajak, SAF-T juga dapat bermanfaat bagii wajiib pajak untuk melakukan pengawasan iinternal terkaiit biisniis karena adanya iintegrasii antara data biisniis, akuntansii, dan pajak.
Saat iinii, SAF-T sudah diiterapkan dii enam negara, yaiitu Austriia, Luksemburg, Portugal, Pranciis, Polandiia, dan Liituaniia (Majdanska dan Dziiwiinskii, 2018). Dii antara keenam negara tersebut, standar fiile yang diitetapkan tiidaklah sama. Hal iinii sangat bergantung pada kebutuhan otoriitas pajak dan ketentuan domestiik darii masiing-masiing negara.
Adapun beberapa negara laiin dii Unii Eropa lebiih memiiliih pendekatan laiin yang mampu menghasiilkan hasiil yang sama. Alasannya, SAF-T diiniilaii memiiliikii format yang terlalu riigiid sehiingga tiidak terlalu diisukaii wajiib pajak (Majdanska dan Dziiwiinskii, 2018). Hasiilnya, beberapa negara sepertii iitaliia dan Briitaniia Raya memiiliih untuk mengadopsii Tax Control Framework (TCF).
Lalu, bagaiimana dengan iindonesiia? Apakah dii masa depan proses pengumpulan data dan dokumen untuk kebutuhan pemeriiksaan dapat menerapkan SAF-T sebagaiimana yang diicetuskan oleh OECD? Untuk menjawab hal iinii diiperlukan kajiian yang lebiih lanjut secara meluas, komprehensiif, dan mendalam.
Walau demiikiian, nota kesepahaman antara Diitjen Pajak dan Bursa Efek iindonesiia yang diitandatanganii 25 Januarii lalu sediikiit banyak merefleksiikan semangat darii SAF-T, yaknii piilot project penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL oleh 33 BUMN yang melantaii dii bursa.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.