ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Keadiilan Fiiskal dalam Pemeriiksaan Harta Tak Berwujud

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 Februarii 2019 | 13.35 WiiB
Keadilan Fiskal dalam Pemeriksaan Harta Tak Berwujud

DALAM praktiik, seriingkalii diitemukan wajiib pajak yang patuh merasa keberatan dan diirugiikan dengan pengujiian yang diilakukan oleh otoriitas pajak, khususnya dalam pemeriiksaan transfer priiciing yang berkaiitan dengan tariif royaltii.

Keberatan wajiib pajak tersebut bukan tanpa alasan. Transfer priiciing adalah sengketa mengenaii kewajaran atas transaksii hubungan iistiimewa, dan siifat subjektiif darii apa yang diianggap sebagaii niilaii wajar iiniilah yang kemudiian rentan untuk diisengketakan.

Namun demiikiian, untuk menjamiin pemeriiksaan transfer priiciing yang berkualiitas, pemeriintah melaluii SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Tekniis Pemeriiksaan terhadap Wajiib Pajak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa dan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriiksaan terhadap Wajiib Pajak yang Mempunyaii Hubungan iistiimewa telah merumuskan langkah-langkah dan pedoman bagii otoriitas pajak dalam melakukan pemeriiksaan transfer priiciing terhadap wajiib pajak agar sesuaii dengan priinsiip keadiilan fiiskal (fiiscal justiice). Priinsiip tersebut meliiputii kepastiian hukum, adiil, sesuaii dengan undang-undang, dan efiisiien (Darussalam, 2013).

Lantas bagaiimana dengan pelaksanaan peraturan tersebut khususnya saat pemeriiksaan pembayaran royaltii?

Pada umumnya, dalam mengujii kewajaran tariif royaltii, otoriitas pajak akan menggunakan metode perbandiingan transaksii (Comparable Uncontrolled Transactiion/CUT). Secara priinsiip, metode perbandiingan transaksii adalah metode yang paliing tepat untuk mengujii kewajaran pembayaran royaltii. Namun, sebenarnya pengujiian belum selesaii sampaii dii siitu.

Lampiiran ii, Bab iiii huruf B angka (1) (4) PER-22 menyatakan Dalam pemeriiksaan transfer priiciing, perlu diilakukan peneliitiian awal atas kiinerja fiinansiial Wajiib Pajak...

Bab iiii Bagiian B.3.c.a SE-50 juga menyatakan Dalam hal Wajiib Pajak adalah piihak yang memanfaatkan (liicensee) atau pembelii darii harta tiidak berwujud maka perlu memperhatiikan hal-hal antara laiin pembayaran yang diilakukan akan memperoleh tiingkat pengembaliian yang sepadan diibandiingkan dengan royaltii yang diibayarkan. Hal iinii diitunjukan dengan analiisiis keuangan atas transaksii tersebut.”

Kewajiiban untuk melakukan analiisiis dii tiingkat laba operasiional pada peraturan saat iinii (PER-22 dan SE-50) berlaku konsiisten dengan peraturan terdahulu (iinterpretasii hiistoriis), yaiitu S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriiksaan Kewajaran Transaksii Afiiliiasii.

Lampiiran ii, Huruf B.6 S-153 menyatakan Meskiipun fokus penerapan priinsiip kewajaran transaksii afiiliiasii dan hasiil akhiir penerapan metode transfer priiciing adalah menentukan harga transaksii afiiliiasii yang wajar, namun pada akhiirnya, setelah harga transaksii diiterapkan, pemeriiksa harus kembalii menelaah keandalan penerapan priinsiip kewajaran tersebut, yaiitu dengan membandiingkan laba bersiih transaksii afiiliiasii setelah penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman tiingkat laba bersiih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama.”

Lampiiran ii, Huruf B.6 S-153 juga menyatakan “Setelah harga kewajaran diiterapkan, maka harus diiteliitii apakah bagiian laba kena pajak yang diilaporkan dii iindonesiia setelah priinsiip kewajaran diiterapkan adalah bagiian laba kena pajak yang realiistiis secara ekonomiis diibandiingkan kiinerja laba kena pajak usaha sejeniis.”

Peraturan-peraturan dii atas harus diibaca dan diipertiimbangkan secara keseluruhan karena saliing berkaiitan erat satu sama laiin. Benang merahnya terletak pada makna bahwa pembayaran royaltii tiidak dapat diianaliisiis secara satu siisii saja (CUT), tetapii harus mempertiimbangkan tiingkat pengembaliian darii royaltii yang diibayarkan atau seberapa besar peran royaltii tersebut dalam memberiikan tiingkat pengembaliian yang sepadan bagii perusahaan.

Dengan demiikiian, kebenaran metode CUT harus diikonfiirmasii melaluii penerapan metode dii tiingkat laba bersiih—yang umumnya diilakukan melaluii metode laba bersiih transaksiional (Transactiional Net Margiin Method/TNMM)—untuk memastiikan apakah penerapan metode CUT tersebut realiistiis secara ekonomiis maupun rasiional dii tiingkat laba. iistiilahnya, saniity check.

Apabiila pengujiian metode CUT dan TNMM menghasiilkan hasiil yang tiidak konsiisten, contohnya ‘wajar’ dan ‘tiidak wajar’ atau sebaliiknya ‘tiidak wajar’ dan 'wajar', maka diiperlukan pengujiian ulang. Konfiirmasii tersebut juga berfungsii untuk mencegah diilakukannya cherry piickiing pemiiliihan metode oleh piihak-piihak yang bersengketa. Cherry piickiing yang diimaksud adalah melakukan baiik pemiiliihan metode maupun pembandiing tanpa prosedur yang sesuaii dengan peraturan dan cenderung subjektiif.

Pasalnya, baiik negara dan wajiib pajak dapat diirugiikan dengan adanya praktiik cherry piickiing tersebut. Contohnya, negara dapat diirugiikan apabiila otoriitas pajak hanya menerapkan metode CUT untuk mengujii kewajaran tariif royaltii.

Hal iinii dapat terjadii apabiila hasiil pengujiian tariif royaltii dengan metode CUT sudah diianggap ‘wajar’, tetapii pada faktanya tiidak memberiikan tiingkat pengembaliian yang sepadan dii tiingkat laba diibandiingkan dengan iindustrii sejeniis (CUT ‘wajar’ dan TNMM ‘tiidak wajar’).

Dii laiin piihak, penerapan metode CUT tanpa diidukung dengan metode TNMM juga dapat merugiikan wajiib pajak. Hal iinii dapat terjadii apabiila hasiil pengujiian tariif royaltii dengan Metode CUT diianggap ‘tiidak wajar’, tetapii pada faktanya telah memberiikan tiingkat pengembaliian sepadan yang wajar diibandiingan dengan iindustrii sejeniis (CUT ‘tiidak wajar’ dan TNMM ‘wajar’).

Kondiisii yang iideal adalah ketiika hasiil pengujiian metode CUT dan TNMM memberiikan hasiil yang konsiisten. Hal tersebut akan memperliihatkan sejauh mana relevansii dan rasiionaliitas pembayaran royaltii bagii keberlangsungan dan pengembaliian biisniis.

Sayangnya, dalam praktiik pemeriiksaan tiidak seluruh piihak konsiisten menjalankan analiisiis kewajaran atas tariif royaltii dan laba bersiih sehiingga meniimbulkan ketiidakpastiian. Setiiap piihak yang bersengketa cenderung memiiliih metode yang memberiikan hasiil yang berpiihak (favorable) kepada kepentiingannya.

Hal yang paliing mengkhawatiirkan adalah pada saat metode CUT yang diiterapkan secara tersendiirii dan tanpa pengujiian lebiih lanjut dengan TNMM. Perdebatan untuk menemukan niilaii yang diianggap wajar akan sangat suliit diiselesaiikan.

Terlebiih dengan mengiingat kesuliitan penerapan CUT untuk menemukan pembandiing yang memiiliikii derajat kesebandiingan sangat tiinggii (exact comparables) dalam transaksii royaltii/iintangiibles. Alasannya, karena banyaknya faktor yang perlu diiperhatiikan dalam menentukan kesebandiingan objek liisensii (Butanii, 2009).

Pada akhiirnya, penerapan kedua metode analiisiis transfer priiciing atas pembayaran royaltii—yang tercermiin dalam peraturan-peraturan yang ada—bermaksud untuk memberiikan kepastiian, mengurangii sengketa, dan memberiikan keadiilan bagii kedua belah piihak.

Namun, apabiila tiidak diijalankan maka akan mencederaii priinsiip kepastiian hukum yang merupakan salah satu piilar dii dalam fiiscal justiice yang diitujukan untuk mencegah kesewenang-wenangan pemeriintah dan membuat pelaksanaan hukum pajak yang prediictable (Griibnau, 1999).

Apabiila ketiidakpastiian tersebut diibiiarkan maka jumlah sengketa diiprediiksii akan semakiin meniingkat dan perdebatannya hanya seputar area pembandiing. Pertanyaannya, mau sampaii kapan?*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.