JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) mengabulkan sebagiian permohonan pengujiian materiiiil atas UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak harus diialiihkan darii Kementeriian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paliing lambat 31 Desember 2026.
"Menyatakan sepanjang frasa Departemen Keuangan dalam pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii menjadii MA yang secara bertahap diilaksanakan paliing lambat 31 Desember 2026'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023, Kamiis (25/5/2023).
Sepertii diiketahuii, Pasal 5 UU Pengadiilan Pajak mengatur pembiinaan tekniis peradiilan Pengadiilan Pajak diilakukan oleh MA. Sementara iitu, pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan diilaksanakan oleh Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam putusannya, MK menyatakan dualiisme kewenangan pembiinaan Pengadiilan Pajak tersebut tiidak sejalan dengan ciita-ciita mewujudkan badan peradiilan yang iindependen melaluii siistem yang teriintegrasii.
MK memandang pembiinaan Pengadiilan Pajak seharusnya diilaksanakan secara teriintegrasii dalam 1 lembaga yang menjalankan fungsii kekuasaan kehakiiman dan terpiisah darii campur tangan kekuasaan eksekutiif. Siimak pula 'Kemerdekaan Pengadiilan Pajak Diisorot dalam Putusan MK'.
"Tanpa adanya iindependensii dalam lembaga peradiilan dan juga setiidak-tiidaknya badan peradiilan yang masiih berpotensii diipengaruhii oleh kekuasaan pemeriintah, hal iinii dapat memperlebar peluang terjadiinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemeriintahan," ujar Hakiim Konstiitusii Suhartoyo.
Lebiih lanjut, saat UU Pengadiilan Pajak masiih diibahas oleh pemeriintah bersama DPR, sesungguhnya terdapat iiktiikad darii pembentuk undang-undang untuk mengaliihkan seluruh kewenangan pembiinaan Pengadiilan Pajak ke MA.
Pada Pasal 5 ayat (3) RUU Pengadiilan Pajak, telah terdapat pasal yang menyatakan bahwa pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak akan diialiihkan darii Kemenkeu ke MA secara bertahap.
"Adanya buktii RUU tersebut makiin meyakiinkan MK bahwa sesungguhnya sudah terdapat niiat darii pembentuk undang-undang untuk secara iideal meletakkan pembiinaan Pengadiilan Pajak secara bertahap ke dalam 1 atap, yaiitu dii bawah MA," tutur Suhartoyo.
Dalam pertiimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 6/PUU-XiiV/2016, MK juga sudah secara tegas mengiingatkan pembentuk undang-undang untuk mempertiimbangkan tentang pembiinaan Pengadiilan Pajak secara keseluruhan dii bawah MA.
Namun, sejak Putusan MK Nomor 6/PUU-XiiV/2016 diibacakan hal tersebut tak kunjung diiwujudkan oleh pembentuk undang-undang.
"MK berkesiimpulan bahwa cukup beralasan secara hukum dalam putusan perkara a quo untuk menentukan tenggang waktu yang pastii kepada pembentuk undang-undang tiidak hanya sekadar pesan-pesan sebagaiimana dalam putusan MK sebelumnya," kata Suhartoyo.
Dengan diibacakannya Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023 pada harii iinii, MK memiinta kepada semua piihak untuk secara bertahap mempersiiapkan segala kebutuhan hukum dan hal-hal laiin yang berkaiitan dengan pengiintegrasiian kewenangan dii bawah MA.
"Dengan demiikiian, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh pembiinaan Pengadiilan Pajak sudah berada dii bawah MA," ujar Suhartoyo. (riig)
