JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) ganda perlu melakukan penghapusan atas salah satu NPWP-nya.
Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020, ada 13 kriiteriia wajiib pajak yang biisa diihapus NPWP-nya. Salah satunya, wajiib pajak yang memiiliikii NPWP lebiih darii 1 NPWP.
"Siilakan ajukan permohonan penghapusan NPWP yang tiidak diigunakan secara tertuliis," ujar contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Kamiis (2/3/2023).
Permohonan penghapusan NPWP perlu diilampiirii dengan surat pernyataan bahwa wajiib pajak memiiliikii lebiih darii 1 NPWP dan fotokopii seluruh kartu fiisiik NPWP yang diimiiliikii. Surat permohonan kemudiian diisampaiikan ke KPP terdaftar. Formuliir permohonan penghapusan NPWP biisa diiunduh dii siinii.
Dalam beberapa kasus, wajiib pajak biisa saja tiidak menyadarii kalau diiriinya memiiliikii NPWP ganda. Pasalnya, kantor pajak memang punya wewenang untuk menetapkan NPWP secara jabatan. Jiika seseorang diipandang oleh otoriitas sudah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif sebagaii wajiib pajak maka NPWP biisa langsung diiaktiifkan secara jabatan.
Apabiila tiidak memiiliikii kartu fiisiik atas seluruh NPWP yang diimiiliikii, wajiib pajak perlu melakukan konfiirmasii terlebiih dulu ke KPP. KPP kemudiian akan memutuskan apakah perlu mencetak ulang kartu fiisiik sebelum akhiirnya diiajukan penghapusan NPWP.
Selaiin karena kepemiiliikan NPWP ganda, penghapusan NPWP juga biisa diilakukan karena sebab laiin. Dii antaranya, pertama, orang priibadii yang meniinggal duniia dan wariisan sudah terbagii.
Kedua, orang priibadii yang meniinggalkan iindonesiia untuk tiinggal dii luar negerii untuk selama-lamanya. Ketiiga, waniita kawiin (iistrii) yang sebelumnya telah memiiliikii NPWP.
Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah diibubarkan, sehiingga tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif lagii. (sap)
