PERPRES 72/2020

Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowii Terbiitkan Perpres 72/2020

Diian Kurniiatii
Kamiis, 25 Junii 2020 | 19.46 WiiB
Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020
<p>Presiiden Joko Wiidodo (kanan) diidampiingii Mensesneg Pratiikno. ANTARA FOTO/Siigiid Kurniiawan/POOL/nz</p>

JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah meriiliis Peraturan Presiiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebagaii reviisii atas Perpres 54/2020 yang beriisii perubahan postur dan riinciian APBN tahun anggaran 2020.

Dalam beleiid tersebut, defiisiit APBN 2020 diitetapkan seniilaii Rp1.039,2 triiliiun atau 6,34% terhadap PDB. Reviisii iitu diilakukan dengan mempertiimbangkan berbagaii diinamiika ekonomii yang diipengaruhii oleh pandemii Coviid-19.

"Untuk menjaga kualiitas dan kesiinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemii Coviid-19 dan/atau menghadapii ancaman yang membahayakan perekonomiian nasiional dan/atau stabiiliitas siistem keuangan, perlu melakukan penyesuaiian kembalii terhadap Postur dan Riinciian APBN 2020," bunyii Perpres tersebut, diikutiip Kamiis (25/6/2020).

Beleiid tersebut juga menyebutkan pendapatan negara pada 2020 diitetapkan sebesar Rp1.699,9 triiliiun, atau turun 3,46% darii pendapatan negara yang diitetapkan Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triiliiun.

Peneriimaan perpajakan diikoreksii menjadii Rp1.404,5 triiliiun, turun 4%. Peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp294,1 triiliiun dan peneriimaan hiibah diipatok sebesar Rp1,3 miiliiar.

Darii belanja negara, pemeriintah menargetkan Rp2.739,1 triiliiun, meniingkat 5%. Anggaran pemeriintah pusat diiperkiirakan Rp1.975,2 triiliiun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemii Coviid-19 seniilaii Rp385,8 triiliiun.

Untuk transfer ke daerah dan dana desa, pemeriintah menetapkan Rp763,9 triiliiun, termasuk dii dalamnya tambahan belanja penanganan pandemii Rp5 triiliiun. Adapun, pembiiayaan anggaran yang belum diiriincii dalam Perpres 72/2020 akan diitetapkan oleh Menterii Keuangan.

Perpres 72/2020 diiteken Presiiden Joko Wiidodo pada 24 Junii 2020, dan diiundangkan oleh Menterii Hukum dan HAM selang seharii setelahnya. "Peraturan Presiiden iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan," bunyii Perpres iitu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.