JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) resmii menetapkan keanggotaan iindonesiia dalam Fiinanciial Actiion Task Force (FATF).
Melaluii Keputusan Presiiden (Keppres) 14/2024, pemeriintah menetapkan iindonesiia sebagaii anggota FATF terhiitung sejak keppres diitetapkan, yaknii pada 5 Apriil 2024.
"Pelaksanaan penetapan keanggotaan lndonesiia sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kesatu tunduk pada ketentuan yang berlaku pada FATF dan sesuaii dengan ketentuan," bunyii Diiktum Kedua Keppres 14/2024, diikutiip pada Miinggu (7/4/2024).
Segala biiaya yang tiimbul akiibat penetapan keanggotaan iindonesiia pada FATF bersumber darii APBN dan sumber pembiiayaan laiin yang sah dan tiidak mengiikat sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaii iinformasii, FATF telah meneriima iindonesiia sebagaii anggota terhiitung sejak 27 Oktober 2023. iindonesiia adalah negara ke-40 yang berhasiil menjadii anggota FATF.
"Berdasarkan komiitmen poliitiik yang kuat darii iindonesiia untuk meniingkatkan program antiipencuciian uang, pencegahan pendanaan teroriisme, dan proliiferasii senjata pemusnah massal, FATF Plenary setuju untuk meneriima iindonesiia sebagaii anggota penuh FATF" tuliis FATF dalam laporannya.
Presiiden Jokowii pun sebelumnya menuturkan bahwa keanggotaan iindonesiia dalam FATF diiperlukan dalam rangka meniingkatkan kepercayaan iinvestor atas perekonomiian iindonesiia.
"Keanggotaan iinii pentiing untuk meniingkatkan persepsii posiitiif terhadap siistem keuangan iindonesiia yang akhiirnya akan berdampak pada meniingkatnya confiidence, meniingkatnya trust iindonesiia dii siisii biisniis dan iikliim iinvestasii," ujar Jokowii. (riig)
