JAKARTA, Jitu News – Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak diilakukan secara elektroniik.
Sesuaii dengan Pasal 3 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangundangan dii biidang perpajakan.
“Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik … diilakukan melaluii: a. portal wajiib pajak; b. laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP); dan/atau c. contact center,” bunyii Pasal 4 ayat (2) PMK 81/2024.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik melaluii contact center merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang persyaratannya dapat diikonfiirmasii secara langsung oleh petugas contact center.
Lantas, apakah masiih biisa manual? Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024, jiika tiidak dapat melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan secara elektroniik, wajiib pajak dapat melakukannya secara langsung atau melaluii pos/perusahaan jasa ekspediisii/jasa kuriir.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan langsung atau melaluii pos/perusahaan jasa ekspediisii/jasa kuriir tersebut diilakukan ke kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP), atau tempat laiin yang diitetapkan diirjen pajak.
Namun demiikiian, melaluii Pasal 4 ayat (5) PMK 81/2024, otoriitas memberiikan batasan penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan tiidak dapat diilakukan oleh wajiib pajak secara elektroniik.
Penyebabnya dapat berupa, pertama, iinfrastruktur yang belum tersediia dii daerah tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak. Kedua, siistem atau fasiiliitas komuniikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak mengalamii gangguan tekniis. Ketiiga, terdapat bencana.
“Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik … diilakukan dengan standar Waktu iindonesiia Barat,” bunyii Pasal 5 PMK 81/2024.
Sepertii diiketahuii, PMK 81/2024 mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025. Ada 7 ruang liingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan penerbiitan, penandatanganan, serta pengiiriiman keputusan dan dokumen elektroniik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajiib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumii dan bangunan.
Ketiiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, iimbalan bunga, serta pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaiian dan pengolahan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Keliima, tata cara pemberiian pelayanan admiiniistrasii perpajakan. Keenam, ketentuan tekniis pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghiitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Siimak beberapa ulasan PMK 81/2024 dii siinii. (kaw)
