PMK 81/2024

iisii Bab Ketentuan Tekniis Pelaksanaan Coretax DJP dalam PMK 81/2024

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 November 2024 | 12.33 WiiB
Isi Bab Ketentuan Teknis Pelaksanaan Coretax DJP dalam PMK 81/2024
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.

Salah satu ruang liingkup dalam PMK tersebut adalah ketentuan tekniis pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system/CTAS). Ruang liingkup iinii diimuat dalam Bab Viiiiii yang terdiirii atas 4 pasal, yaknii Pasal 464-467.

“Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal 1 Januarii 2025,” bunyii Pasal 484 peraturan setebal 642 halaman tersebut, diikutiip pada Seniin (4/11/2024). Siimak ‘Atur Pelaksanaan Coretax System, Menterii Keuangan Terbiitkan PMK Baru’.

Sesuaii dengan Pasal 464 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak atas satu atau lebiih tempat kegiiatan usaha sejak masa pajak Januarii 2025 dan tahun pajak 2025 (untuk jeniis pajak bumii dan bangunan), diilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang terdaftar sesuaii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak.

Kemudiian, berdasarkan pada Pasal 465 PMK 81/2024, diirjen pajak akan menetapkan 27 poiin ketentuan lebiih lanjut, yaknii mengenaii:

  1. jeniis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik dan/atau selaiin secara elektroniik dan tata cara penyampaiian dokumen serta saluran yang diigunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan (Pasal 3);
  2. tiindak lanjut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan (Pasal 7 ayat (9)), tata cara penerbiitan keputusan dalam bentuk elektroniik (Pasal 11 ayat (2)), dokumen elektroniik (Pasal 11 ayat (6)), dan tata cara penyampaiian keputusan dan dokumen elektroniik (Pasal 12);
  3. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan penerbiitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab laiin berdasarkan pertiimbangan diirjen pajak;
  4. petunjuk tekniis pelaksanaan pendaftaran wajiib pajak dan pemberiian NPWP, perubahan data, pemiindahan wajiib pajak, penetapan wajiib pajak nonaktiif, dan penghapusan NPWP;
  5. petunjuk tekniis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan akses pembuatan faktur pajak;
  6. petunjuk tekniis pelaksanaan kegiiatan ekstensiifiikasii untuk pemberiian NPWP dan/atau pengukuhan PKP;
  7. petunjuk tekniis pelaksanaan penentuan tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak;
  8. petunjuk tekniis pelaksanaan kriiteriia PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan;
  9. petunjuk tekniis pelaksanaan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP yang tiidak lagii memenuhii persyaratan sebagaii PKP;
  10. bentuk dan format Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (Pasal 79 ayat (1));
  11. wajiib pajak dii daerah tertentu (Pasal 99 ayat (1));
  12. tata cara penerapan siistem pembayaran pajak secara elektroniik;
  13. bentuk, iisii, dan tata cara pengiisiian formuliir Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 104);
  14. tata cara penerbiitan buktii pemiindahbukuan;
  15. bentuk, iisii, dan tata cara pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT) (Pasal 164);
  16. keterangan dan/atau dokumen yang harus diilampiirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaiian keterangan dan/atau dokumen yang harus diilampiirkan dalam SPT (Pasal 165);
  17. tata cara penyampaiian SPT (Pasal 168);
  18. tata cara pemberiitahuan perpanjangan SPT (Pasal 174);
  19. kriiteriia wajiib pajak pajak penghasiilan (PPh) tertentu yang diikecualiikan darii kewajiiban pelaporan SPT (Pasal 180 ayat (2));
  20. tata cara peneliitiian dan perekaman SPT (Pasal 182);
  21. tata cara peneliitiian pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh oleh kantor pelayanan pajak (KPP) (Pasal 193 ayat (8) dan Pasal 195 ayat (8));
  22. tata cara pengecualiian pembayaran dan penerbiitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya (Pasal 200);
  23. tata cara dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiiatan dii biidang iimpor, ekspor komodiitas tambang batu bara, miineral logam, dan miineral bukan logam oleh badan atau orang priibadii pemegang iiziin usaha pertambangan, atau kegiiatan usaha dii biidang laiin (Pasal 217) dan tata cara penerbiitan SKB PPh Pasal 22 (Pasal 219 ayat (3));
  24. bentuk, iisii, tata cara pengiisiian, dan penyampaiian laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 233);
  25. pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap atas penghasiilan berupa keuntungan darii penjualan saham (Pasal 238 dan Pasal 239);
  26. pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasiilan berupa premii asuransii dan premii reasuransii yang diibayar kepada perusahaan asuransii dii luar negerii (Pasal 241);
  27. tata cara pengajuan dan penerbiitan keputusan mengenaii penggunaan niilaii buku atas pengaliihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha (Pasal 394 dan Pasal 395).

Kemudiian, berdasarkan pada Pasal 466 PMK 81/2024, diirjen pajak dan diirjen perbendaharaan sesuaii dengan kewenangannya akan menetapkan ketentuan lebiih lanjut mengenaii 2 hal. Pertama, tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Ameriika Seriikat (Pasal 106 ayat (2)).

Kedua, pelaksanaan tata cara penghiitungan dan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dan iimbalan bunga (Pasal 155 sampaii dengan Pasal 160).

Lalu, berdasarkan pada Pasal 467, diirjen pajak serta diirjen bea dan cukaii sesuaii dengan kewenangannya akan menetapkan ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22 (Pasal 219 ayat (1) huruf b dan c serta ayat (2)). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.